Kamis, 31 Oktober 2013

MAKALAH KONSTITUSI NEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

Konstitusi menjadi dasar negara karena itu konstitusi memuat visi dan tujuan bernegara serta juga mengemukakan prinsip dan aturan dasar yang mengatur tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakan. Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman, Kekuasaan dimaksud harus senantiasa dijaga kemandiriannya dan ditingkatkan akuntabilitasnya.
Ada 2 (dua) periode perubahan konsitusi dalam perspektif sejarah ketatanegaraan, yaitu: pertama, perubahan konstitusi pasca kemerdekaan; dan kedua, perubahan konstitusi di akhir periode Orde Baru dan/atau di awal periode Orde Reformasi. Ada sekitar 4 (empat) kali amandemen, yaitu pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Rumusan pasal yang dikemukakan di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Independensi harus ditegakkan sebagai satu sisi koin mata uang yang disertai akuntabilitas pada sisi lainnya. Hal itu dimaksudkan agar independensi yang disertai akuntabilitas dapat secara signifikan meminimalisasi suatu potensi yang menyebabkan terjadinya anarkisme dan tindakan koruptif.



BAB II
PEMBAHASAN

A. KONSEP NEGARA/PEMERINTAHAN KONSTITUSIONAL
Perumusan UUD yang baru, baik dalam bentuk amandemen sekarang ini apalagi kalau bisa perubahan menyeluruh dan mendasar, haruslah mengacu kepada konsep pemerintahan konstitusional karena memang sudah menjadi aspirasi dari perjuangan kemerdekaan bangsa. Hal ini nampak bukan saja dari sejarah perjuangan pra kemerdekaan, periode revolusi, maupun selama tahun 1950-an, bahkan mencapai puncaknya pada perdebatan majelis konstituante yang memang diberi mandat oleh rakyat Indonesia untuk merumuskan UUD baru yang definitif.
Namun demikian, untuk dapat merumuskan UUD yang benar-benar mengacu kepada pemerintahan konstitusional, maka semua pikiran-pikiran lama yang bersumber pada paham (konsep) negara integralistik dari Prof. Soepomo harus dibersihkan dari benak kepala kita. Kerancuan yang terjadi selama ini disebabkan karena masih adanya dualisme dalam konsep pemikiran ketatanegaraan kita.
Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal tentang demokrasi konstitusionalisme, the rule of law, maupun jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.
Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke. Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia atau merobek-robek bangsa.
Pemikiran yang keliru lainnya adalah dalam hal pembagian kekuasaan negara. Seharusnya, pembagian ini lebih tegas dan definitif sesuai asas trias politika. Kekuasaaan yudikatif, termasuk Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, seharusnya independen, bebas, mandiri, dan tidak memihak. Namun, pernah ada pikiran bahwa Mahkamah Agung wajib memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
Yang paling parah, kedaulatan rakyat yang di manapun di dalam sistem demokrasi senantiasa dipegang oleh rakyat dan tidak pernah diserahkan sepenuhnya kepada orang lain atau cabang kekuasaan lainnya (eksekutif, legislative dan yudikatif), di Indonesia masih saja dipersepsikan seolah-olah dengan adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka MPR lah yang menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sehingga, rakyat tidak lagi berdaulat, kecuali lima tahun sekali menyerahkan hak suaranya melalui Pemilu kepada DPR/MPR.
Pikiran ini, menurut saya bukan saja feodal otoriter, melainkan mencerminkan sisa-sisa paham integralistik. Maka, perlu dipikirkan apakah lembaga MPR ini masih akan dipertahankan jika kita benar-benar ingin kembali kepada asas kedaulatan rakyat yang sepenuhnya di tangan rakyat.

B. Konteks dan Peran Konstitusi
Di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dikemukakan secara tegas seperti tersebut pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dan Pasal 1 ayat (2) menyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Negara hukum yang didasarkan atas kedaulatan rakyat tersebut adalah dasar suatu sistem dari Pemerintah Negara Republik Indonesia yang mempunyai tujuan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ... dan keadilan sosial ...” sesuai dengan pembukaan konstitusi.
Uraian di atas hendak menegaskan, negara hukum harus didasarkan pada kedaulatan rakyat dan ditujukan untuk kepentingan perlindungan segenap bangsa serta mewujudkan kesejahteraan. Konsep, kerangka teoritik, serta prinsip negara hukum yang antara lain meliputi: asas legalitas, persamaan dalam hukum, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi, peradilan yang bebas dan tidak memihak seyogianya ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Pada konteks itu, organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman tidak hanya dipersyaratkan harus merupakan kekuasaan yang bebas dan tidak memihak saja, tetapi juga harus berpihak dan bertujuan untuk melindungi kepentingan dari rakyat sang pemilik kedaulatan. Montesquieu sebagai French Jurist di dalam The Spirit of the Laws (1748) mengemukakan ide constitutionalism yang dihubungkan the separation of powers dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman menyatakan “... the judiciary should be independent of the legislature and executive ...”.

C. Reformasi Konstitusi
Jika dilakukan analisis dalam perspektif sejarah maka setidaknya ada 3 (tiga) gelombang perubahan konstitusi yang pernah terjadi dalam pembentukan konstitusi di dunia, yaitu misalnya antara lain:
  1. Pada periode kolonialisme. Pada kurun waktu tersebut, kekuatan dan sistem kekuasaan dari negara penjajah telah memaksakan kekuasaannya pada setiap negara jajahannya untuk menggunakan hukum yang berasal dan berpihak pada kepentingan penjajah. Inilah periode awal perubahan hukum di sebagian besar negara jajahan pada periode zaman penjajahan. Pada masa itu, tata hukum dan tata hubungan antarwarga negara dilakukan dengan menggunakan sistem dan hukum kekuasaan dari penjajah. Negara yang dijajah “dipaksa” untuk tunduk di bawah aturan konstitusi penjajah yang sebagiannya diatur secara eksepsional. Hak “bumiputera” berbeda dengan warga negara Belanda ataupun kaum ningratnya. Hal ini dapat dilihat dalam periode penjajahan Belanda atas Indonesia, ataupun negara-negara yang berada dalam penjajahan Inggris;
  2. Pada dekade sekitar tahun 1940 an. Pada periode ini terjadi perlawanan dari negara jajahan untuk membebaskan dirinya dari kekuasaan penjajah mulai terjadi dan sebagiannya berhasil mendeklarasikan pembebasannya menjadi negara yang merdeka. Dalam kurun waktu ini, terjadi perubahan konstitusi karena negara yang merdeka mulai melakukan reformasi konstitusinya agar sesuai dengan kepentingannya sendiri. Perubahan konstitusi ditujukan untuk memberikan “moral authority or legitimacy” pada awal kemerdekaan bangsa dimaksud guna membedakannya dari dan dengan konstitusi penjajahnya. Tentu saja, ada beberapa negara yang mendapatkan kemerdekaannya tidak melalui proses revolusi sehingga terjadilah proses adaptasi atau transplantasi sistem kekuasaan negara penjajah kepada negara jajahannya dengan berbagai modifikasi tertentu yang kemudian kelak dirumuskan dalam konstitusi. Hal ini dapat dilihat di hampir sebagian besar negara Commonwealth;
  3. Pada periode tahun 1990 an. Pada kenyataanya, di sebagian besar negara yang semula berhasil membebaskan dirinya dari kekuasaan kolonialisme secara perlahan berubah menjadi negara yang otoriter. Para penguasa yang semula diberikan mandat untuk menjalankan kekuasaan demi dan untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat telah menjadi kekuasaannya itu untuk kepentingan sendiri dan atau bersama kelompoknya saja. Penguasa dimaksud telah memegang kekuasaan selama 2 hingga 4 dekade serta mereka telah memberikan justifikasi munculnya gerakan masyarakat kritis yang akhirnya membesar menjadi gerakan sosial yang mempunyai tuntutan untuk membebaskan masyarakat dari kekuasaan otoriter. Negara yang mengalami proses revolusi dimaksud biasanya melakukan perubahan yang signifikan di dalam menata sistem kekuasaannya melalui perubahan konstitusi. Hal ini dapat dilihat di berbagai negara seperti: Korea Selatan, Afrika Selatan, Philipina, dan termasuk Indonesia.

D. Perubahan Konstitusi dan Reformasi di Bidang Kekuasaan Kehakiman
Perubahan konstitusi biasanya mempunyai pengaruh terhadap pola hubungan kekuasaan di antara organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman. Secara umum, suatu konstitusi memuat prinsip yang menolak pemusatan kekuasaan. Eric Barendt menyatakan “the principle is concerned with the avoidance of concentration of power ... the each branch of goverment – legislature, executive, and judiciary – is able to check and exercise of power by the others ...”.
Pada konteks perubahan konstitusi di Indonesia seperti telah diuraikan di atas sesungguhnya perubahan dimaksud mempunyai pengaruh dan kaitan erat dengan sistem kekuasaan kehakiman.
Uraian di bawah ini akan menjelaskan pengaruh dan kaitan erat antara perubahan konstitusi dengan sistem kekuasaan kehakiman melalui kajian pada rumusan yang tersebut dalam UUD Tahun 1945 sebelum dan pasca amandemen dihubungkan dengan ajaran Trias Politika. Analisis juga mengkaji, apakah sistem kekuasaan di Indonesia menganut pemisahan kekuasaan ataukah pembagian kekuasaan. Berdasarkan telaahan tersebut baru kemudian akan dihubungkan dengan sistem kekuasaan kehakiman.
Hal lain yang juga akan menjadi objek kajian adalah, problem dan dinamika dalam penerapan kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD Tahun 1945 karena pada konstitusi amandemen, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta adanya lembaga Komisi Yudisial yang menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman.
Ada 2 (dua) perdebatan utama dalam kaitan antara UUD 1945 dengan Trias Politika. Sebagian kalangan menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menganut sistem Trias Politika karena pada dasarnya organ negara tidak hanya meliputi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. UUD 1945 sebelum amandemen juga mengenal organ negara yang biasa disebut sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pasca reformasi dan seperti tersebut di dalam amandemen konstitusi dalam UUD Tahun 1945, kini ada beberapa organ negara lainnya seperti: suatu lembaga bank sentral, suatu komisi pemilihan umum, alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban dan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ada pendapat lainnya yang menyatakan, rumusan UUD Tahun 1945 dapat dikualifikasi menganut ajaran Trias Politika karena organ negara terpenting hanyalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Organ negara lainnya tidak disebut sebagai organ negara utama sehingga UUD 1945 dikualifikasi sebagai menganut ajaran Trias Politika.
Pasca amandemen UUD Tahun 1945, lembaga legislatif tidak hanya meliputi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga Yudikatif tidak hanya menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi serta adanya lembaga yang disebut sebagai Komisi Yudisial.
Kendati tidak menjadi salah satu perdebatan utama tetapi acapkali diajukan pertanyaan, apakah sistem kekuasaan di Indonsia menganut sistem kekuasaan yang didasarkan pada “pembagian” kekuasaan, ataukah “pemisahan “ kekuasaan. Secara umum, ahli tata negara di Indonesia menganut pendapat yang menyatakan bahwa sistem kekuasaan di Indonesia seperti dirumuskan di dalam konstitusi adalah “pembagian” kekuasaan.
Jika pendapat di atas dikaitkan dan diletakkan dengan dan dalam konteks kekuasaan kehakiman maka akan timbul pertanyaan, apakah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah kekuasaan yang didasarkan atas pembagian kekuasaan ataukah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya.
Pada UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dikemukakan “kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”. Lebih lanjut dikemukakan “susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Ketentuan pasal di atas hanya menjelaskan, siapa yang menjelaskan kekuasaan kehakiman dengan tetap membuka peluang adanya lembaga lain yang juga dapat menjalankan kekuasaan kehakiman. Selain itu, rumusan pasal di atas tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya karena susunan dan kedudukannya diserahkan pengaturannya dengan undang-undang.
Pada situasi sedemikian, eksekutif dan legislatif mempunyai potensi dan memiliki keleluasaan untuk manafsirkan dan merumuskan kekuasaan kehakiman menurut interpretasinya sendiri dan/atau kekuasaan kehakiman yang berpihak pada kepentingannya sendiri.
Ada perbedaan yang cukup tegas jika membandingkan rumusan pasal kekuasaan kehakiman menurut UUD Tahun 1945 dengan konstitusi pasca amandemen. Rumusan pasal yang dikemukakan di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pasal dimaksud menjelaskan sifat dan tujuan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu: kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum serta keadilan. Frasa kata “kekuasaan yang merdeka” dalam pasal tersebut memperlihatkan dan sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang terpisah dari cabang kekuasaan lainnya.
Pasal 24 ayat (2) juga telah mengemukakan, siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman karena pasal dimaksud menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Penyebutan yang tegas tentang siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman membuat kejelasan, siapakah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kendatipun demikian, konstitusi juga menyatakan “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Frasa seperti dikemukakan di atas akan menarik jika dikaitkan dengan lembaga Komisi Yudisial yang dikemukakan secara eksplisit didalam Pasal 24B UUD 1945. Tugas wewenang komisi mempunyai hubungan dan berkaitan erat dengan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yaitu: Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Tugas dan wewenang dimaksud adalah: kesatu, mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pertanyaan yang perlu diajukan untuk mendapatkan kajian, apakah Komisi Yudisial dapat dikualifikasi sebagai salah satu badan dari kekuasaan kehakiman? Ketentuan yang mengatur perihal Komisi Yudisial berada di dalam Bab IX, Kekuasaan Kehakiman UUD Tahun 1945; ataukah, Komisi Yudisial adalah sebuah badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sesuai dengan rumusan wewenangnya seperti telah dikemukakan di atas.
Jika diasumsikan bahwa Komisi Yudisial sebuah badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dengan wewenang tertentu, pertanyaan lainnya yang perlu diajukan, apakah konstitusi memberikan legitimasi pada undang-undang untuk merumuskan tata cara dan mekanisme kerja pelaksanaan wewenang tersebut di dalam suatu undang-undang?
Pada Pasal 24B ayat (4) UUD Tahun 1945 dikemukakan “susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang”. Jika berpijak secara rigid dari apa yang dikemukakan di dalam konstitusi maka pasal dimaksud menjelaskan bahwa yang perlu dirumuskan di dalam sebuah undang-undang berkaitan dengan Komisi Yudisial adalah mengenai susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi tetapi tidak dikemukakan agar diatur hal yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pelaksanaan wewenang komisi atau mengenai hal lainnya di dalam suatu undang-undang.
Jika interpretasi rigid yang sangat legalistik itu digunakan maka Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya karena konstitusi tidak cukup mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang komisi. Seyogianya ada undang-undang yanag mengatur tata cara, mekanisme pelaksanaan tugas, dan wewenang Komisi Yudisial agar tidak terjadi benturan dan bahkan konflik dengan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya. De facto, materi dan mekanisme pengawasan masih belum dapat diselesaikan secara “tuntas” antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat dikemukakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi dan di setiap perubahan konstitusi dimaksud terjadi perubahan rumusan pasal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari fakta perubahan pasal dan bagian kekuasaan kehakiman antara yang dirumuskan di dalam UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dan pasca amandemen;
  2. Perubahan rumusan pasal seperti tersebut di dalam UUD Tahun 1945 pasca amandemen, seperti dirumuskan dalam Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C memperlihatkan adanya perbaikan rumusan pasal yang mempunyai tujuan untuk menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan;
  3. Perbaikan lain yang dirumuskan dalam UUD Tahun 1945 meliputi: kesatu, menjelaskan siapa saja yang melakukan kekuasaan kehakiman; kedua, apa saja wewenang dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial; ketiga, adanya perntah untuk merumuskan susunan, kedudukan dan keanggotaan diatur di dalam undang-undang; keempat, hukum acara dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk diatur di dalam suatu undang-undang;


E. Gagasan Perubahan Konstitusi dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman
Kendatipun telah dilakukan perubahan yang cukup signifikan dalam pengaturan hal ichwal kekuasaan kehakiman di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen, masih ditemukan beberapa hal lainnya yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kekuasaan kehakiman secara terhormat dan bermartabat dengan akuntabilitas yang tinggi.
Publik telah mengetahui dan mahfum bahwa pada periode Orde lama dan Orde Baru ada masalah utama yang dihadapi oleh kekuasaan kehakiman berkenaan dengan intervensi kekuasaan dan kepentingan politik serta eksekutif.
Ada beberapa fakta yang senantiasa diajukan oleh sebagian publik untuk mendukung alasan dan argumentasi tuntutannya yang secara sepihak, yaitu dengan menyatakan antara lain:
  1. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya dapat diterapkan secara absolut. Tunggakan perkara belum dapat diselesaikan secara tuntas, di samping begitu banyaknya jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung untuk diselesaikan. Fakta ini berbanding terbalik dengan proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menangani perkara-perkara yang menjadi tugas dan wewenangnya;
  2. Publik belum secara luas bisa mendapatkan akses infomasi terhadap proses dan tahapan peradilan dari suatu perkara yang diajukannya, khususnya di tingkat banding dan kasasi. Tidak jelasnya tahapan proses dan waktu penyelesaian perkara membuat para justiabel menjadi “gamang” dan bertanya-tanya, apakah kasusnya sedang atau sudah ditangani oleh pengadilan, baik pada tingkatan banding maupun mahkamah. Di sisi lainnya, mahkamah juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang akses informasi;
  3. Proses peradilan yang memungkinkan belum dapat diwujudkan peradilan yang bersih dengan akuntabilitas yang tinggi. Pada saat ini, mahkamah dan pengadilan di bawahnya mempunyai keleluasaan untuk menggunakan kewenangannya secara bebas. Independensi yang absolut tanpa disertai kontrol yang baik tidak akan menghasilkan akuntabilitas, bahkan potensial memunculkan potensi abuse of power;. Secara umum hendak dikatakan bahwa hal yang paling subtil dari kekuasaan kehakiman adalah adanya jaminan kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan peradilan. Tidak ada kekuasaan kehakiman jika independensi dalam menjalankan wewenangnya “dirampok” atau mudah “diintervensi”. Periode Orde lama dan Orde Baru menjadi menjadi pelajaran penting ketika kekuasaan kehakiman dijadikan bagian dari kepentingan kekuasaan revolusi dan/atau Presiden punya kekuasaan untuk menentukan siapa yang dapat menjadi hakim agung dan ketua Mahakamah Agung.
  4. Ada beberapa putusan pengadilan yang mendapat sorotan publik karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Bandingkan saja, putusan yang menyangkut nenek Minah, Jaksa Esther yang menggelapkan barang bukti narkoba dan putusan Gayus Tambunan yang divonis bebas padahal diketahui meneriuma gratifikasi hampir sekitar 25 miliar rupiah. Sebalikya juga ada putusan yang diapresiasi publik, seperti putusan dalam kasus Prita Mulyasari.
  5. Adanya sinayaelemen yang diajukan aktivis anti korupsi yang mensinyalir adanya tendensi putusan pengadilan dalam kasus-kasus korupsi yang hukumannya ringan dan bahkan sebagiannya dibebaskan. ICW merilis berita bahwa putusan dengan hukuman percobaan, sanksinya ringan dan malah dibebaskan;
Berbagai uraian yang dikemukakan di atas memperlihatkan tantangan lain yang kini muncul yang ditengarai dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kekuasaan kehakiman secara terhormat dan bermartabat dengan akuntabilitas yang tinggi guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pada akhirnya, tantangan dimaksud muncul dari berbagai fakta dalam penerapan kekuasaan kehakiman telah dinilai masyarakat bahwa peradilan belum sepenuhnya dapat ditegakkan sesuai dengan tujuan dari kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan.
Jika fakta di atas dikaji secara mendalam maka perlu diajukan suatu pertanyaan kritis, apakah fakta penerapan proses peradilan di atas adalah problem penegakan hukum, dan tidak berkaitan langsung dengan rumusan pasal yang telah dikemukakan di dalam UUD Tahun 1945 pasca amandemen?
Begitupun halnya dengan adanya fakta yang menegaskan, independensi yang absolut ternyata potensial menciptakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power seperti telah dikemukakan di atas. Ketidakprofesionalan, kesengajaan melakukan tindakan koruptif, dan kesewenang-wenangan dapat berlindung di balik independensi sehingga tidak hanya merugikan para justiabel saja, tetapi juga merusak martabat dan kehormatan hakim dan kekuasaan kehakiman itu sendiri.
Itu sebabnya pertanyaan yang perlu diajukan dengan adanya diskursus publik dan adanya tuntutan yang kian menguat, apakah independensi harus dilekatkan dan diletakkan juga dalam prinsip akuntabilitas sehingga kekuasaan kehakiman seyogianya sebagai kekuasaan yang merdeka dan akuntabel.
Independensi harus ditegakkan sebagai satu sisi koin mata uang yang disertai akuntabilitas pada sisi lainnya. Hal itu dimaksudkan agar independensi yang disertai akuntabilitas dapat secara signifikan meminimalisasi suatu potensi yang menyebabkan terjadinya anarkisme dan tindakan koruptif.
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka ada kebutuhan untuk meningkatkan kualitas kekuasaan kehakiman. Salah satu cara yang tersedia adalah melakukan amandemen konstitusi dan untuk itu diusulkan beberapa hal, yaitu:
  1. Konstitusi harus merumuskan secara tegas dan jelas prinsip akuntabilitas. Prinsip dimaksud menjadi prinsip yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan prinsip independensi. Terbuka peluang untuk menegaskan perlunya prinsip profesional, jujur, dan adil sebagai prinsip dasar dalam menjalankan kekuasaan kehakiman karena penyelenggaraan pemilu saja sesuai konstitusi harus dilakukan secara jujur dan adil selain langsung, umum, bebas dan rahasia apalagi bila melaksanakan kekuasaan kehakiman.
  2. Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman. Apakah Komisi Yudisial hendak diletakkan sebagai salah satu badan dari kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi pengawasan, selain tugas dan wewenang lainnya yang dirumuskan; ataukah, Komisi Yudisial hanyalah sebuah badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman saja;
  3. Konstitusi seyogianya mengatur prinsip mekanisme pelaksanaan wewenang dari lembaga yang berada di dalam kekuasaan kehakiman, yaitu di antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Misalnya saja, apakah Komisi Yudusial juga punya wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi; dan apakah pelaksanaan wewenang Komisi Yudisial di atas hanya dengan fokus di bidang etik dan perilaku yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewenangan mengadili ataukah pada hal-hal tertentu dapat “masuk”.

F. Komisi Konstitusi
Mengingat banyaknya permasalahan yang sifatnya mendasar, maka dalam proses perubahan UUD tidak dapat dilakukan secara parsial. Apalagi dengan memakai pendekatan praktis pragmatik. Melainkan, perlu pemikiran yang jernih, utuh, dan menyeluruh, dengan sejauh mungkin melepaskan atau mengambil jarak dari kepentingan-kepentingan politik sempit jangka pendek.
Untuk keperluan itu, amat perlu dan mendesak dibentuknya suatu Komisi Konstitusi oleh MPR berdasarkan kewenangannya, dengan perlu menggunakan amandemen terhadap Pasal 37 UUD 1945. MPR mendelegasikan wewenangnya kepada komisi untuk merancang suatu draf komprehensif UUD yang baru untuk disampaikan kepada sidang MPR tahun 2003. Hasilnya, dapat disahkan oleh MPR atau jika MPR tidak menyetujuinya, maka diserahkan kepada rakyat melalui referendum.
Untuk keperluan pembentukan Komisi Konstitusi tersebut di atas, sesuai dengan Pidato Kenegaraannya beberapa waktu lalu di hadapan DPR (Agustus 2001), Presiden Megawati hendaknya mengajukan secara resmi usul pemerintah kepada MPR pada sidang tahunan MPR pada November 2001 untuk dibicarakan dan ditetapkan oleh MPR.


DAFTAR PUSTAKA

Carl Schmitt, Constitutional Theory, Duke University Press, 2008.
Eric Barendt, An Introduction to Constitutional Law, Oxford University Press Inc., 1998.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, 2005.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Kuasa konstitusi, KRHN, 2004.
Krisna Harahap, Konstitusi republik Indonesia: Sejak Proklamasi hingga Reformasi, Grafitri, 2004.
Larry Alexander (ed), Constitutionalism: Philosophical Foundations, Cambridge University Press, 1998, First Published.
MJC Vile, Constitutionalism and the Separation of Powers, Oxford, 1967.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar