Kamis, 24 Mei 2012

PEMERINTAHAN DESA


BAB IV
KEKETUAAN, KEKEPALAAN
DAN KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN

A. Keketuaan
Ketua secara etimologis yaitu orang yang tertua dan banyak mempunyai pengalaman. Dalam konteks organisasi ketua merupakan jabatan dan atribut yang diberikan warga masyarakat kepada orang yang dituakan atau pinisepuh. Untuk itu orang menduduki jabatan sebagai ketua yaitu orang yang memiliki "potensi" baik fisik maupun psikis. Secara fisik is memiliki kekuatan Super Action dalam bentuk kekuatan dan kedigjayaan. Sedangkan kemampuan psikis atau sexing disebut potensi Super Human, seorang ketua memiliki ciri dan atribut kemampuan mengendalikan diri, kemampuan membimbing orang lain, mampu memimpin rapat dan seterusnya yang karena itu dasarnya kepandaian, keterampilan dan kearifan.
Organisasi kemasyarakatan menempatkan posisi, ketua sebagai lambang dan atribut yang mengkristal dalam status sosial bagi seseorang, seperti ketua RT, RW, Karang Taruna, PKK, LPMD, BPD. Namun secara kontekstual atribut ketua digunakan pada lembaga-lembaga sosial dan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan secara crash program dan insidenytal seperti antara lain; Ketua penyambutan pejabat, Ketua Panitia Institusi Pemerintahan dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, pelantikan, dan seterusnya.
Penggunaan istilah lebih fleksibel artinya dapat digunakan dalam lingkungan organisasi formal maupun non formal. Pada organisasi formal legiun digunakan istilah Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua KPK, Ketua DPD, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial dan ketua-ketua lembaga tinggi negara lainnya. Di samping itu, Bering juga digunakan istilah Ketua Sekolah Tinggi. Sedangkan secara non formal ketua legiun digunakan dalam istilah Ketua Forum Pemuda, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, Ketua Dharma Wanita, Ketua Majelis Takl m, Ketua Forum Putera-Puteri Purnawirawan, Ketua Warakawuri, Ketua Paguyuban dan seterusnya. Dalam konteks itu dapat dipahami bahwa istilah ketua yaitu orang yang dituakan tidak semata­mata umur, melainkan kaya akan ilmu, pengalaman hidup, keterampilan dan berbagai kelebihan sikap dan perilaku yang dimiliki dalam konteks kehidupan bermasyarakat.
Semula dasar ditunjuknya seseorang menjadi ketua karena umur, pengalaman, keturunan, kekayaan dan karya nyata. Namun saat ini lebih pada beban tugas dan spesifikasi pekerjaan. Dalam konteks itu ada pergeseran dari sistem nilai tradisional ke sistem nilai formal yang "sarat" akan nilai-nilai realitas pragmatis dan rasional dengan berbagai kompetensi yang menuntut keterampilan dan kecerdasan bagi seseorang yang menjabat sebagai ketaa, seperti Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, berbagai Asosiasi-asosiasi Pedagang, Retail, Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum, Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia dan seterusnya. Kesemua itu menuntut keahlian dan keterampilan khusus sebagaimana yang ditentukan institusi sosial kemasyarakatan tertentu.

B. Kekepalaan
Kekepalaan secara etimologis berasal dari kata "kepala" yang berarti bagian tubuh manusia yang di atas ieher. Sedangkan jika diberi awalan dan akhiran menjadi kekepalaan, seperti halnya kepala manusia yang menjadi pusat dan pengontrol seluruh tubuh manusia, sedangkan dalam konteks administrasi berarti memimpin atau mengepalai bagian-bagian administrasi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Kekepalaan dibingkai melalui sistem nilai formal yang menjadi dasar bagi ritme kehidupan seorang kepala, dari mulai pelantikan, pelaksanaan pekerjaan sampai berhenti menjadi kepala. Ndraha (2009:4-5) setiap organisasi pasti mempunyai kepala (selected and elected) tetapi belum tentu memiliki pemimpin. Seorang bisa kehilangan dan juga bisa memiliki kepemimpinan. Pemimpin yang juga kepala disebut pemimpin formal, sedangkan pemimpin yang tidak mengepalai disebut pemimpin informal. Kondisi tersebut dapat dilihat dalam bentuk dan kegiatan dari Kepala Desa, Kepala Daerah Kabupaten, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Lembaga Non Departemen, Kepala Staf Angkatan Bersenjata, Kepala Kepolisian, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala-kepala Dinas Kabupaten, Kota dan Provinsi, Kepala Kementrian, Kepala Perserikatan Bangsa-Bangsa karena itu is memiliki ciri dan karakteristik sesuai dengan beban dan tanggung jawab yang menuntut bagi seorang kepala untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang pemimpin.
Ndraha (2003:214) menjelaskan bahwa kepemimpinan dan kekepalaan masing-masing memiliki satu set sistem nilai. Kekepalaan mempunyai sistem nilai kekuasaan, otoritas, perintah, kekuatan, paksaan, dan kekerasan. Sedangkan kepemimpinan mempunyai sistem nilai: usia, status sosial, kepandaian, gelar, keterampilan, senioritas, kekuatan fisik, kekayaan, keteladanan, moralitas, disiplin, pendirian, pengor­banan, pengalaman, kearifan, kerjasama, kebersamaan, dan keterbukaan. Pada posisi tersebut seseorang dapat kehilangan kepemimpinan jika is tidak mampu mempengaruhi orang lain dengan sistem nilai sosial termasuk sistem nilai kepemimpinan dan kekepalaan.
Sistem nilai merupakan piranti yang kuat bagi eksistensi dan legitimasi seorang pemimpin. Di samping itu, sistem nilai juga mengandung nilai-nilai superioritas yang tinggi antara lain kekuaaan, usia, kekayaan, status seseorang dan penampilan fisik yang dapat melindungi kepentingan-kepentingan yang dipimpin atau masyarakat. Substansi semua itu merupakan kekuatan bagi performance seorang pemimpin yang sarat akan nilai-nilai dan etika kepemimpinan.
Teori kepemimpinan dalam analisis penulis ungkap antara lain: kepemimpinan sebagai kreativitas dan mengarah untuk terus berubah (Bennis & Nanus, 2003:3), adanya hubungan tertentu dalam hubungan antara due orang atau lebih (Hollander, 1978), pengarahan dan pengkoordinasian anggota­anggota kelompok kerja (Fiedler, 1967), suatu hubungan antar kepercayaan, integritas, standar, ketegasan, keteguhan, opti­misme, prestasi, visi, dan kewibawaan. Untuk itu, sebagaimana dikemukakan Grote (2002:11) bahwa managers can't discriminate on the basic of race, sex, age and other illegal considerants. Its performance are biased process; seorang pemimpin menilai staf harus obyektif tidak berdasarkan ras, jenis kelamin, usia dan pendidikan, karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi.



C.  Kepemimpinan Pemerintahan
Kepemimpinan pemerintahan merupakan suatu kemam­puan pemerintah (government) untuk melakukan komunikasi, interaksi dan pengaruh terhadap masyarakat terutama dalam penyediaan produk jasa dalam layanan publik (public service) dan layanan sipil (civil service). Ndraha (2003:226) menegas­kan bahwa konsep kepemimpinan pemerintahan terdiri dari dua (sub) konsep yang hubungannya satu dengan yang lain, tegang, yaitu konsep kepemimpinan bersistem sosial dan konsep kepemimpinan pemerintahan yang bersifat formal.
Konsep kepemimpinan pemerintahan tidak saja bersistern nilai formal yang terikat oleh tataran hukum bersifat formal namun kepemimpinan juga bersandar pada sistem nilai sosial menunjukkan bahwa kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mempengaruhi orang lain tidak terlepas dari sistem nilai budaya yang dimiliki termasuk kepercayaan dan adat-istiadat. Sedangkan konsep kepemimpinan pemerintahan yang mengan­dung sistem nilai formal adalah bersumber pada kewenangan rasional yang dihadapkan pada berbagai tugas dan kewajiban serta tuntutan situasi dan perubahan yang cepat dan dituntut untuk berperan sesuai dengan status yang melekat untuk mencapai suatu tujuan melalui atau menggunakan ke­kuasaannya.
Dua konsep yang lahir dari sumber yang sama yaitu kepentingan, kekuasaan dan kewibawaan yang diterapkan dalam mengendalikan proses kegiatan kepemimpinan yang melahirkan corak dan gaya kepemimpinan pemerintahan yang cenderung otokratis maupun demokratis yang ditampilkan seseorang dalam kehidupan sehari-hari dan corak tersebut lazim disebut gaya.
Gaya kepemimpinan pemerintahan yang otokratis banyak dilakukan oleh birokrat yang berlatar belakang militer, dulu dengan nama Dwi Fungsi ABRI atau kekaryaan yang memiliki jiwa dan dedikasi kuat sehingga menampilkan sosok yang keras atau disiplin yang tinggi. Sementara itu kondisi pemerintahan yang demokratis banyak dimiliki oleh seorang birokrat yang menjujung tinggi partisipasi aktif dan kerja sama staf dalam mencapai hasil pekerjaan yang dilakukan dan di dalam instansi pemerintahan.


D. Tipe Kepemimpinan
Kepemimpinan tidak terlepas dari tipe kepemimpinan. Secara umum tipe kepemimpinan dikemukakan oleh O'leary, (2001:18-22) sebagai berikut:
1)      Kepemimpinan Diktator, ciri­-cirinya antara lain tidak diperkenankan bertanya, pengetahuan adalah kekuatan dan tidak boleh ada kesalahan.
2)      Kepemimpinan Demokratis, cirinya antara lain partisipasi, mendorong perdebatan, dan kebebasan memveto.
3)      Kepemimpinan tipe Kemitraan, ciri-cirinya antara lain kesejajaran, visi kelompok, dan berbagi tanggungjawab, dan
4)      Kepemimpinan Transformasional ciri-cirinya antara lain: kharisma, keyakinan, rasa hormat dan pengabdian, pujian terbuka, dan inspirasi. Sedangkan Siagian menjelas­ kan tipe-tipe kepemimpinan yang sudah populer yaitu kepemimpinan otokratik, paternalistik, kharismatik, laissez faire, dan demokratik.
Sedangkan Siagian (1999:31-33) menjelaskan karak­teristik kepemimpinan antara lain: pemimpin yang otokratik adalah seorang pemimpin yang sangat egois sehingga kadang memutarbalikkan fakta yang sebenarnya sehingga sesuai dengan apa yang secara subyektif diinterpretasikan sebagai kenyataan. Pemimpin yang paternalistik adalah pemimpin yang banyak terdapat dalam lingkungan yang masih bersifat tradisional, umumnya pada masyarakat agraris. Popularitasnya pemimpin paternalistik ditentukan oleh kuatnya ikatan primordial, extended farrdliy system, kehidupan masyarakat yang komunalistik, peranan adat-istiadat yang sangat kuat dalam kehidupan bermasyarakat, dan masih dimungkinkan hubungan pribadi yang intim antara seorang anggota masya­rakat dengan anggota masyarakat lainnya.
Pemimpin yang kharismatik adalah pemimpin yang banyak diikuti meskipun para pengikut itu belum tentu dapat menjelaskan secara konkret mengapa orang tertentu itu dikagumi. Sedangkan pemimpin laissez faire dalam menyeleng­garakan kepemimpinannya bertolak pada filsafat hidup bahwa manusia pada dasarnya memiliki rasa solidaritas dalam kehidupan bersama, mempunyai kesetiaan kepada sesama dan kepada organisasi. Sementara itu, tipe pemimpin demokratik adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas hanya pada kebutuhan yang bersifat kebendaan. Nilai-nilai tersebut berarti bahwa seorang pemimpin yang demokratik memperlakukan organisasi sebagai wahana untuk mencapai tujuan manusia yang secara bersama hidup dalam naungan organisasi dengan arahan dan petunjuk seorang pemimpin.
Sejalan dengan itu, pandangan tipe kepemimpinan di­kemukakan Kartono (2003:29-30) bahwa pimpinan itu mem­punyai sifat, kebiasaan, temperamen, watak dan kepribadian sendiri yang unik dan khas, sehingga tingkah laku dan gayanyalah yang membedakan dirinya dari orang lain. Tipe tersebut dapat dibedakan ke dalam delapan kelompok antara lain, tipe deserter (pembelot), tipe birokrat, tipe misionaris, tipe pembangun, tipe otokrat, tipe otokrat yang baik, tipe kom­promis dan tipe eksekutif. Berbagai tipe kepribadian seorang pemimpin pada hakekatnya merupakan upaya untuk mem­pengarahi orang lain, mengingat setiap orang memiliki variasi karakternya yang berbeda dan perbedaan tersebut dapat tersalurkan melalui tipe-tipe kepemimpinan yang ditampilkan seorang pemimpin dalam lingkungan fisik, sosial dan budaya setempat dan tampilan atau performance tersebut sebagai upaya mempengaruhi orang lain atau pengikutnya.
Implementasi gaya dan tipe kepemimpinan di atas tidak terlepas dari lima hal penting. Dwijowijoto (2001:287-288), mengemukakan adanya lima hal tersebut dalam suksesi kepemimpinan di Indonesia, yaitu Pertama, setiap suksesi akan membawa krisis politik, kedua, setiap perubahan harus bersifat konstitusional, ketiga, kepada seluruh bangsa agar tidak menciptakan kondisi kritis (apalagi revolusi) dalam setiap suksesi, keempat, masyarakat dan elite politik harus mampu menghilangkan budaya politik "Singasari-Mataram" yaitu kebisaaan menghabisi putera mahakota, 4an kelima, untuk menjadi pimpinan puncak seperti presiden dan wakil presiden calon yang bersangkutan secara politik partainya harus menjadi pemenang dalam pemilihan umum.


BAB V
BUYUT - PEMIMPIN DESA ZAMAN MAJAPAHIT

Kepala pedukuhan atau desa Majapahit yaitu Sang Ramawijaya (1293). Beliau merupakan sosok pimpinan yang mampu memberikan semangat kepada masyarakat pendatang terutama dari Sumenep, Tumapel dan Daha serta daerah­daerah di sekitar desa Majapahit. Kondisi tersebut terus ber­kembang sejalan dengan meningkatnya aktivitas Desa Maja­pahit di satu sisi dan berubahnya Majapahit menjadi berbagai pusat kegiatan pemerintahan yang baru. Lahirnya Majapahit merupakan basil dari tiga konspirasi politik yaitu pertama, konspirasi antara Raden Wijaya dengan Pangeran Aria Wiraraja dari Sumenep, kedua, konspirasi Raden Wijaya dengan tentara Mongol yang dikirim oleh Kubilai Khan dari Mongolia dan ketiga, konspirasi dengan salabat dan masyarakat simpatisan Raja Kertanegara, ayahanda Raden Wijaya. Konspirasi­konspirasi itu melahirkan pilar-pilar kekuatan untuk mem­percepat lahirnya Majapahit. Pilar-pilar tersebut menurut Suwarno (1989:18) menjadi integrasi Majapahit yang diikat oleh kekuatan religio-magis, tali kekeluargaan, kekuatan militer dan upeti atau pajak.
Kekuatan Teiigio-magis dipersonifikasikan melalui jatidiri sebutan dan gelar raja sang Ramawijaya yang mengambil nama Abiseka Kertarajasa Jaya Wardana. Nama tersebut terdiri dari io suku kata yang dapat dipecah menjadi empat kata yakni: Kerta, Rajasa, Jaya, Wardana. Unsur Kerta mengandung arti bahwa raja memperbaiki pulau Jawa dari kekacauan yang diciptakan oleh penjahat-penjahat yang menyengsarakan rakyat. Rajasa mengandung arti mengubah suasana gelap menjadi terang. Oleh karena itu raja dianggap sebagai matahari yang menyinari bumi. Jaya mengandung arti bahwa raja mempunyai kekuatan dan kedigdayaan dengan lambang senjata tombak berujung mata tiga (trisula) karena senjata itu segenap musuh hancur lebur. Sedangkan wardana berarti raja menghidupkan segala agama, melipatgandakan hasil bumi terutama pada untuk kesejahteraan rakyat (Megandaru, 2006:142).
Raja mempunyai kekuasaan yang menyeluruh dan mutlak terhadap para kawulanya. Kawula harus tunduk pada gustinya termasuk pada Patih, Demung, Kanuruhan, Rangga, Tumeng­gung dan keluarga serta kerabat kerajaan lainnya yang bertindak atas nama raja maupun status yang melekat karena geneologis, bawaan, keturunan maupun karena perekonomian.
Struktur pemerintahan Majapahit pada masa Hayam Wuruk telah mencerminkan keteraturan dan pembagian tugas yang jelas, struktur pemerintahan mencerminkan adanya kekuatan yang bersifat teritorial dan disentralisasikan dengan birokrasi yang terperinci. Hal ini karena adanya pengaruh kepercayaan yang bersifat kosmogenis. Raja yang dianggap sebagai penjelmaan dewa memegang otoritas politik tentinggi dan menduduki puncak hirarki kerajaan.
Pembagian tugas yang jelas bagi pejabat kerajaan memungkinkan kontrol dari raja cukup efektif terutama dalam menentukan siapa dan duduk sebagai apa. Suwarno (1989:17) menegaskan bahwa pembagian tugas para pejabat beserta persyaratan dan tingkah lakunya sudah ditentukan secara tertulis dalam Nawannatya yang memuat tentang Raja Kapa­kapa untuk pejabat pusat, dan Rajapatigundala untuk pejabat­pejabat daerah beserta aturan-aturan lain tentang pertanahan. Kejelasan akan tugas dan fungsi dalam mengendalikan organi­sasi pemerintahan kerajaan sebagaimana diungkap Suganda (i995:35) tercermin sebagai berikut:
1) Eksekutif;
a)      Raja, prabu atau ratu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
b)      Patih amangkubumi yang memimpin dan meng­koordinasikan semua pembesar kerajaan
c)      Rakrian yang terdiri atas;
-          Mantri Katrini yaitu Mantri Hino, Mantri Hulu dan Mantri Sirikan,
-          Pasungguhan yang dapat dianggap sebagai Hulubalang (panglima) yang terdiri atas dua jabatan yaitu Pranajaya dan Nayapati,
-          Sang Pancawilwatikta yaitu para Patih wilayah taklukan, Juru Pengalasan yaitu para pembesar wilayah, Demung, Kanuruhan dan para Tumenggung.
d)      Arya, golongan ini kedudukannya lebih rendah dari Rakrian terdiri atas 8 jabatan, yakni: Sang Arya Pati­ pati, Sang Arya Wangsa pranata, Sang Arya JayaPati, Sang Arya Rajaparakrama, Sang Arya Suradirjha, Sang Arta Rajadhirja, Sang Arya Dewaraja, dan Sang Arya Dhiraraja.
2) Penasehat;
Penasehat terdiri atas keluarga dekat raja, ber­anggotakan tujuh orang karena itu disebut dengan Sapta Prabu (sekarang sama dengan Dewan Per,timbangan Agung). Biasanya yang menjadi penasehat adalah Permaisuri, Putera Mahkota, Mertua Raha dan kedua orang tua raja. Keputusan raja yang menyangkut masalah penting biasanya dimusyawarahkan dengan memperhati­kan nasehat Sapta Prabu ini.
3) Yudikatif;
Yudikatif disebut juga golongan Dang Acarya, yang dikenakan kepada para pendeta Syiwa dan Budha, yang diangkat sebagai Dharmadhyaksa yaitu hakim biasa. Seorang halam untuk mereka yang beragama Syiwa dan seorang lagi untuk yang beragama Hindu.
Pada tataran Rakriyan terutama Sang Pancawilwatikta (patih wilayah taklukan), Juru Pengalasan termasuk Demung, Kanuruhan, Rangga dan para Tumenggung memiliki akses yang kuat terhadap desa. Megandaru, (2oo6a87) mengemuka­kan bahwa pembesar-pembesar tersebut banyak dikunjungi oleh pembesar-pembesar negara bawahan atau daerah. Apa yang -direncanakan di pusat dilaksanakan di daerah termasuk desa sebagai obyek kebijakan pemerintah kerajaan.
Hubungan dan tata aturan kinerja pusat kerajaan dengan pemerintah termasuk Akuwu dan Buyut desa termuat dalam peraturan perundang-undangan yang disebarluaskan kepada rakyat lewat pejabat-pejabat pusat dan daerah. Mereka yang terdiri dari Mantra, Tanda, Gusti, Mantra Akuwu, Juru Buyut, Ksatria dan Wiku Haji yang dilaksanakan setiap bulan Caitra (Maret-April), mereka dikumpulkan dalam perayaan kerajaan tahunan dan mendengarkan bacaan ajaran Raja Kapa-kapa dan Rajapatigundala yang mengatur kehidupan semua pejabat dan semua orang baik di pusat maupun di daerah, termasuk hubungannya dengan tanah, yang sangat penting untuk sumber penghidupan orang seluruh Negara


BAB VI
BEKEL -
KEPEMIMPINAN DESA ZAMAN MATARAM ISLAM

Pemerintahan kerajaan Mataram sebagai negara agraris Mataram memainkan peranan penting dalam mengendalikan padi. Untuk itu sejalan dengan politik ekspedisi dan ekspansi Mataram terus melakukan langkah strategis yaitu optimalisasi hasil-hasil pajak melalui para bekel dan kerajaan melakukan kegiatan berkesinambungan yaitu monopoli perdagangan beras. Keduanya secara prinsip dilakukan untuk mengisi kas dan berputarnya roda pemerintahan.
Bekel di zaman Mataram Islam merupakan sebutan untuk kepala desa. Proses pemilihan bekel ditunjuk, diangkat dan ditetapkan oleh raja (Sutardjo, 1984:45). Kepala desa yang dipilih atas dasar keturunan atau karena hubungan darah dengan pihak keraton merupakan bentuk intervensi kerajaan terhadap desa. Hal tersebut menunjukkan bahwa desa sudah mulai disentuh menurut selera dan kemauan pemerintah kerajaan. Tugas dan fungsi bekel yaitu menjaga keamanan, ketentraman dan ketenangan warga desa. Fungsi utama bekel adalah mengakses pajak untuk kepentingan pemerintah kerajaan. Bekel menjadi alat dan sarana utama dalam melaksanakan kekuasaan raja dan untuk mempertahankan dan melindungi keutuhan raja. Raja tidak segan-segan untuk memecahkan atau memisahkan desa menjadi beberapa desa dengan konsekuensi politis bahwa desa tidak boleh lebih besar dan hebat dari kerajaan. Muara kesemua itu yaitu kemantapan dan kestabilan kedudukan raja.
Soemarsaid (1985:5) mengemukakan bahwa: Negara adalah lembaga, tempat raja memiliki dan mempertahankan kekuasaannya atas semua orang dan barang. Karena itu tidak heran jika negara dianggap sebagai citra tata alam raya, tempat para dewa mempunyai kekuasaan mutlak. Kemiripan skematis antara alam semeseta dengan negara dianggap sebagai kesamaan dan ini mempuryai tujuan ganda, pertama, bila keduanya identik maka yang satu dapat menjamin keselamatan yang lain dan kedua, secara politis paling penting kesamaan itu berfungsi untuk memantapkan kekuasaan raja atas kawulanya.
Bekel sebagai kepanjangan raja diarahkan untuk dapat mandiri. Soemarsaid (iq85ao6) mengemukakan bahwa negara juga menganut kebijaksanaan memperbolehkan desa sedikit banyaknya berswasembada, khususnya dalam bidang ke­amanan. Kebijaksanaan tersebut dilaksanakan dengan mem­bentuk tanggung jawab kolektif untuk beberapa kejahatan dan tindakan-tindakan ilegal lainnya. Swasembada merupakan prinsip pokok dalam pembiayaan negara. Sistem keuangan kerajaan Mataram Islam dapat disebut pembiayaan gaji karena dari imbalan yang diteriananya dalam bentuk lungguh seorang pegawai diharapkan membayar semua biaya yang meliputi pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Titik pusat kebijakan kerajaan yang sudah dianggap mapan yaitu swasembada pangan yang dapat mensuplai warga desa baik barang maupun uang untuk kas kerajaan, stabilitas keamanan dan kesinambungan yang perlu dibentuk keamanan kolektif inter dan antar desa termasuk keterlibatan Wedana Lebet yang bergelar Tumen9gun9 menjadi urgen dalam menjaga ketentraman desa.
Tugas utama Tumenggung yaitu mengkoordinasikan dan sebagai komando beberapa desa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya terutama dalam bidang keamanan, keter­tiban dan menjaga aset-aset desa termasuk pendapatan pajak desa. Sartono, Marwati dan Nugroho (1975:4) mengemukakan bahwa para Wedana Lebet biasanya memakai gelar Tumenggung atau Pangeran bila pejabat itu masaih keturunan raja. Masing-masing Wedana Lebet dibantu oleh seorang Kliwon atau sering disebut juga dengan Papatih atau Lurah Carik yang biasanya memakai gelar Ngabehi, kemudian seorang Kebayan yang memakai gelar Nagabehi, Rangga atau Raden dan 40 orang Mnniri Jajar.
Struktur Bekel ke atas yaitu Bekel atau kepala desa - Wedana Lebet atau Tumenggung - Patih - Raja. Pada posisi Tumenggung mulai melebar untuk membantu mengkoor­dinasikan desa. Untuk itu dibantu beberapa pejabat yaitu seorang Kliwon yang bergelar Ngubehi, seorang Kebayan yang memakai gelar Rangga atau Raden dan 40 Mantri Jajar yang melaksanakan kegiatan membantu Tumenggung dalam bidang irigasi, fasilitas umum, hail pertanian dan sebagainya. Sarfiono, Marwati dan Nugroho (1975:8) mengemukakan bahwa sebagai­mana halnya pejabat-pejabat kepala daerah yang mempunyai staf pegawai yang mengurusi urusan tertentu, Tumenggung juga dibantu oleh bawahan.
Perangkat lain dari Wedana Lebet atau Tumenggung adalah Penghulu yaitu seorang yang memiliki tugas dan fungsi menikahkan dan mengesahkan perkawinan, Khatib yang bertugas mengembangkan syiar Islam dengan cara memberi tanda waktu shalat yaitu mengumandangkan adzan dan iqomat dan melaksanakan shalat lima waktu ataupun shalat Jumat. Modin mempunyai tugas memberi tanda waktu sholat melalui media beduk maupun kentongan. Sedangkan Naib atau Suranata mempunyai tugas mencatat kelahiran, mengurus kematian warga dan membantu perkawinan warga desa. Arti penting keagamaan pada masa kerajaan Mataram Islam juga tercermin dalam adanya jawatan pemerintahan yaitu lembaga kepenghuluan yang bertanggungjawab atas urusan-urusan agama termasuk melaksanakan keadilan dalam pertikaian­ pertikaian dalam yurisdiksi hukum Islam.
Tundan desa ialah suatu sistem komunikasi antara pusat kerajaan dengan daerah yang dilakukan dengan mengirim berita melalui utusan yang disampaikan dari satu desa ke desa lain hingga berita tersebut akhirnya sampai kepada yang dituju. Sistem tundan (tundan = menaruh, menyimpan) ialah utusan dari satu desa hanya menyampaikan berita itu ke desa lain yang dituju dan selanjutnya arnanat itu, akan dilanjutkannya, akan diteruskan oleh petugas desa yang baru didatangi terus ke tempat yang dituju.


BAB VII
BEKEL – PEMIMPIN DESA ZAMAN BELANDA

Karesidenan dibagi-bagi menjadi beberapa Afdeling yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang bergelar Asisten Residen atau Assistant Resident, bersamaan dengan itu pula dengan wilayah yang sama terdapat daerah pemerintahan pamong praja yang disebut Kabupaten atau Regenschap yang dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang bergelar Bupati atau Regent. Tiap-tiap Kabupaten dibagi menjadi beberapa Kewedanan atau District yang dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang bergelar Wedana. Tiap-tiap Kewedanan dibagi-bagi menjadi Kecamatan atau Onder District yang masing=masing dikepalai oleh Camat atau Asisten Wedana. Kecamatan meliputi beberapa Desa yang dikepalai oleh kepala desa.
Garis komando vertikal-horizontal bersifat hierarki yaitu tingkat provinsi atau Gewest yang dipimpin oleh Gouvernour - Resident -.Elfdeling - Regenschap - District - Onder District - Desa. Sedangkan dal-am aspek legislatif berdasarkan Desentra­lisatie Besluit bahwa kepala dari pemerintahan suatu Gewest adalah ketua dari Gewestelke Raad (Dewan Gewest). Tugas dan wewenang Gewest antara lain merumuskan dan membuat peraturan daerah tentang pengaturan pajak untuk kepentingan daerah dan meTancang peraturan yang mengaiur kepentingan umum termasuk memberi pedoman ' bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Setiap provinsi dibagi menjadi beberapa Karesidenan yang dipimpin oleh Resident. Tiap-tiap Karesidenan dibagi menjadi Afdeling yang dipimpin oleh Assitant Resident. Resident yang dibantu oleb Assitant Resident merupakan kepala peme­rintahan yang memiliki fungsi koordinasi dan alur komunikasi birokrasi antara pusat atau guberiiur dengan Regenschap atau kabupaten. Posisi dan kedudukan Resident maupun Assistant Resident cukup strategis terutama dalam tugas pemerintahan pada umumnya yaitu: 1) tugas memerintah (regeertaak), 2) tugas eksekutif (menetapkan perturan pelaksanaan undang­undang), 3) tugas pemerintahan (bestuurtaak dalam arti luas), 4) tugas administrasi. Tugas memerintah meliputi: a) tugas perund,ang-undangan, b) tugas pemerintaha dalam arti luas, c) tugas kepolisian, d) tugas pertahanan, el tugas peradilan. Berbagai tugas tersebut membutuhkan koor inasi dengan titik utama pada perencanaan kegiatan, pengendalian dan peng­organisasian yang mantap. Sebagaimana dijelaskan Syafruddin (1976:69) bahwa koordinasi adalah suatu pengaturan yang teratur dari suatu usaha. Untuk apa dan cara bagaimana ialah demi mencukupi secara wajar suatu waktu (yang telah ditetapkan) dan pengarahan pelaksanaan usaha itu sehingga menghasilkan kegiatan-kegiatan yang serupa dan bulat menuju tujuan yang digariskan.
Bupati merupakan kepala pemerintahan tingkat kabu­paten juga ketua dari dewan kabupaten memiliki otoritas yang cukup besar terutama dalam menjalankan keputusan-ke­putusan dewan kabupaten dan Majelis Gecommiteerden yang diberikan kepadanya. Bersamaan dengan itu terdapat daerah pemerintahan pamong praja yang disebut kotapraja atau Gemeente Raad. Ketua Gemeente Raad diangkat oleh Gubernur Jenderal dan dapat dipecat atau diberhentikan oleh Gubernur Jenderal dan memakai gelar Burgemeester atau Walikota. Dewan kota hanya mengurusi wilayah kota praja sedangkan di luar itu menjadi bagian integral dari kabupaten atau bupati.
Wilayah kabupaten dibagi menjadi beberapa Kewedanan atau distrik yang dipimpin oleh seorang Wedana. Tugas dan kewajiban serta wewenang Wedana adalah mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengurusi pelaksanaan kegiatan pemerin­tahan hingga hasil-hasil yang diperoleh daerah pada setiap distrik atau kecamatan terutama pada masalah kemasya­rakatan. hukum dan pendapatan pajak, sedangkan wilayah ker:amatan atau Ortder District yang dipimpin oleh Camat atau Assisten Wedana wilayah kecamatan tersebut meliputi desa­desa yang dikepalai oleh kepala desa.
Struktur pemerintahan desa secara horizontal ber­pedoman pada IGO (Inlandsche Gemeente Ordonantie) merupakan ujung tombak bagi jalannya pemerintahan desa terutama dalam mengelola dan membina kehidupan bersama dalam lingkungan masyarakat desa. Sedangkan pada IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten) terdiri dari kepala desa, dewan desa dan perangkat desa atau disebut pembantu kepala desa.

BAB VIII
BEKEL – PEMIMPIN DESA ZAMAN JEPANG

Kepala desa memiliki fungsi menjadi mediator antara kepentingan pemerintah dengan harapan dan kepentingan masyarakat. Kepentingan pemerintah Jepang yaitu mengalirnya informasi tentang Jepang sebagai saudara tua Asia dan seterusnya. Di samping itu, optimalisasi pendapatan ekonomi desa untuk kepentingan pemerintah Jepang dan berbagai jargon jargon lainnya untuk memperkuat siasat pemerintah militer Jepang. Mengalirnya informasi dari pemerintahan militer Jepang ke desa melalui Bupati - Wedana maupun distrik menunjukkan posisi strategis dan otoritas yang tinggi bagi kepala desa dalam mengendalikan kehidupan masyarakat.
Kepala desa atau bekel beserta perangkat desa lainnya sebagai bagian integral dari pemerintah militer Jepang di­rangsang dengan berbagai prestasi termasuk melalui berbagai pendekatan budaya yang muaranya memperpoleh pajak yang optimal. Soetardjo (1984:56) menjelaskan bahwa pada masa penjajahan Jepang, untuk mencukupi kebutuhan perang maka otonomi desa dan kedudukan hukum desa dipergunakan lebih hebat dari biasa. Untuk banyak keperluan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah Syuu (Karesidenan) diperguna­kan instituut gugur gunung. Demikian juga kekuasaan kepala desa diperas dan ditekan sehingga menjadikan merosotnya kedudukan kepala desa di mata rakyat. Sejalan dengan itu, jumlah rakyat Indonesia selama pendudukan Jepang yang harus bekerja keras sebagai Romusha atau serdadu pekerja tidak diketahui seluruhnya. Dalam tahun i951, taksiran resmi pemerintah Indonesia sebanyak empat ratus ribu orang. Jumlah tersebut diambil dari para pemuda dan tenaga potensial baik dari kota dan desa melalu biro tenaga keija maupun melaluii bekel atau kepala desa.
Bekel atau kepala desa, perangkat desa atau pamong desa secara hak ulayat diberi gaji berupa tanah milik desa yang disebut bengkok. Besar dan luasnya tanah bengkok bervariasi sesuai dengan hirarki jabatan dan status yang melekat.
Model hak ulayat untuk membayar gaji atau imbalan bagi kepala desa beserta alat-alat desa lainnya, menunjukkan tingkat kesejahteraan dan potensi yang dimiliki desa. Semakin luas dan besar wilayah desa maka cenderung semakin tinggi potensi yang dimiliki pemerintahan desa terutama dalam bentuk tanah-­tanah komunal maupun tanah milik desa. Tanah milik desa yang disebut tanah titisari yang fungsinya untuk kelanearan jalannya roda pemerintahan desa kegiatan-kegiatan peme­rintahan desa dalam pembangunan dan termasuk penyediaan fasilitas sosial. Kastoer (1995:136) menegaskan bahwa penye­lenggaraan fasilitas sosial dimaksudkan guna memberikan pe­layanan kepada masyarakat sesuai dengan kualitas kehidupan yang layak. Fasilitas sosial ini terdiri dari lapangan terbuka yang dibutuhkan masyarakatt fasilitas-fasilitas dan sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, pem­belanjaan, niaga, pemerintahan, peribadatan, olahraga dan sebagainya yang kesemuanya itu menjadi tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa dalam mengoptimalkan potensi yang ada di masyarakat.
Melalui pemahaman tersebut dapat diungkap bahwa ada pergeseran kepemimpinan desa dari pimpinan masyarakat dan adat desa yang membela dan mengayomi kepentingan masya­rakat ke arah kepatuhan dan tunduk untuk membela kepen­tingan pemerintah militer Jepang yang dilakukan lebih dari semestinya dengan orientasi optimalisasi pajak, retribusi dan sejenisnya untuk kepentingan penguasa.


BAB IX
KEPALA DESA PRAJA - PEMIMPIN DESA ZAMAN ORDE LAMA

Proses seleksi atau pemilihan, kedudukan, kewenangan, kewajiban dan hak Kepala Desapraja termasuk lowongan dan situasi yang membuat kepala desa tidak dapat menjalankan tugas pemerintahannya, kesemua itu diatur secara rinci, tegas dan komprehensif sehingga tidak ada peluang bagi longgarnya tata aturan tentang Desapraja. Pemilihan Kepala Desapraja dilaksanakan langsung oleh penduduk desa dengan berpaduan pada peraturan pemilihan, pengangkatan dan pengesehan serta pemberhentian Kepala Desapraja yang ditentukan oleh pemerintah daerah tingkat I atau Provinsi, ketentuan tersebut tetap dengan memperhatikan adat kebiasaan setempat ter­masuk persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desapraja.
Kedudukan kepala desa praja di samping sebagai alat dan perangkat desa yang diangkat dengan keputusan Gubernur juga sebagai mitra bekerja Badan Musyawarah Desapraja. Mitra kerja tersebut ditandai dengan pola hubungan dan kinerja bahwa Kepala Desapraja tidak dapat diberhentikan karena sesuatu keputusan Badan Musyawarah Desapraja. Pemahaman lebih lanjut bahwa kinerja Kepala Desapraja sekalipun tidak mampu maupun berhalangan dalam melaksanakan kewajiban­nya ia dlwakili oleh seorang pamong Desapraja sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
Alat-alat kelengkapan Desapraja tidak saja Kepala Desapraja tetapi Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja, Badan Pertimbangan Desapraja dan Badan Musyawarah Desa-praja. Kesemua itu, pamong Desapraja yang substansinya membantu jalannya roda pemerintahan desa. Di samping itu, Kepala Desapraja yang mengepalai sesuatu dukuh yang juga penduduk dukuh tersebut dalam lingkungan daerah Desapraja. Dukuh dalam pemahaman ini adalah bagian dari Desapraja yang merupakan kelompok perumahan tempat tinggal sejumlah yang biasanya disebut dusun, dukuh, kampung, blok dan sebagainya.
Jumlah pamong Desapraja sebagai salah satu alat pelengkap pemerintah desa disesuaikan dengan jumlah kampung, dukuh, blok ataupun dusun yang ada di dalam Desapraja. Sedangkan syarat-syarat dan ketentuan tentang larangan rangkap jabatan sebagaimana diterapkan pada kepala Desapraja diberlakukan juga pada pamong Desapraja termasuk hak yang diperoleh dalam bentuk penghasilan tetap yang bersumber dari hak milik Desapraja dalam bentuk tanah bengkok dan dana stimulan dari pemerintah pusat yang besarnya diatur berdasarkan I'edoman Menteri Dal-am Negeri dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Musyawarah Desapraja.
Kedudukan pamong Desapraja dalam hirarki peme­rintahan pamong Desapraja diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemecatan berdasarkan aturan dari pro­vinsi. Pelaksanaan pelantikan yang disertai dengan pengucapan sumpah sesuai dengan agamanya dalam sidang Badan Musyawarah Desapraja.
Alat kelengkapan Desapraja lainnya yaitu Panitera Desa­praja, petugas dan pegawai Desapraja. Kedudukan Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang memimpin penye­lenggaraan Tata Usaha Desapraja dan sebagai Tata Usaha di bawah koordinasi dan tanggungjawab Kepala Desapraja.
Panitera Desapraja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja. Untuk itu Kepala Desapraja bisa menunjuk satu orang atau beberapa orang untuk menjadi Asisten Panitera Desapraja. Penghasilan Panitera dan pegawai Desapraja ditetapkan oleh Kepala Desapraja berdasarkan peraturan yang diputuskan oleh Badan Musyawarah Desapraja dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dianasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja. Panitera maupun asisten panitera merupakan alat kelengkapan desa diangkat atau diberhentikan oleh Kepala Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja. Proses pemberhen­tiannya dilakukan atas dasar permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi syarat dan melanggar larangan rangkap jabatan yang sudah digariskan dalam ketentuan:


BAB X
KEPALA DESA - PEMIMPIN DESA ZAMAN ORDE BARU

Kepala desa merupakan sebutan bagi pimpinan formal desa yang diberlakukan secara seragam dan sentralistik yang diatur secara rinci dalam Undang-undang No.5 Tahun 1979 Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, yang mengatur pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, hak, wewenang dan kewajiban kepala desa sebagai pimpinan yang loyal pada atasan (camat) dan juga pada masyarakat yang telah memberi amanat dan mandat lewat pemilihan kepala desa.
Pemilihan kepala desa merupakan bentuk dari demokrasi yang telah terbangun sejak zaman kerajaan, Belanda, Jepang hingga saat ini. Proses pemilihan kepala desa yaitu dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah (pernah) kawin. Kepala tlesa yang telah dipilih warga diangkat dan dilantik oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II atas nama Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dengan mengucap­kan sumpah menurut agamanya masing-masing atau berjanji dengan sungguh-sungguh. Kondisi tersebut cukup menarik bagi eksistensi kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat, namun pertanggungjawabannya kepada Bupati melalui Camat, bahkan camat dengan kewenangan yang melekat sebagai kepala wilayah bisa bertindak sebagai atasan langsung bagi kepala desa.
Masa jabatan kepala desa di era Orde Baru adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan tersebut pada prakteknya banyak dilanggar, terbukti kepala desa sudah dua kali menjadi kepala desa namun tetap menjabat hingga tiga kali, kecuali diberhentikan disebabkan karena meninggal dunia. Kondisi tersebut berbeda dengan pemberhentian kepala desa secara normatif seperti atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik kepala desa yang baru, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah atau janji, melanggar larangan bagi kepala desa dan sebab-sebab lainnya.
Prinsip dasar diberhentikannya kepala desa dilakukan dengan hormat yaitu jika yang bersangkutan meninggal dunia atau atas permintaannya sendiri. Sedangkan jika yang bersangkutan melanggar dan terbukti menurut Kitab Undang­undang Acara Pidana maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala desa yang telah dilantik memiliki hak, wewenang dan tanggungjawab. Kepala desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa yaitu menyeleng­garakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyeleng­gara dan penanggungjawab utama pemerintahan, pem­bangunan dan kemasyarakatan dalam rangka menyelenggara­kan urusan pemerintahan desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama pemerintahan desa.
Pemahaman yang mendalam bahwa kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan masyarakat desa bertanggungjawab kepada pejabat yang ber­wenang mengangkat melalui Camat dan memberikan kete­rangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musya­warah Desa (LMD). Di samping itu, kepala desa berkewajiban mewakili desa di dalam dan di luar penyidikan termasuk dapat menunjuk kuasa hukum yang dapat membela kepentingan masyarakat desa. Prinsip dasar kewajiban kepala desa yaitu menjunjung tinggi kepentingan negara, pemerintah, peme­rintah daerah dan masyarakat desa.
Pemerintah desa atau alat kelengkapan desa di samping kepala desa juga sekretaris desa yang merupakan unsur staf dalam membantu kepala desa menjalankan hak, kewenangan dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintahan desa. Sekretaris desa disebut juru tulis bersama-sama dengan kepala urusan baik urusan irigasi maupun tanah yang disebut raksa bumi, kepala urusan perkawinan dan kematian yang disebut lebe, kepala urusan surat menyurat, urusan keuangan, urusan pendataan dan kepala urusan umum.
Sementara itu, di samping ada kepala urusan, juga ada kepala seksi kerohanian, kepala seksi sosial budaya, kepala seksi ekonomi, ketertiban dan keamanan dan terakhir alat kelengkapan pemerintahan desa yaitu kepala dusun. Ndraha (1987:107) menjelaskan bahwa jabatan kepala dusun lebih pada jabatan teritorial di wilayah tertentu. Kepala dusun yaitu unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu sebagai upaya untuk memperlancar jalannya roda peme­rintahan desa.
Pemahaman tersebut sejalan dengan Usman (1998:64), di pedesaan saat ini para pemimpin formal (pamong desa) lebih banyak menyandang kepemimpinan yang bersifat polymorphic (berpengaruh dalam banyak bidang). Sedangkan kondisi saat ini, kedudukan pamong desa sebagai administrator peme­rintahan dan sekaligus sebagai agen dan dinamisator pem­bangunan menjadi semakin tegas. Kendati mereka dipilih langsung oleh rakyat, dalam banyak hal mereka lebih banyak mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten, karena mereka penunjang birokrasi di tingkat desa.
Posisi kepala desa termasuk pamong desa sebagai kepanjangan tangan pemerintah supra desa harus loyal pada Camat, Bupati dan seterusnya, sedangkan posisi sebagai pimpinan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa mempunyai tanggungjawab moral-spiritual untuk mengabdi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, idealnya aspirasi masyarakat desa seirama dengan pejabat supra desa, sehingga terjadi link and match atau kesepadanan antara keinginan dengan berbagai kebijakan pemerintah dengan harapan dan cita-cita masyarakat desa.
Kondisi empirik di atas sejalan dengan konsep bahwa kepala desa sebagai pemimpin formal mengalami pergeseran dari pholimorphic ke administrator yang mengedepankan ketelitian, kecermatan dan ketepatan serta bekerja sejalan dengan sistem nilai formal yang berlaku dengan mengedepan­kan loyalitas kepada birokrasi supra desa.


BAB XI
KEPALA DESA PEMIMPIN DESA ZAMAN REFORMASI

Pemerintah desa terdiri dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa yang terdiri atas unsur pelayanan yaitu Sekretaris Desa dan atau Tata Usaha Desa, unsur pelaksana teknis lapangan dan unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa seperti Kepala Dusun. Burger (dalam Bayu, 1981:12) menerangkan sebagai berikut: di dalam kehidupan masyarakat Jawa pada zaman dahulu dapat dibedakan empat tahap yaitu pertama raja-raja, kedua kepala­kepala provinsi (adalah kira-kira para bupati sekarang), ketiga kepala-kepala desa dan keempat masa yang terdiri dari rakyat kampung. Singkatnya orang-orang Eropa telah berhubungan dengan raja-raja, pada permulaan abad 17 dan kira-lara tahun i8oo dengan bupati-bupati dan dalam pertengahan abad yang lalu dengan kepala-kepala kampung dan dalam abad sekarang dengan masyarakat kampung.
Mekanisme pemilihan, pelantikan, tugas dan kewajiban kepala desa termasuk pemberhentian dan pertanggung­jawaban kepala desa secara prinsip dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pencalonan dan pemilihan yang diatur dalam PP NO-76 yaitu sebagai berikut: Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama, berusia paling rendah 25 tahun, bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, penduduk desa setempat, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5(lima) tahun, tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan, dan belum pernah menjabat sebagai kepala desa dan memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. Sedangkan pada tahap selanjutnya adalah pemilihan yaitu dipilih langsung oleh masyarakat desa dari calon yang memiliki syarat.


BAB XII
PERGESE KEPEMIMPINAN DESA

A. Penyampaian Informasi
Interaksi kepala desa dengan masyarakat dilakukan melalui beberapa upaya antara lain, Kuwu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung maupun pendelegasian kepada Sekretaris Desa, Kaur maupun Kepala Dusun. Informasi Iangsung dan tidak langsung dilakukan melalui media rapat desa, rapat Lembaga Musyawarah Desa, media shalat jumat, tahlilan baik di masjid, langgar, musholla dan sebagainya.
Isi informasi yang disampaikan Kuwu lebih banyak bersumber dari supra desa baik pusat, provinsi, kabupaten, kewedanaan dan kecamatan. Sebaliknya, informasi bersumber dari masyarakat disampa'kan melalui media rapat dan koordinasi dengan mewajibkan perangkat untuk desa hadir dengan menerapkan disiplin yang tegas.
Fenomena lain dalam kepemimpinan desaa adalah tugas yang dilaksanakan secara bersama karena kepala desa juga sekaligus Ketua LMD yang bertugas menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat dengan serta menyiapkan penyusurtan keputusan desa. Kondisi empirik menunjukkan di Era Orde Baru kepala desa merangkap sebagai Ketua LMD sedangkan Sekretaris LMD dijabat Sekretaris Desa, dan anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat baik agama, pemuda, wanita maupun cendikia.
Kondisi tersebut memposisikan Kuwu dan Sekretaris Desa sebagai ex officio dari Ketua dan Sekretaris LMD, padahal kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Saat ini di desa terdapat perubahan paradigma dengan adanya Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai pengganti Lembaga Masyarakat Desa.
Ketika Orde Baru tokoh masyarakat yang tergabung dalam anggota LMD praktis tidak dapat memberikan kontribusi secara optimal karena ketua dan sekretarisnya dipegang oleh Kuwu dan Sekretaris Desa, sehingga dengan demikian keduanya adalah eksekutif desa sekaligus legislatif. Bersatunya Kuwu dan Sekretaris Desa dalam LMD secara esensial melahirkan hubungan yang kurang dinamis. Mereka tampil dalam pemerintahan, juga tampil dalam LMD. Satu sisi sebagai pemain, dan pada sisi lain sebagai wasit. Dengan demikian, LMD hanya steminel dan pengesahan terhadap kebijakan­kebijakan dalam rencana pembangunan yang telah dirumuskan oleh Kuwu beserta perangkat desa.

B. Mempengaruhi Masyarakat
Kedua, Kuwu dalam mempengaruhi masyarakat melalui instruksi dan pemanggilan baik melalui pamong desa dan kemit desa (penjaga kantor desa) maupun kepala dusun. Kondisi empirik tersebut sejalan dengan tata aturan normatif UU No. 5/1979 bahwa pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas Sekretaris Desa, kaur-kaur dan kepala urusan.
Melalui unsur-unsur organisasi baik lini maupun staf mengalir urusan pemerintahan desa yakni urusan dekon­sentratif atau urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah yang lebih atas seperti perencanaan, pembiayaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, sedangkan pelaksanaannya ditugas­kan kepada pemerintah desa. Hal ini juga menunjukkan bahwa melalui mesin birokrasi pemerintahan desa menjadi muara bagi kegiatan Departemen Dalam Negeri dan lintas departemen yang memiliki proyek-proyek di desa.

C. Kepercayaan Masyaraizat
Ketiga, dalam menjaga kepercayaan masyarakat, Kuwu melaksanakan tugas dengan cepat dan tepat sejalan dengan konsep kepemimpinan yang berorientasi tugas, yaitu pemimpin yang mementingkan hasil. Tata aturan normatif UU No. 5/1979 menjelaskan bahwa tugas kepala desa yaitu ter-capainya penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan pem­bangunan di tingkat masyarakat desa secara optimal. Sedang­kan untuk membangun situasi antara kepala desa dengan infra dan supra desa yaitu dengan kemampuan mengerakkan masyarakat secara struktural, prosedural dan bekerja sesuai dengan prinsip administrasi desa. Ini sejalan dengan pan­dangan Ndraha (198i:io8) bahwa meningkatnya kegiatan pemerintahan dan lainnya mengakibatkan peningkatan yang cepat dalam urusan pemerintahan yang menunjang pembinaan masyarakat yang bermaksud menciptakan kondisi yang partisipasi dalam pembangunan.
Keempat, kepala desa merupakan sumber informasi bagi infra desa dan supra desa, dalam hal ini maka fungsi kepala desa adalah sebagai eksekutif juga merangkap legislatif. Kelima, permasalahan-permasalahan yang bisa diatasi maupun tidak harus diinformasikan dalam bentuk laporan perkembangan desa kepada camat sebagai atasan langsung yang juga sebagai kepala wilayah kecamatan. Laporan tersebut diberikan secara berkala dan berkesinamhungari balk secara tY1 wulan maupun tahunan. Inti laporan adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksana­kan pemerintah desa baik dalam bidang pemerintahaan, pem­bangunan maupun pemberdayaan masyarakat dan monografi desa secara komprehensif. Keenam, hubungan camat dengan infra desa sangat didominasi oleh pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketujuh, sebutan kepala desa diberlakukan sama pada semua desa. Dalam konteks otonomi desa hal ini merupakan pengingkaran terhadap kemajemukan desa yang berdasarkan pada asas indegineous knowledge, potensi dan berbagai hukum adat yang berdasarkan asal-usul desa dan kedelapan, kebijakan pemekaran berasal dari skema supra desa. Hal ini menunjuk­kan bahwa pemerintah supra desa melihat faktor-faktor pemekaran suatu wilayah hanya didasarkan pada pertimbangan politik dengan bersembunyi pada aspek jumlah penduduk tanpa memperhitungkan aspek lain yang ikut menentukan seperti kondisi sosial budaya masyarakat.

PEMERINTAHAN DESA



BAB I
PENDAHULUAN

A. PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya­rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.

B. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa :
       Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat
       Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
       Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya;   "
       Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
       Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
       Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
       Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c.   Sekretaris (1 orang);

C. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan  Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

D. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
(a)    kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)   tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
(c)    tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)   adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;

E. KERJA SAMA DESA
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan  apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyara­katan; dan  dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkat­kan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejah­teraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan  aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan  ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak­-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a. Ruang lingkup keIjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan  ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan  pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.



BAB II
PERATURAN DESA

A. PENGERTIAN
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan  
g. keterbukaan.

B. MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1)      Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2)      Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3)      Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan  Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4)      Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.       menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penye­lenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pember­dayaan masyarakat Desa;
b.      menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masya­rakat desa;
c.       menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan  masyarakat desa;
d.      menetaplcan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan  membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e.       Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan  atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f.       Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;

C. JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.      Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.      Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.      Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.      Peraturan Desa tentang Pungutan desa;

D. MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.      Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2.      Masyarakat dan Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masuk­kan terhadap hal-hal yanmg berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
3.      Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan  BPD;
4.      Rancangan Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5.      Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan  BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah tanggal perse­tujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6.      Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelak­sanaan;
7.      Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan  mem­punyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan  t.idak boleh berlaku surut;
8.      Peraturan Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan  pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9.      Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan  penataan ruang, yang telah disetujui ber­sama dengan BPD

E. SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PER­ATURAN DESA
a.       Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
b.      Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.       Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan  rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan  Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya dengan me­minta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e.       Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan  pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.       Pengambilan keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat;
g.      Apabila dalam musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h.      Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.        Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, di­sampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ter­sebut;
j.        Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan  disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k.      Proses jalannya sidang/rapat pembahasan:

F. TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa terdiri dari:
1. Penamaan/Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
BAB 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.       kerangka ekonomi desa,
b.      prioritas pembangunan desa,
c.       rencana kerja, dan
d.      pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.       pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.      partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.       berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.      terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.       akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.       selektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.      efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.      keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.        cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.        proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.       mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.      menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.       memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

RKP-Desa bertujuan untuk:
a.       menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.      menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.



B. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKP­DESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1) Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan,
c) Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penang­gungjawab pelaksana kegiatan,
d) Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e) Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP­ Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
1) Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM­ Desa;
2) Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3) Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4) Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai ke­giatan organisasi dan kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan  RKP-Desa secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana:
a. APBN;
b. APBD Provmsi;     
c. APBD Kabupaten/Kota;     ;
d. APB-Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN RKP-DESA

E. KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan  supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa

















BAB 4
KEUANGAN DESA

A. PENDAHULUAN
Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal­usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar menuju self gaverning yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri, dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai kondisi dan  sosial budaya setempat.
Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demolcratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan  diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat adanya BPD sebagai lembaga legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa, dan  Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Per­aturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa

B. KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212
ayat (1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Ke­uangan Desa adalah sernua hak dan  kewajiban dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan ke­wajiban desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3) terdiri atas:
1.      Pendapatan ash desa;
2.      Bagi hasil pajak daerah dan  retribusi daerah kabupaten/kota;
3.      Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan  daerah yang di­terima oleh Pemerintah kabupaten/kota;
4.      Bantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota;
5.      Hibah dan  Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja desa, bantuan pe­merintah dan  bantuan pemerintah daerah;
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja daerah;
3.      Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerin­tah desa didanai anggaran pendapatan dan  belanja negara.

C. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan  disiplin anggaran, dan  clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan ter­sebut, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.      menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.       menetapkan bendahara desa;
d.      menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.       menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

D. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari program pemerin­tahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1.      Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan;
2.      Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pem­bangunan desa;
3.      Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa

F. PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).


BAB 5
ADMINISTRASI DESA

A. TATA USAHA KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sister administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dal pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungai Pemerintah Daerah.

B. BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan  Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut:
a)      JENIS ADMINISTRASI DESA
1.      Administrasi Umum;
2.      Administrasi Penduduk;
3.      Administrasi Keuangan;
4.      Administrasi Pembangunan;
5.      Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan  
6.      Administrasi Lainnya.
b) BENTUK ADMINISTRASI DESA
1.      Administrasi Umum Desa
a)      Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b)      Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c)      Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d)     Model A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e)      Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f)       Model A 6 Buku Data Tanah di Desa
g)      Model A 7 Buku Agenda
h)      Model A 8 Buku Ekspedisi
2.      Administrasi Penduduk
a.       Model B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b.      Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.       Model B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.      Model B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3.      Administrasi Keuangan Desa
a.       Model C 1. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.      Model C 2 Buku Kas Umum
c.       Model C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d.      Model C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e.       Model C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4.      Administrasi Pembangunan Desa
a.       Model D 1 Buku Rencana Pembangunan
b.      Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.       Model D 3 Buku Inventaris Proyek
d.      Model D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5.      Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a.       Model E 1 Buku Data Anggota BPD
b.      Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.       Model E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d.      Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.       Model E 4.b Buku Ekspedisi
6.      Administrasi Lainnya
a.       Model F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b.      Model F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.       Model F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d.      Model F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.       Model F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.       Model F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan  Ketertiban
g.      Model F 3 Buku Profil Desa


BAB 6
PEMILIHAN KEPALA DESA

A. TAHAP PENCALONAN
Pada tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan-ke­giatan sebagai berikut:
a.       mengumumkan kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakan­nya pemilihan kepala desa;
b.      melakukan pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin,
c.       mengumumkan kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta persyaratan-persyaratannya;
d.      menyusun jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai dengan tahapan pemilihan;
e.       menyusun rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada BPD;
f.       merancang tempat pemungutan suara;
g.      mempersiapkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h.      menerima pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.        melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.        menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuhi per­syaratan sebagai Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k.      mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.        menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
m.    menyiapkan kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan suara dan perhitungan suara;
n.      melaksanakan pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.

B. TAHAP PEMILIHAN
Pada tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari pemungutan suara, dan ketentuan selama­lamanya 6 hari masa kampanye diikuti masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok" tempat dan waktu kampanye para calon kepala desa.
b.      Panitia Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk mem­berikan suaranya pada waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih;
c.       Panitia Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d.      Guna menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan suara, panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e.       Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku­
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f.       Pemungutan suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk mem­erikan suaranya memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g.      Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h.      Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan  yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda dan  wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan  adat-istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153 PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan  Pem­berhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang sekurang-kurangnya memuat:
a)      Mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b)      Susunan, tugas, wewenang dan  tanggung jawab panitia pemilihan;
c)      Hak memilih dan  clipilih;
d)     Persyaratan dan  alat pembuktiannya;
e)      Penjaringan bakal calon;
f)       Penyaringan Bakal Calon;


BAB 7
PELAYANAN KEPENDUDUKAN

Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pen­catatan data dan  informasi mengenai penduduk dan  mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan  pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang meliputi:

A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala Keluarga adalah :
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu Keluarga harus diisi lengkap dan  benar tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa            : 1 lembar
- Ketua RT                : 1 lembar
- Kepala Keluarga      : 1 lembar

B. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau telah/pernah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
·          Berusia 17 tahun;
·          Tanggal pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
·          Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.

C. PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a.       Surat Pengantar dari RT/RW;
b.      Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.       Kartu Keluarga dan KTP;
d.      Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e.       Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Penduduk Sementara.

D. PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh) bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;
Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
E. PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.

F. PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan pen­duduk adalah berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan pe­rubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.

G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Kete­rangan Pindah.




BAB 8
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab ke­pada rakyat desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasar­kan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mem­punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerin­tahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan per­tanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.

A. JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1. Laporan Kepala Desa.
a.       LPPD Kepala Desa
1) LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD Akhir Masa Jabatan
b.      LKPJ Kepala Desa
1)      LKPJ Akhir Tahun Anggaran
2)      LKPJ Akhir Masa Jabatan
c.       Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2. Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Ke­uangan BPD kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang peng­gunaan keuangan desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.

D. INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERIN­TAHAN DESA
-          Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
-          Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
-          Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-          Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.      Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.       Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

E. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PER­MUSYAWARATAN DESA
-          BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-          Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara ter­tulis.

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-          Dalam rangka pembinaan dan  pengawasan Pemerintah dan  Pemerin­tah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
-          Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerin­tahan Desa kepada Camat.
-          Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-          Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran ter­tulis kepada Kepala Desa.
-          Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-          Materi LPPD dan  LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat peng­ganti atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.



BAB 9
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA

1.      Strategi Jangka Pendek
a.       Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelak­sanaannya;
Arah ke'uijakannya meliputi :
·           Peningkatan kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing
·           Peningkatan kapasitas personil, melalui pendidikan dan pe­latihan.
b.      Membangun hubungan kerja yang harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya meliputi:
·           Menciptakan hubungan yang bersifat kemitraan antara Pe­merintah Desa dengan BPD yang didasari filosofi sebagai berikut :
·          Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra.
·       Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai.
·          Adanya saling menghormati.
·          Adanya niat baik untuk saling membantu & saling mengingatkan
c.       Pengelolaan sistem administrasi pemerintahan desa
Arah kebijakannya meliputi :
·          Mengelola buku-buku administrasi desa sesuai dengan Per­mendagri No. 32 Tahun 2006 secara tertib, dan kontinu.
d.      Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang ber­laku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah kebijakannya meliputi :
·           Menggunakan dana sesuai dengan perencanaan;
·           Mengelola administrasi keuangan secara tertib;
·           Penempatan personil pengelola yang tepat.




2. Strategi Jangka Menengah
a.       Menginventarisir potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke­ mampuan dan kekuatannya;
b.      Menggali sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c.       Peningkatan kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
o   Meningkatkan pemberdayaan manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
o   partisipasi politik masyarakat, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga kemasyarakatan
o   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengem­bangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
o   Membina kehidupan sosial budaya melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat dan lembaga adat
o   Membina kehidupan sosial agama melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana ibadah

3. Strategi Jangka Panjang
a.       Secara bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesio­nal;
Arah kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan
b.      Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. B


BAB 10
PENUTUP
Sekelumit tulisan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk lebih mengarah­kan dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta ter­capainya pelayanan prima di tingkat perdesaan, akan sangat tergantung ke­pada para pelaku pemerintahan desa sebagai masyarakat terpilih yang mem­punyai kelebihan kemampuan untuk mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan dorongan dari semua pihak terhadap penulisan buku ini, semoga sekelumit tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca,