Senin, 03 Oktober 2016

PERANAN DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPENG) DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH



DAFTAR ISI

Halaman
ABSTRAK............................................................................................................. i
ABSTRACT.......................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR........................................................................................... iii
MOTTO.................................................................................................................. vi
DAFTAR ISI........................................................................................................... vii
DAFTAR TABEL ................................................................................................. x
DAFTAR GAMBAR.............................................................................................. xi
PETA DAERAH.................................................................................................... xii

BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Laporan Akhir..................................................................... 1
1.2 Permasalahan................................................................................................ 7
1.2.1 Identifikasi Masalah di Lokasi Magang.............................................. 7
1.2.2 Pembatasan Masalah........................................................................... 7
1.2.3 Rumusan Masalah................................................................................ 8
1.3 Maksud dan Tujuan Magang....................................................................... 8
1.3.1 Maksud Magang..................................................................................... 8
1.3.2 Tujuan Magang...................................................................................... 9
1.4 Kegunaan Magang........................................................................................ 9
1.4.1 Kegunaan Teoritis................................................................................. 9
1.4.2 Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang.......................................... 10
1.5 Definisi Konsep dan Operasionalisasi Konsep....................................... 10
1.5.1 Definisi Konsep...................................................................................... 10
1.5.2 Operasionalisasi Konsep..................................................................... 14

BAB II METODE MAGANG ............................................................................... 16
2.1 Desain Magang.............................................................................................. 16
2.2 Teknik Pengumpulan Data ......................................................................... 19
2.3 Teknik Analisis Data ..................................................................................... 22
2.4 Tempat dan Waktu Kegiatan Magang........................................................ 26
2.4.1 Tempat Kegiatan Magang …………………………………………….26
2.4.2 Waktu Magang …………………………………………………………27
BAB III KONDISI EMPIRIK DI LOKASI MAGANG......................................... 28
3.1 Gambaran Umum Lokasi magang.............................................................. 28
3.1.1 Gambaran Umum Kabupaten Banyumas......................................... 28
3.1.1.1 Keadaan Georafis........................................................................ 28
3.1.1.2 Demografi...................................................................................... 31
3.1.1.3 Pemerintahan............................................................................... 34
3.1.1.4 Keadaan Sosial............................................................................ 36
3.1.2 Gambaran Umum Dinas....................................................................... 40
3.2 Hasil Fenomena Yang Diamati dan Dikaji Dikaitkan dengan Teori
      yang Relevan ................................................................................................. 50
3.2.1 Peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi dalam Penangulangan Gelandangan dan Pengemis................................................................................................. 50
3.2.2 Keberadaan Gelandangan dan Pengemis
di Kabupaten Banyumas...................................................................... 51
3.2.3 Razia Gelandangan dan Pengemis................................................... 53
3.2.4 Pengiriman Gelandangan dan Pengemis
ke Panti Rehabilitasi.............................................................................. 55
3.2.5 Rehabilitasi dan Pelatihan................................................................... 57
3.2.6 Kegiatan Pasca Rehabilitasi................................................................ 58

BAB IV KAJIAN PUSTAKA............................................................................... 59
4.1 Tinjauan Teori yang Relevan dengan Fenomena yang Diteliti............ 59
4.1.1 Pengertian Peranan.............................................................................. 59
4.1.2 Pengertian Kewenangan..................................................................... 61
4.1.3 Pengertian Program.............................................................................. 62
4.1.4 Pengertian Masyarakat......................................................................... 63
4.1.5 Pengertian KesejahteraanSosial........................................................ 64
4.1.6 Pengertian MasalahSosial................................................................... 66
4.1.6.1Kemiskinandan Fakir Miskin...................................................... 68
4.2 Tinjauan normatif yang Relevan dengan Fenomena............................. 71
4.2.1 Undang-Undang Dasar 1945.............................................................. 71
4.2.2 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2009........................................... 72
4.2.3 Undang-Undang Nomor4 Tahun 1979.............................................. 75
4.2.4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.......................................... 76
4.2.5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.......................................... 79
4.2.6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012............................... 83
4.2.7 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980................................. 84

BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1Analisis............................................................................................................. 88
5.1.1 Peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabpaten Banyumas        88
5.1.2 Faktor Penghambat Peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi        92
5.1.3 Faktor Pendukung Peranan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi          94
5.1.4 Upaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis................................................................................................. 95
5.2 Rekomendasi.................................................................................................. 101
5.2.1 Kesimpulan............................................................................................. 101
5.2.2 Saran........................................................................................................ 102
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 128
LAMPIRAN








BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang Laporan Akhir
Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah, sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Secara sadar ataupun tidak, harus diakui bahwa banyak sisi kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintahan di dalamnya. Jika tidak ada pemerintah, maka masyarakat akan hidup dalam serba ketidakteraturan dan ketidaktertiban yang bukan tidak mungkin akan melahirkan berbagai bentuk kerusuhan dan aksi kekerasan serta tindakan kejahatan lainnya.
Kehadiran pemerintah pertama-tama adalah untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa dalam keadaan aman, dan tertib. Jadi, ketika masyarakat menginginkan suatu bentuk kehidupan di luar aturan-aturan pemerintah, maka saat itulah berbagai bentuk masalah sosial akan muncul. Dari sekian banyak masalah sosial saat ini, gelandangan dan pengemis adalah salah satu masalah yang perlu perhatian lebih dari pemerintah, karena masalah tersebut tidak bisa lepas dari kehidupan kabupaten atau kota besar.
Kabupaten Banyumas merupakan wilayah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Banyumas diapit oleh 5 Kabupaten, yaitu; Kabupaten Kebumen yang terletak di Sebelah Timur Tenggara, Kabupaten Banjar terletak di sebelah Timur, Kabupaten Purbalingga terletak di sebelah Timur Laut, Kabupaten Cilacap terletak di sebelah selatan, Kabupaten Brebes terletak di sebelah barat. Posisi tersebut jika kita melihat dari letak Kantor Kabupaten Banyumas di Purwokerto. Kabupaten yang berada di lereng sebelah selatan Gunung Slamet ini terdiri dari 27 Kecamatan, yaitu Tambak, Sumpiuh, Kemranjen, Somagede, Banyumas, Kebasen, Kali Bagor, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturaden, Kedung banteng, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Patik Raja, Rawalo, Purwojati, Jatilawang, Wangon, Lumbir, Gumelar, Pekuncen, Ajibarang, Cilongok, Karang Lewas.
Kabupaten Banyumas, adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, juga tidak lepas dari permasalahan kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas tercatat penduduk miskin Kabupaten Banyumas pada tahun 2015 mencapai 254.000 jiwa atau 60 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Banyumas sekitar 1,8 juta jiwa, sedangkan jumlah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Banyumas tiap harinya bisa mencapai 60 orang lebih, hal ini memicu timbulnya masalah sosial untuk kedepannya.
Pada umumnya, gelandangan dan pengemis adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat. Mereka tidak mempunyai tempat tinggal, dan pekerjaan yang tetap di suatu wilayah. Mereka bertahan hidup dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Gelandangan dan pengemis adalah, salah satu kelompok yang terpinggirkan dari pembangunan, dan di sisi lain memiliki pola hidup yang berbeda dengan masyarakat secara umum. Mereka hidup terkonsentrasi di sentra-sentra kumuh di perkotaan. Sebagai kelompok marginal, gelandangan dan pengemis tidak jauh dari berbagai pandangan yang melekat pada masarakat sekitarnya. Pandangan ini mendeskripsikan gelandangan dan pengemis dengan citra yang negatif. Gelandangan dan pengemis dipersepsikan sebagai orang yang merusak pemandangan dan ketertiban umum seperti : kotor, sumber kriminal, tanpa norma, tidak dapat dipercaya, tidak teratur, penipu, pencuri kecil-kecilan, malas, apatis, bahkan disebut sebagai sampah masyarakat.
Pandangan semacam ini mengisyaratkan bahwa gelandangan dan pengemis, dianggap sulit memberikan sumbangsih yang berarti terhadap pembangunan kota karena mengganggu keharmonisan, keberlanjutan, penampilan, dan konstruksi masyarakat kota. Hal ini berarti bahwa gelandangan dan pengemis, tidak hanya menghadapi kesulitan hidup dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks hubungan sosial budaya dengan masyarakat kota. Akibatnya komunitas gelandangan dan pengemis harus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi, sosial psikologis dan budaya.
Berbicara mengenai peran, peran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terhadap penanganan fenomena gelandangan dan pengemis di kabupaten Banyumas memang lebih banyak dalam hal pemberdayaan dan pemberian keterampilan. Selain itu, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah banyak melakukan teguran, maupun razia di beberapa titik rawan di daerah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan selain membuat efek jera, juga merupakan upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pasalnya, keberadaan mereka ternyata dinilai sudah mengganggu lingkungan.
Dari razia yang sering dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas, dapat diketahui bahwa, di Kabupaten Banyumas jumlah gelandangan dan pengemis rata-rata berasal dari Provinsi Jawa Barat seperti Kuningan, Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, Ciamis, Subang, Pangandaran, dan Kota Banjar, serta 9 wilayah di Jawa Tengah yang meliputi Banyumas, Brebes, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Pemalang, Pekalongan, Tegal, dan Kota Tegal. Mereka datang secara bergerombol dengan menggunakan mobil bak dan di drop di berbagai daerah di Kabupaten Banyumas, walaupun sudah beberapa kali dilakukan penertiban namun keadaan ini nampaknya tidak kunjung berubah malah semakin bertambah parah.
Sebenarnya, telah banyak peraturan yang mengatur tentang penertiban dan penanggulang gelandangan dan pengemis seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis sebenarnya sudah cukup memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penanggulangan gelandangan dan pengemis.
Selain itu, Kabupaten Banyumas juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1976 tentang K5 (Kebersihan, Keamanan, Keindahan, Ketertiban, dan Kenyamanan) dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam menjalankan tugasnya juga dibantu oleh Satpol PP dimana  peran Satpol PP bertugas menertibkan gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di jalan-jalan ataupun tempat umum di Kabupaten Banyumas, sementara Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bertugas untuk membina, memberdayakan pengemis dan gelandangan yang telah terjaring.
Namun, nampaknya peran Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum optimal dalam proses pemberdayaan dan pemberian keterampilan para gelandangan dan pengemis yang ada, sehingga mereka  cenderung memilih kembali menjadi gelandangan dan pengemis di jalan karena penghasilan yang mereka dapatkan dengan mengemis jauh lebih menggiurkan dari pada harus bekerja.
Melihat uraian penjelasan dan permasalahan diatas, penulis tertarik melakukan penelitian dalam suatu magang sebagai bahan penyusunan laporan akhir dengan judul, sebagai berikut :
“PERANAN DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DALAM PENGANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BANYUMAS”

untuk hal. selanjutnya hub : 085220137111



Minggu, 02 Oktober 2016

PERANAN KEPALA DISTRIK DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PILKADA SERENTAK DI DISTRIK KOTA WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT



DAFTAR ISI

Halaman
ABSTRACK...................................................................................................          i
ABSTRACK...................................................................................................         ii
KATA PENGANTAR....................................................................................        iii
DAFTAR ISI...................................................................................................       vii
DAFTAR TABEL..........................................................................................        xi
DAFTAR GAMBAR......................................................................................      xiii
PETA KABUPATEN RAJA AMPAT.........................................................      xiv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Laporan...................................................................         1
1.2.  Permasalahan....................................................................................       12
1.2.1. Identifikasi Masalah............................................................       12
1.2.2. Pembatasan Masalah.........................................................       13
1.2.3. Rumusan Masalah.............................................................       14
1.3.  Maksud dan Tujuan Magang......................................................       14
        1.3.1.Maksud Magang......................................................................       14
        1.3.2.Tujuan Magang........................................................................       14      
1.4.  Kegunaan Magang......................................................................       15
1.4.1. Kegunaan Teoritis...............................................................       15
1.4.2. Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang.......................       16
1.4.3. Kegunaan Praktis Untuk Lembaga.........................................       16
1.5.  Definisi Konsep yang Diamati dan Dikaji.................................       17
1.5.1. Definisi Peranan ................................................................       17
1.5.2. Definisi Camat/Kepala Distrik...........................................       20
1.5.3. Definisi Partisipasi Politik..................................................       21
1.5.4. Definisi Masyarakt .................................................... ...........       23
1.5.5. Definisi Pilkada Serentak.......................................................       23



BAB II METODE MAGANG
2.1. Desain Magang.............................................................................      25
2.2. Teknik Pengumpulana Data ......................................................      26
2.3. Teknik Analisis Data....................................................................      32
2.4.  Tempat dan Waktu Kegiatan Magang.......................................       35
                 2.4.1 Tempat Magang......................................................................      35
                 2.4.2 Waktu Magang........................................................................      35

BAB III GAMBARAN EMPIRIK LOKASI MAGANG
3.1  Gambaran Umum Lokasi Magang.............................................      36
3.1.1  Sekilas Mengenal Provinsi Papua Barat.......................      36
3.1.2  Kondisi Geografis kabupaten Raja Ampat.....................      38
3.1.3  Gambaran Umum Demografis.........................................      47
3.1.4  Kondisi Sosial dan Budaya kabupaten Raja Ampat....      52
3.1.5  Kondisi Perekonomian......................................................      57
3.1.6  Potret Umum Anggaran....................................................      60
3.2  Fenomena yang diamati dan dikaji Dengan teori Yang Relevan              64
3.2.1  Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pilkada Serentak.............................................      64
3.2.2   Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada     Serentak Di Distrik Kota Waisai..............................................................................................      67
3.2.3   Faktor-Faktor Penghambat Peranan Kepala Distrik Dalam Upaya PeningkatanPartisipasi Politik Masyarakt ...................      69
3.2.4   Upaya-Upaya Yang Dilakukan Kepala distrik dalam Mengatasi Faktor-Fator Penghambat Peranan Kepala Distrik Terhadap Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat.........................................................................      71
3.2.5  Struktur Organisasi Distrik Kota Waisai.........................      73
3.2.6  Kondisi Aparat Kantor Dsitrik Kota Waisai.....................      77





BAB IV TEORI YANG DIGUNAKAN
4.1.Tinjauan Teori yang Relevan dengan Fenomena..................      81
4.1.1.Peranan................................................................................      81
4.1.2.KepalaDistrik/Camat...........................................................      84
4.1.3 Partisipasi Politik.................................................................      86
4.1.4 Masyarakat...........................................................................      93
4.1.5.Pikada serentak...................................................................      93
4.2. Tinjauan Normatif yang Relevan dengan Fenomena...........      95
     4.2.1.Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik masyarakat           95
       4.2.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 .........................      98

BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1. Analisis..........................................................................................    101
     5.1.1.Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan                            Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pilkada Serentak.........................    101
5.1.2.Peranan Kepala Distrik Dalam MenjalanKan Tugas  Dan Fungsi  Untuk Meningkatkan Partisipasi masyarakat Terhadap Pilkada serentak ....                     103       
5.1.4.Factor-Factor Penghambat Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik.....................................................................................    109
5.1.5.Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepala Distrik   Dalam Mengatasi Faktor-Faktor Penghambat Peranan Kepala Distrik dalam Meningkatkan Patisipasi Politik Masyarakat...........................................................................    111




5.2. Penutup ........................................................................................    117
       5.2.1. Kesimpulan.........................................................................    117
       5.2.2. Saran....................................................................................    120
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................    122
LAMPIRAN                                                                                                      .............






  PBAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi, dengan pengertian bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi Negara Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat .Artinya, kekuasaan di tangan rakyat dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah Negara Indonesia dikatakan demokratis, jika dalam penyelenggaraan pemerintahan kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan berdasakan kehendak dan keinginan rakyat. Esensi dasar dari kehadiran Pemerintah sebagai amanat rakyat yang di berikan kepada Pemerintah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban serta sebagai instrument untuk mensejahterakan rakyat.
Negara dengan sistem demokrasi, Indonesia harus mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan Umum (pemilu) yang merupakan bentuk penerapan lansung prinsip-prinsip demokrasi yang melibatkan semua komponen termasuk masyarakat. Pemilihan Umum juga merupakan kebutuhan mutlak bagi negara-negara modern dalam rangka menegakkan sistem demokrasi. Dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yakni Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana pasal 1 disebutkan bahwa:
Pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Unadang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) bahwa rakyat memiliki kedaulatan penuh sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 pasal 1 (ayat2) menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Saran yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut yaitu melalui kegiatan pemilihan umum. Pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan pengalaman berpolitik baru dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia yang merupakan pemilihan umum pertama yang secara langsung rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
           Sistem demokrasi terhadap pemilihan umum secara langsung pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah secara demokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 18 (ayat 4) amandemen kedua yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati dan Walikota massing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrasi. Dari isi pasal tersebut, dapat diklarifikasikan pengertian dan makna kata demokratis yang mempunyai makna ganda, artinya bisa dipilih oleh DPRD atau dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang yang sangat besar kepada masyarakat agar terlibat langsung dalam pesta demokrasi dimana dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Keterlibatan rakyat secara langsung ini merupakan bagian dari partisipasi politik dalam mewujudkan demokratisasi di tingkat daerah (lokal), baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota.
           Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan amanat dari desentralisasi, dimana dalam pelaksanaan Pemerintahan antara pusat dan daerah, Pemerintah Daerah (daerah otonom) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 (ayat 6) menyatakan: Pemerintah Daerah (daerah otonom) diberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung dinilai kurang efektif baik dari segi waktu maupun keuangan, banyak terjadi penyimpangan politik dan kader-kader politik yang dihasilkan tidak professional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPUU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang di jelaskan dalam pasal 201 (ayat 1, 2 dan 3) menyatakan bahwa: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak, artinya bahwa pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota dilaksana secara serentak. Pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak ini dinilai jauh lebih efektif dari sistem pemelihan sebelumnya.
           Raja Ampat merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak (Pilkada serentak). Hal ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 (ayat 1) menyatakan bahwa:
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan desember 2015.

Pemilihan Kepala Daearh dengan sistem serentak merupakan tuntutan sistem  politik yang demokratis bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat khusunya di Distrik Kota Waisai dalam membangun kesadaran politik masyarakatnya untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat.
           Partisipasi politik masyarakat sangatlah penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak baik itu berpartisipasi secara aktif maupun pasif. Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan di Distrik Waisai Kota adalah keterlibatan masyarakat serta dukungan dari masyarakat itu sendiri. Berikut ini merupakan tabel yang menunjukan partisipasi  politik mayarakat di Distrik Kota Waisai yang dinilai rendah dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah tahun 2012  di Kabupaten Raja Ampat.
          









                                                Tabel 1.1


NO


TPS

      JUMLAH PEMILIH


   TOTAL


KETERANGAN
LAKI-                 LAKI
  PEREMPUAN
  1
      2
         3
           4
        5
           6                  

1
TPS 1
   367
        430

      797


2
TPS 2
    274
        320
      594


3
TPS 3
    368
        489
       857


4
TPS 4
   413
        475
      888


5
TPS 5
   220
        280
      510


6
TPS 6
   346
        347
      693


7
TPS 7
   249
        315
      564


8
TPS 8
    318
        382
      700


Jumlah
 2.555
        3.038
      5.603

Jumlah Daftar Pemilih Tetap per-TPS di Distrik Waisai Kota

                Sumber : Komisi pemilihsn Umum Kabupaten Raja Ampat, 2012
Tabel 1.1 menerangkan jumlah pemilih tetap di Distrik Waisai Kota pada pelaksanaan pemelihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat, 2012 yang dirinci per-TPS.

                                                           





 

Tabel 1.2
Jumlah Hak Pilih dan suara Pemilihan
di Distrik waisai Kota
     
      NO
      
         TPS

JUMLAH PEMILIH

MENGGUNAKAN          HAK PILIH
 
       TIDAK
MENGGUNAKAN

DARI
TPS LAIN

 SUARA SAH

SUARA TIDAK SAH
1
TPS1
797
752
42
0
739
13
2
TPS2
594
543
51
   0
534
9
3
TPS3
857
826
31
0
805
21
4
TPS4
888
758
130
0
741
17
5
TPS5
510
497
13
0
490
7
6
TPS6
693
621
      72
0
602
19
7
TPS7
564
523
41
0
516
7
8
TPS8
700
653
47
0
639
14

Jumlah
5.603
5173
427
0
4746
107
                        Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat,2012
Tabel 1.2 menerangkan jumlah hak pilih dan suara pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai Kota. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya serta masih adanya suara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mempengaruhi hasil suara pemilihan.

           Masyarakat yang berdomisili di Distrik Kota waisai adalah masyarakat yang dikategorikan heterogen. Artinya bahwa masyarakat terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya dan juga memiliki profesi yang berbeda-beda pula. Dengan kondisi masyarakat yang beragam ditambah dengan letak wilayah Distrik Kota Waisai yang berada di pusat Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat maka Kepala Distrik sebagai kepala pemerintahan ditingkat Distrik/Kecamatan lebih dituntut unutk berperan aktif dalam hal memberikan pelayanan, pembangunan dan pengawasan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 melalui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 225 (ayat 3) menyatakan bahwa: Camat/Kepala Distrik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat Distrik. Adapun tugas dan tanggung jawab dari camat/Kepala Distrik sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di Distrik kota Waisai. Camat/Kepala Distrik Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah (Sekda). Terkait dengan tugas dan fungsi Camat/Kepala Distrik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 (ayat 1) telah ditegaskan bahwa:
Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 (ayat 1) menyatakan bahwa:
a.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum,
b.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
c.    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
d.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada,
e.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saran pelayanan umum,
f.     Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan,
g.    Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan,
h.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilaksankan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, dan
i.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

           Amanat yang sama juga dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 12 (ayat 3) menyatakan Bahwa: Camat menerima pelimpahan kewenangan Pemerintah dari Bupati/Walikota. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan telah menyebutkan: selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, Camat/kepala Distrik melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, yang meliputi aspek: perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan diatas yang menjelaskan tentang pelimpahan wewenang Bupati/Walikota kepada Camat/Kepala Distrik, maka dalam persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat, Camat/Kepala Distrik mendapatkan instruksi langsung dari Bupati untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

1.    Tugas Sosialisasi.
Camat/Kepala Distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat diwilayah Distriknya terkait dengan:
a.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
b.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaiman berpartisipasi dalam Pilkada, baik secara aktif ataupun pasif.
c.    Memberikan pemahaman kepada mesyarakat tentang ego masyarakat dalam mendukung caleg yang dipilih agar tidak terjadi konflik antar masyarakat.
d.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaiman menciptakan keamanan, Kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat itu sendiri dalam pelaksanaan Pilkada.
2.    Tugas Fasilitasi.
Camat/Kepala distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk membantu KUPD dalam memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada di Kecamatan/Distrik yakni: Menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di tiap Kampung.

3.    Tugas Pengawasan.
Camat/Kepala Distrik dalam pelaksanan Pilkada Serentak, selain mempunyai tugas untuk mengsosialisasi dan memfasilitasi, Camat/Kepala Distrik juga bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada diwilayah Distrik tersebut. Camat /Kepala Distrik berhak melaporkan kepada pihak terkait (KPUD) apabila terjadi kecurangan dalam pemilihan/pemungutan suara. Tugas pengawasan ini dilakukakn oleh Kepala Distrik agar masyarakat tidak merasa dirugikan ketika mereka memberikan dirinya untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan yang berlangsung.
           Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 desember 2015 nanti, Kepala Distrik dituntut untuk mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota yakni:
           Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijelaskan pada pasal 225 (ayat 1) tentang 9 tupoksi Kepala distrik, 3 diantaranya:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh unit kerja  perangkat  daerah  Kabupaten/Kota  yang  ada  di Distrik, dan  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan/Distrik telah dijelaskan bentuk-bentuk kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota diantaranya: perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan yang telah penulis uraikan di atas dijelaskan, maka penulis tertarik untuk mengamati, ,meneliti dan mengkaji tentang kinerja kepala distrik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (pilkada serentak) di Kabupaten Raja Ampat, yang penulis tuangkan dalam bentuk usulan penelitian yang berjudul. “PERANAN KEPALA DISTRIK DALAM MENINGKATKAN PARTSISPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PILKADA SERENTAK DI DISTRIK KOTA WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT”.




untuk hal selanjutnya : 085220137111