KINERJA KELURAHAN DALAM OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DI KELURAHAN PONDOK KELAPA KECAMATAN DUREN SAWIT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA
DAFTAR ISI
HALAMAN
TANDA
PERSETUJUAN
SURAT
KEASLIAN LAPORAN AKHIR
MOTTO
ABSTRAK
............................................................................................ i
ABSTRACT..
....................................................................................... ii
KATA
PENGANTAR .......................................................................... iii
DAFTAR
ISI ......................................................................................... vi
DAFTAR
TABEL
................................................................................ ix
DENAH KELURAHAN PONDOK KELAPA ................................x
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ............................................................................. 1
1.2.
Permasalahan............................................................................... 9
1.2.1. Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang................... 9
1.2.2. Pembatasan Masalah ................................................. 10
1.2.3. Rumusan Masalah......................................................
10
1.3. Maksud
Dan Tujuan Magang..................................................... 11
1.3.1. Maksud Magang...........................................................
11
1.3.2. Tujuan Magang ........................................................... 11
1.4.
Kegunaan magang...................................................................... 12
1.4.1. Kegunaan
Praktis Untuk Lokasi Magang ................ 12
1.4.2. Kegunaan
Praktis Untuk Lembaga............................ 12
1.5. Definisi Konsep ………………………....................................... 13
1.5.1. Kinerja…………..………………...…………………….. 13
1.5.2. Organisasi Perangkat Daerah...........................……… 30
1.5.3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).…………………..………………………….. 38
1.5.4. Operasionalisasi Konsep Kinerja…………………..
42
BAB II METODE.................................................................................. 43
2.1. Metode Magang........................................................... 43
2.1.1. Sumber
Data …………………………………. 45
2.2.
Teknik Pengumpulan Data …………………………..
46
2.2.1.
Teknik Pengumpulan Data…………………... 46
2.2.2.
Observasi (pengalaman)…………………….. 47
2.2.3.
Wawancara……………………………………. 47
2.2.4.
Dokumentasi………………………………….. 49
2.3.
Teknik Analisis Data ………………………………….
49
2.4.
Tempat dan Waktu …………………………………….
51
2.4.1.
Tempat Magang……………………………….. 51
2.4.2.
Waktu Magang…………………………………. 51
BAB
III KONDISI EMPIRIK DI LOKASI MAGANG
3.1 Gambaran
Umum Lokasi Magang …………………..... 53
3.1.1 Keadaan Geografis …………………………….. 53
3.1.2 Keadaan Demografis ………………………….. 54
3.1.3 Keadaan Pendidikan …………………………... 59
3.1.4 Keadaan Pemerintah …………………………... 60
3.1.5 Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Pondok
Kelapa
……………………………………………. 63
3.2 Fenomena Yang Di Amati dan Di Kaji
………………… 71
BAB
IV KAJIAN PUSTAKA
4.1 Tinjauan
Teori Yang Relevan Dengan Fenomena …… 74
4.1.1 Kinerja………………………………………………. 74
4.1.2 PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga) …………………………………………… 78
4.2 Tinjauan Normatif Yang Relevan Dengan
Fenomena ………………………………………………… 81
BAB
V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1 Analisis
…………………………………………………….. 85
5.1.1 Kinerja Kelurahan dalam Optimalisasi PKK
di
Kelurahan Pondok Kelapa ……………………. 85
5.1.2 Faktor Penghambat PKK dalam
Program
Pendidikan dan Keterampilan
Masyarakat
………………………………………… 89
5.1.3 Upaya Kelurahan dalam Optimalisasi PKK di
Kelurahan
Pondok
Kelapa………………………………….... 94
5.2 Penutup …………………………………………………….. 95
5.2.1 Kesimpulan ……………………………………….... 95
5.2.2 Saran ………………………………………………… 97
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………. 98
LAMPIRAN
RIWAYAT HIDUP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia telah memasuki era globalisasi dan demokrasi yang maju serta
desentralisasi yang luas dengan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat. Namun
demikian kita masih menghadapi berbagai permasalahan pada berbagai aspek.
Masalah moral, ekonomi, kerakyatan, pendidikan, kesehatan, kekerasan dalam
rumah tangga, perdagangan perempuan dan anak dan sebagainya yang semuanya
memerlukan prioritas untuk penangan atau penanggulangannya.
Perempuan
mempunyai andil besar dalam membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih
dari itu, perempuan juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan
kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok yaitu dengan pendidikan
dan keterampilan yang dimiliki. Untuk dapat membina keluarga secara langsung
dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, maka dibentuk Gerakan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga, yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh
suatu Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) di setiap
jenjang.
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 1
Ketentuan dalam
Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga, diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 8
1) Lurah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK
membentuk kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma.
2) Pembentukan kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
1) Dalam melaksanakan program PKK dibentuk Tim oleh :
a) Kepala Badan atas usulan Ketua TP PKK
Provinsi untuk program tingkat Provinsi
b) Kepala Kantor PMPKB Kabupaten Administrasi/Kepala Kantor PMP Kota
Administrasi atas usulan Ketua TP PKK Kabupaten Administrasi/Kota Administrasi
untuk program tingkat Kabupaten Administrasi/Kota Administrasi
c) Camat atas usulan Ketua TP PKK Kecamatan untuk program tingkat Kecamatan
d) Lurah atas usulan Ketua TP PKK Kelurahan untuk program tingkat Kelurahan
2) Jenis keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a) Pengarah
b) Penanggung jawab
c) Ketua
d) Wakil Ketua
e) Sekretaris
f) Anggota
g) Bendahara
h) Sekretariat
3) Jumlah keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan pelaksanaan program PKK.
3.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diubah
sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
1) Terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang ditugaskan
dalam Tim Pelaksana program PKK diberikan honorarium peraturan
perundang-undangan.
2) Honorarium harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi
sebagai berikut :
No.
|
Jenis Keanggotaan
|
Besaran Honor/Hari
|
1.
|
Pengarah
|
Rp. 75.000,00
|
2.
|
Penanggung jawab
|
Rp. 70.000,00
|
3.
|
Ketua
|
Rp. 67.000,00
|
4.
|
Wakil Ketua
|
Rp. 65.000,00
|
5.
|
Sekretaris
|
Rp. 57.500,00
|
6.
|
Anggota
|
Rp. 55.000,00
|
7.
|
Bendahara
|
Rp. 47.000,00
|
8.
|
Sekretariat
|
Rp. 45.000,00
|
3) Honorarium bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi
sebagai berikut :
No.
|
Jenis Keanggotaan
|
Besaran Honor/Hari
|
1.
|
Pengarah
|
Rp. 1.700.000,00
|
2.
|
Penanggung jawab
|
Rp. 1.600.000,00
|
3.
|
Ketua
|
Rp. 1.500.000,00
|
4.
|
Wakil Ketua
|
Rp. 1.450.000,00
|
5.
|
Sekretaris
|
Rp. 1.400.000,00
|
6.
|
Anggota
|
Rp. 1.200.000,00
|
7.
|
Bendahara
|
Rp. 1.150.000,00
|
8.
|
Sekretariat
|
Rp. 1.100.000,00
|
Kelurahan
Pondok Kelapa secara administratif dibagi menjadi 14 Rukun Warga (RW), 169 Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk
Kelurahan Pondok Kelapa yang tercatat sampai dengan akhir Desember 2015
sebanyak kurang lebih 76.907 jiwa.
Keberadaan
PKK di Kelurahan Pondok Kelapa dilihat sebagai organisasi yang hidup dan banyak
memberikan konstribusi bagi sebagian masyarakat di Kelurahan Pondok Kelapa.
Gerakan yang dimotori oleh kaum perempuan ini juga terbukti mendukung secara
nyata terhadap akselerasi pembangunan melalui 10 program pokok yang
dilaksanakan oleh organisasi ini. Program pokok PKK terdiri dari :
1. Penghayatan dan
pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan
Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan
Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan
Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian
Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Sumber : Ketua PKK Kelurahan Pondok Kelapa,
5 Juli 2015
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula
dari Seminar Home Economic di Bogor
tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961
Panitia Penyusunan Tata Susunan Pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya
menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari
kepedulian isteri Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi)
setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan
membentuk TP.PKK disemua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan
terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan
isteri kepala daerah sampai dengan tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya
didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada
tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus
3/6/12 kepada seluruh Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur
KDH seluruh Indonesia, agar merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu Gerakan PKK dilaksanakan
diseluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan
tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “Hari Kesatuan Gerakan PKK” yang
diperingati pada setiap tahun.
Dalam
era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004,
serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999
dan Undang-undang No. 25 tahun 1999, TP.PKK Pusat tanggap dengan mengadakan
penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional Luar Biasa
(RAKERNASLUB) PKK tanggal 31 Oktober sampai dengan 2 November 2000 di Bandung
dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000, yang
selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal
yang mendasar antara lain adalah perubahan nama Gerakan PKK dari Gerakan
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga. Gerakan PKK mempunyai visi terwujudnya keluarga yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat,
sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaraan
hukum dan lingkungan. Sedangkan misi gerakan PKK adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan
jalan menghayati dan mengamalkan pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak
dan kewajiban sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan
kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang
mantap dan seimbang.
2. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang
diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan
pendapatan keluarga.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga,
serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur
Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, sandang, dan penataan perumahan sehat.
4. Meningkatkan derajat kesehatan fisik dan mental,
kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana untuk
kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga serta membiasakan menabung.
5. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan,
pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi masyarakat setempat serta ketentuan yang berlaku.
Gerakan PKK dikelola oleh TP.PKK, yang dibentuk di :
1. Pusat
2. Provinsi
3. Kabupaten, Kota
4. Kecamatan
5. Desa, Kelurahan
Hubungan
kerja antara TP.PKK Pusat dengan TP.PKK di daerah (TP.PKK Provinsi, Kabupaten,
Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan) adalah bersifat konsultatif dan
koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.
Sumber
pembiayaan gerakan PKK akan didasarkan kepada swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat. Peranan bantuan pemerintah dan bantuan dari sumber
lainnya sifatnya sebagai pendorong dan perangsang untuk tumbuh dan
berkembangnya swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. Bantuan
pemerintah dalam keadaan dan kondisi tertentu merupakan faktor pendorong untuk
menumbuhkan kreativitas masyarakat dengan keswadayaan dan kegotong royongan.
Adapun
dalam program pendidikan dan keterampilan PKK membidangi :
1. Mengikuti pelatihan kader tenaga pendidik Pos Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
2. Membentuk kader PKK
3. Pembinaan pengelola Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
5. Menyelenggarakan kegiatan promosi hasil keterampilan
UP2K – PKK saat lomba-lomba dan pameran hasil UP2K – PKK dan mengikuti Program
Keaksaraan Fungsional bekerjasama dengan
Dinas Pendidikan.
6. Membentuk kelompok Dasa Wisma (10 rumah tangga
diantaranya terdapat 1 kader)
7. Tiap keluarga harus mengerti arti anak dalam keluarga,
kewajiban orang tua terhadap anak, cara mendidik, merawat dan membimbing anak.
Pendidikan budi pekerti, agama dan persiapan anak untuk mendapat pendidikan
dasar. Bagi ibu-ibu diperlukan peningkatan pengetahuan umum, pengetahuan khusus
dan keterampilan yang diperlukan dalam membina keluarga sejahtera.
Dalam
meningkatkan pendidikan dan keterampilan masyarakat kelurahan diperlukan adanya
dukungan dari pemerintah untuk menyediakan anggaran ataupun sarana dan
prasarana untuk berlatih dan agar masyarakat dapat mengaplikasikan keterampilan
yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan keluarga.
Untuk
itu dalam penelitian ini penulis mengangkat judul “Kinerja
Kelurahan Dalam Optimalisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di
Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta.”
untuk hal selanjutnya : 085220137111....