Kamis, 29 September 2016

KINERJA KELURAHAN DALAM OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DI KELURAHAN PONDOK KELAPA KECAMATAN DUREN SAWIT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA

 KINERJA KELURAHAN DALAM OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DI KELURAHAN PONDOK KELAPA KECAMATAN DUREN SAWIT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR  PROVINSI DKI JAKARTA

DAFTAR ISI
                                                                                                HALAMAN
TANDA PERSETUJUAN
SURAT KEASLIAN LAPORAN AKHIR
MOTTO
ABSTRAK ............................................................................................ i
ABSTRACT.. ....................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .......................................................................... iii
DAFTAR ISI ......................................................................................... vi
DAFTAR TABEL ................................................................................ ix
DENAH  KELURAHAN PONDOK KELAPA ................................x

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang .............................................................................          1
1.2. Permasalahan...............................................................................          9
1.2.1.  Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang...................          9
1.2.2.  Pembatasan Masalah .................................................          10
1.2.3.  Rumusan Masalah......................................................         10
1.3. Maksud Dan Tujuan Magang.....................................................         11
1.3.1.  Maksud Magang...........................................................         11
1.3.2.  Tujuan Magang ...........................................................         11
1.4. Kegunaan magang......................................................................         12
1.4.1. Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang ................         12
1.4.2. Kegunaan Praktis Untuk Lembaga............................         12
1.5. Definisi Konsep ……………………….......................................        13
1.5.1.    Kinerja…………..………………...……………………..         13
1.5.2.   Organisasi Perangkat Daerah...........................………   30
1.5.3.   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).…………………..…………………………..              38
1.5.4.   Operasionalisasi Konsep Kinerja…………………..         42

BAB II METODE..................................................................................        43

2.1.        Metode  Magang...........................................................        43

2.1.1.   Sumber Data ………………………………….        45
2.2.        Teknik Pengumpulan Data …………………………..      46
2.2.1.   Teknik Pengumpulan Data…………………...      46
2.2.2.   Observasi (pengalaman)……………………..        47
2.2.3.   Wawancara…………………………………….       47
2.2.4.   Dokumentasi…………………………………..        49
2.3.        Teknik Analisis  Data ………………………………….      49
2.4.        Tempat dan Waktu …………………………………….      51
2.4.1.   Tempat Magang………………………………..        51
2.4.2.   Waktu Magang………………………………….     51    

BAB III KONDISI EMPIRIK DI LOKASI MAGANG
            3.1       Gambaran Umum Lokasi Magang ………………….....   53
                        3.1.1   Keadaan Geografis ……………………………..     53
                        3.1.2   Keadaan Demografis …………………………..      54
                        3.1.3   Keadaan Pendidikan …………………………...     59
                        3.1.4   Keadaan Pemerintah …………………………...     60
                        3.1.5   Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Pondok
                                    Kelapa …………………………………………….                63
            3.2       Fenomena Yang Di Amati dan Di Kaji …………………   71
           


BAB IV KAJIAN PUSTAKA
            4.1       Tinjauan Teori Yang Relevan Dengan Fenomena ……    74
                        4.1.1   Kinerja……………………………………………….   74
                        4.1.2   PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan
                                    Keluarga) ……………………………………………  78
           
            4.2       Tinjauan Normatif  Yang Relevan Dengan
                         Fenomena …………………………………………………    81

BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI
            5.1       Analisis ……………………………………………………..    85
                        5.1.1   Kinerja Kelurahan dalam Optimalisasi PKK
                                    di Kelurahan Pondok Kelapa …………………….    85
                        5.1.2   Faktor Penghambat  PKK dalam
                                    Program Pendidikan dan Keterampilan
                                    Masyarakat …………………………………………    89
                        5.1.3   Upaya Kelurahan dalam Optimalisasi PKK di Kelurahan
                                    Pondok Kelapa…………………………………....                   94
            5.2       Penutup ……………………………………………………..    95
                        5.2.1   Kesimpulan ………………………………………....    95
                        5.2.2   Saran …………………………………………………   97
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………….    98
LAMPIRAN
RIWAYAT HIDUP






BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Bangsa Indonesia telah memasuki era globalisasi dan demokrasi yang maju serta desentralisasi yang luas dengan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan guna tercapainya kesejahteraan masyarakat. Namun demikian kita masih menghadapi berbagai permasalahan pada berbagai aspek. Masalah moral, ekonomi, kerakyatan, pendidikan, kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan dan anak dan sebagainya yang semuanya memerlukan prioritas untuk penangan atau penanggulangannya.
Perempuan mempunyai andil besar dalam membentuk sebuah keluarga yang bermartabat. Lebih dari itu, perempuan juga mempunyai andil besar dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelompok yaitu dengan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki. Untuk dapat membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, maka dibentuk Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh suatu Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) di setiap jenjang.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 1

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, diubah sebagai berikut :

1.    Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

1)    Lurah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK membentuk kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma.
2)    Pembentukan kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

2.    Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11
1)    Dalam melaksanakan program PKK dibentuk Tim oleh :
a)    Kepala Badan atas usulan Ketua TP PKK  Provinsi untuk program tingkat Provinsi
b)    Kepala Kantor PMPKB Kabupaten Administrasi/Kepala Kantor PMP Kota Administrasi atas usulan Ketua TP PKK Kabupaten Administrasi/Kota Administrasi untuk program tingkat Kabupaten Administrasi/Kota Administrasi
c)    Camat atas usulan Ketua TP PKK Kecamatan untuk program tingkat Kecamatan
d)    Lurah atas usulan Ketua TP PKK Kelurahan untuk program tingkat Kelurahan
2)    Jenis keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a)    Pengarah
b)    Penanggung jawab
c)    Ketua
d)    Wakil Ketua
e)    Sekretaris
f)     Anggota
g)    Bendahara
h)   Sekretariat
3)    Jumlah keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program PKK.

3.    Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
1) Terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang ditugaskan dalam Tim Pelaksana program PKK diberikan honorarium peraturan perundang-undangan.

2) Honorarium harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebagai berikut :
No.
Jenis Keanggotaan
Besaran Honor/Hari
1.
Pengarah
Rp. 75.000,00
2.
Penanggung jawab
Rp. 70.000,00
3.
Ketua
Rp. 67.000,00
4.
Wakil Ketua
Rp. 65.000,00
5.
Sekretaris
Rp. 57.500,00
6.
Anggota
Rp. 55.000,00
7.
Bendahara
Rp. 47.000,00
8.
Sekretariat
Rp. 45.000,00

3) Honorarium bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebagai berikut :
No.
Jenis Keanggotaan
Besaran Honor/Hari
1.
Pengarah
Rp. 1.700.000,00
  2.
Penanggung jawab
Rp. 1.600.000,00
3.
Ketua
Rp. 1.500.000,00
4.
Wakil Ketua
Rp. 1.450.000,00
5.
Sekretaris
Rp. 1.400.000,00
6.
Anggota
Rp. 1.200.000,00
7.
Bendahara
Rp. 1.150.000,00
8.
Sekretariat
Rp. 1.100.000,00




Kelurahan Pondok Kelapa secara administratif dibagi menjadi 14 Rukun Warga (RW),  169 Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk Kelurahan Pondok Kelapa yang tercatat sampai dengan akhir Desember 2015 sebanyak kurang lebih 76.907 jiwa.
Keberadaan PKK di Kelurahan Pondok Kelapa dilihat sebagai organisasi yang hidup dan banyak memberikan konstribusi bagi sebagian masyarakat di Kelurahan Pondok Kelapa. Gerakan yang dimotori oleh kaum perempuan ini juga terbukti mendukung secara nyata terhadap akselerasi pembangunan melalui 10 program pokok yang dilaksanakan oleh organisasi ini. Program pokok PKK terdiri dari :
1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat
Sumber           : Ketua PKK Kelurahan Pondok Kelapa, 5 Juli 2015
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 Panitia Penyusunan Tata Susunan Pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian isteri Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk TP.PKK disemua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah sampai dengan tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 kepada seluruh Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur KDH seluruh Indonesia, agar merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu Gerakan PKK dilaksanakan diseluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “Hari Kesatuan Gerakan PKK” yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 Tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 25 tahun 1999, TP.PKK Pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB) PKK tanggal 31 Oktober sampai dengan 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000, yang  selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama Gerakan PKK dari Gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Gerakan PKK mempunyai visi terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaraan hukum dan lingkungan. Sedangkan misi gerakan PKK adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan jalan menghayati dan mengamalkan pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang mantap dan seimbang.
2.    Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
3.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, sandang, dan penataan perumahan sehat.
4.    Meningkatkan derajat kesehatan fisik dan mental, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana untuk kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga serta membiasakan menabung.
5.    Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat serta ketentuan yang berlaku.
Gerakan PKK dikelola oleh TP.PKK, yang dibentuk di :
1.    Pusat
2.    Provinsi
3.    Kabupaten, Kota
4.    Kecamatan
5.    Desa, Kelurahan
Hubungan kerja antara TP.PKK Pusat dengan TP.PKK di daerah (TP.PKK Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan) adalah bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.
Sumber pembiayaan gerakan PKK akan didasarkan kepada swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. Peranan bantuan pemerintah dan bantuan dari sumber lainnya sifatnya sebagai pendorong dan perangsang untuk tumbuh dan berkembangnya swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. Bantuan pemerintah dalam keadaan dan kondisi tertentu merupakan faktor pendorong untuk menumbuhkan kreativitas masyarakat dengan keswadayaan dan kegotong royongan.
Adapun dalam program pendidikan dan keterampilan PKK membidangi :
1.    Mengikuti pelatihan kader tenaga pendidik Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2.    Membentuk kader PKK
3.    Pembinaan pengelola Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
4.    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
5.    Menyelenggarakan kegiatan promosi hasil keterampilan UP2K – PKK saat lomba-lomba dan pameran hasil UP2K – PKK dan mengikuti Program Keaksaraan  Fungsional bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.
6.    Membentuk kelompok Dasa Wisma (10 rumah tangga diantaranya terdapat 1 kader)
7.    Tiap keluarga harus mengerti arti anak dalam keluarga, kewajiban orang tua terhadap anak, cara mendidik, merawat dan membimbing anak. Pendidikan budi pekerti, agama dan persiapan anak untuk mendapat pendidikan dasar. Bagi ibu-ibu diperlukan peningkatan pengetahuan umum, pengetahuan khusus dan keterampilan yang diperlukan dalam membina keluarga sejahtera.
Dalam meningkatkan pendidikan dan keterampilan masyarakat kelurahan diperlukan adanya dukungan dari pemerintah untuk menyediakan anggaran ataupun sarana dan prasarana untuk berlatih dan agar masyarakat dapat mengaplikasikan keterampilan yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan keluarga.
Untuk itu dalam penelitian ini penulis mengangkat judulKinerja Kelurahan Dalam Optimalisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.”

untuk hal selanjutnya : 085220137111....