PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KEMBOJA
KECAMATAN PULAU MAYA
KABUPATEN KAYONG
UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DAFTAR ISI
Halaman
TANDA
PERSETUJUAN
LEMBAR
PENGESAHAN
SURAT
PERNYATAAN KEASLIAN LAPORAN AKHIR
MOTTO
DAN PERSEMBAHAN
ABSTRAK………………………………………………………………………i
ABSTRACT…………………………………………………………………….ii
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………..iii
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………….vi
DAFTAR
TABEL……………………………………………………………….x
DAFTAR
GAMBAR………………………………………………………........xi
PETA LOKASI
MAGANG………………………………………………….....xii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang………………………………………………………...1
1.2 Permasalahan…………………………………………………………9
1.2.1
Identifikasi
Masalah…………………………………………...9
1.2.2
Pembatas
Masalah……………………………………………9
1.2.3
Perumusan
masalah………………………………………….10
1.3 Maksud dan Tujuan Magang………………………………………...10
1.3.1
Magsud
Magang……………………………………………....10
1.3.2
Tujuan
Magang………………………………………………..10
1.4 Kegunaan Magang…………………………………………………...11
1.4.1
Kegunaan
Teoritis…………………………………………….11
1.4.2
Kegunaan
Praktis untuk Lokasi Magang…………………...11
1.4.3
Kegunaan
Praktis untuk Lembaga…………………………..11
1.5 Definisi Konsep……………………………………………………….12
1.5.1
Pengertian
Partisipasi…………………….............................12
1.5.2
Pengertian
Masyarakat………………………………………13
1.5.3
Pengertian
Pembangunan…………….................................13
BAB II METODE……………………………………………………………...15
2.1 Desain Magan….…………………………………………………….15
2.2 Teknik Pengumpulan Data...………………………………………..18
2.3 Teknik Analisis Data...……………………………………………….26
2.4 Tempat dan Waktu Kegiatan Magang……………………………..28
2.4.1 Tempat Kegiatan Magang....................................................28
2.4.2 Waktu Kegiatan Magang……………………………………..28
BAB III GAMBAR EMPIRIK LOKASI
MAGANG………………………....30
3.1 Gambaran Umum Lokasi Magang…………………………………30
3.1.1
Sejarah Desa………………………………..............................30
3.1.2
Kondisi Geografis………………………………………………31
3.1.3
Keadaan Sosial……………………………..............................34
3.1.4
Keadaan Ekonomi………………………….............................34
3.1.5
Kondisi Pemerintahan Desa………………….........................35
3.1.6
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa...………………….36
3.1.7
Tingkat Pendidikan Perangkat Desa………………………...42
3.1.8
Kebijakan Pembangunan Desa……………………………....43
3.1.9
Sarana dan Prasarana Desa Kemboja……………………...45
3.2 Hasil Fenomena yang Diamati dan Dikaji
Dikaitkan dengan Teori yang Relevan…………............................46
3.2.1
Tingkat
Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan Fisik………………………………………..46
3.2.2
Faktor
Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi
Masyarakat dalam Pembangunan Fisik…....................51
BAB IV KAJIAN PUSTAKA………………………………………………...53
4.1
Tinjauan Teori yang Relevan dengan
Fenomena yang
Diteliti………………………………………….…53
4.1.1 Pengertian
Partisipasi…………………………………….….53
4.1.2 Pengertian Masyarakat…………………………....................58
4.1.3 Pengertian Pembangunan
Fisik………………………..……64
4.1.4 Pengertian Desa…………………………………....................66
4.2
Tinjauan Normatif yang Relevan dengan
Fenomena………………………………………………...................68
BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI………………………………….
5.1 Analisis………………………………………………………..………73
5.1.1 Tingkat Partisipasi Masyarakat
dalam
pembangunan
Fisik di Desa Kemboja……………...............73
5.1.1.1 Partisipasi
Masyarakat Dalam
Perencanaan
Pembangunan Fisik…………………..………75
5.1.1.2 Partisipasi
Masyarakat Dalam
Pelaksanaan
Pembangunan
Fisik……………………............78
5.1.1.3 Keikutsertaan
Masyarakat Dalam
Memanfaatkan Hasil
Pembangunan Fisik………………………..……82
5.1.1.4 Partisipasi
Masyarakat Dalam
Pengawasan dan Menilai Kegiatan dan
Hasil hasil pembangunan yang Dicapai...........83
5.1.2 Faktor
Faktor Yang Menghambat Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Fisik……………………86
5.1.2.1 Faktor Pendorong…………………………...........86
5.1.2.2 Faktor
Penghambat………………………………88
5.2 Rekomendasi…………………………………………………………89
5.2.1 Kesimpulan…………………………………………………….89
5.2.2 Saran………………………………………..............................90
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan pada hakikatnya merupakan
usaha yang dilakukan oleh Bangsa, Pemerintah dan masyarakat kearah yang lebih
baik demi kesejahteraan bersama sesuai dengan cita-cita nasional yang tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Pelaksanaan pembangunan daerah pada dasarnya bagian dari
integral dari pembangunan nasional yang diarahkan untuk mengembangkan daerah
dan menserasikan laju pertumbuhan antar daerah di Indonesia. Dalam pengembangan
daerah sudah pasti diperlukan peningkatan pendayagunaan potensi daerah secara
optimal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah adalah
salah satu landasan yuridis bagi pembangunan daerah di Indonesia. Pemerintah
derah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah, diharapkan terjadi perubahan secara mendasar
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sebagai implikasi dari
peraturan ini, sistem pemerintahan yang dulunya bersifat sentralisti, berubah
menjadi mendelegasikan sebagai kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, melalui desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Diharapkan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan sesui dengan
aspirasi rakyat dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut. Disamping itu, melalui
perubahan paradigm dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan
pemerintah derah mampu menarik keikut sertaan
masyarakat dalam meningkatkan pembangunan fisik, baik dalam proses
perencanaan, saat proses pembangunan itu berlangsung, hingga evaluasi kegiatan
pembangunan. Di tetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk penyelenggaraan
pemerintah yang baik, diperlukan adanya sinergitas antara 3 pilar pembangunan yaitu
pemerintah, swasta, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagai salah satu
pilar tercapainya good governance
menjadi sebuah hal yang mutlak dilaksanakan. Saat ini masyarakat telah memiliki
kesempatan yang luas untuk menyampaikan aspirasi pada perencanaan pembangunan, partisipasi
masyarakat dapat dilaksanakan melalui keikutsertaan masyarakat dalam proses
musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), baik itu yang dilaksanakan
pada tingkat Desa hingga Kabupaten / Kota. Selain itu masyarakat juga dapat
dilibatkan pada proses berlangsungnya kegiatan pembangunan, hingga pengawasan
setelah dilaksanakannya kegiatan pembangunan.
Otonomi daerah dimaksudkan untuk
mengoptimalkan pembangunan guna dalam meningktakan kesejahteraan masyarakat dan
sebagai upaya dalam mencapai keadaan yang lebih baik. Untuk itu dalam
pelaksanaan pembangunan diharapkan juga masyarakat ikut berpartisipasi, guna
dalam pembangunan yang dilaksanakan dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi dari
masyarakat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerjasama daerah dengan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur menyebutkan bahwa ketersediaan infrastruktur yang
memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan
masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global dan
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu mengambil langkah langkah
yang konfrehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikut
sertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan layanan berdasarkan
prinsip prinsip usaha yang sehat serta diperlukannya partisipasi masyarakat
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keikut sertaan masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan di Kecamatan Pulau Maya khususnya Desa Kemboja, masih terdapat permasalahan,
salah satunya yang paling mendasar, yaitu masih kurangnya partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Selama ini yang terjadi dilapangan
lebih cendrung melaksankan pembangunan tanpa melibatkan partisipasi dari
masyarakat. Dari hal tersebut selain dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa
pemerintah daerah belum bisa menjadi bagian dari masyarakat, supaya dalam
pelaksanaan pembangunan dapat mengajak masyarakat untuk ikut serta
berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, dan juga disebabkan masih kurangnya kesadaran
masyarakat karena beranggapan pembangunan seutuhnya adalah tugas pemerintah. Dikarenakan
tidak adanya keikut sertaan dari masyarakat pada proses pembangunan, menjadikan
masyarakat pasif terhadap pembangunan yang dihasilkan, dan mengakibatkan
pembangunan yang tidak diharapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara dan Pelaksanaan
Rencana Pembangunan mengakibatkan perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik
yang sangat fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan
komprehensif dan mengarah kepada terwujudan transparansi, akuntabilitas, demokratisasi,
desentralisasi dan partisipasi masyarakat yang pada akhirnya dapat menjamin
pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas
menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan. Salah satu untuk
merespon tuntutan tersebut secara sistematis adalah diberlakukannya Undang-Undang
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), kedudukan
perencanaan pembangunan daerah di Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi
yang semula berkembang tentang tidak perlunya pembangunan diatur melalui sistem
perencanaan dalam era otonomi daerah, otonomi tidak pelu diperdebatkan lagi. Dengan
adanya Undang Undang tersebut, maka penysunan perencanaan menjadi suatu
kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap aparat pemerintah. Sebagaimana
dikemukakan Jhingan dalam Sjafrizal (2014:25), perencanaan pembangunan pada
dasarnya adalah merupakan pengendalian dan pengaturan perekonomian dengan
sengaja oleh suatu penguasa (pemerintah) pusat untuk mencapai suatu sasaran
dalam tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu juga. Perencanaan adalah
salah satu fungsi dari seluruh proses manajemen pencapaian tujuan tertentu, dalam
model standar proses manejemen disamping fungsi perencanaan dikenal juga fungsi
organisasi, pemimpin dan pengawasan.
Diharapkan fungsi fungsi ini berjalan
dengan baik maka tujuan akan tercapai secara optimal maka dari itu
diperlukannya keikut sertaan masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan dan merubah
pikiran masyarakat bahwa pembangunan adalah sepenuhnya tugas pemerintah, pada
tujuan otonomi daerah adalah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan daerah, artinya adanya perubahan kepada kehidupan
pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan rakyat, dalam rangka
mendekatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, selain itu juga adanya
keinginan untuk mewujudkan terciptanya masyarakat madani dalam kehidupan berpemerintahan,
bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai yang memunculkan nilai
demokrasi dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan berorientasi kepada
kepentingan rakyat serta bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam sistem yang
baru, tahapan perencanaan pembangunan terdiri dari 4 (empat) tahapan, yakni :
1.
Penyusunan
rencana
2.
Penetapan
perencanaan
3.
Pengendalian
pelaksanaan rencana dan
4.
Evaluasii
pelaksanaan rencana.
Masyarakat Desa Kemboja mayoritas
bekerja di lahan pertanian dan perkebunan yang kegiatan sehari-harinya
dihabiskan di lahan pertanian dan perkebunan tanpa melihat pembangunan yang ada
disekelilingnya. Rendahnya pendidikan mengakibatkan masyarakat Desa Kemboja
beranggapan Pembangunan adalah tugas mutlak dari pemerintah. Rendahnya
pendidikan dan jumlah bangunan sekolah yang ada di Desa Kemboja yang sangat
sedikit, di Desa Kemboja terdapat 7 unit masjid dan 4 unit surau serta 1 Paud,
4 SD, 1 MI, dan 1 SMP.
Desa Kemboja terbagi atas 4 Dusun yang
masing-masing Dusun mempunyai wilayah administrasi terpisah yaitu Dusun
Sukamandi, Medan Bakti, Sukatengah, dan Sukamaju. Dilihat dari Arah Kebijakan Pembangunan
Desa, Desa Kemboja mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan
memacu pembangunan di Desa dari tingkat RT dan Dusun. Dalam peraturan daerah
nomor 5 Tahun 2010 tentang alokasi dana Desa yang dijelaskan pada pasal 2,
bahwa tujuan alokasi dana Desa untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat Desa
melalui pembangunan dalam skala Desa.
Berdasakan Laporan Pertanggung Jawaban
Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2014 bahwa partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dilihat dari arah kebijakan pembangunan pemerintah Desa, keikut
sertaan masyarakat yang harus ditingkatkan. Pada pelaksanaan pembangunan di
Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya yang juga sedang menghadapi permasalahan
tentang rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pembangunan
di Desa ini, berdasarkan LPPD Tahun 2014 adapun permasalahan yang terdapat di
Desa Kemboja :
1. Musim hujan jalan becek, musim panas jalan
berdebu (jalan Desa belum adanya pengerasan di semua dusun.
2. Kurang dan rusaknya tanggul air asin
serta pintu klep disepanjang pemungkiman tepi laut sehingga air asin masuk ke
lahan perkebunan, pertanian dan halaman sekolah dan perumahan warga.
3. Sarana dan prasarana penduduk
transmigrasi.
4. Hasil pertanian kurang optimal.
5. Lahan tidur masih luas dan kurang
pengelolahan .
6. Kegiatan belajar mengajar perlu
penambahan guru, rehab dan penambahan lokal (bangunan sekolah).
7. Kebun kelapa dan karet kurang maksimal
(perlu pembibitan dan perawatan intensif).
8. Akibat pembabatan liar menjadi hutan
gundul, sering banjir air tawar di musim hujan.
9. Pelayanan kesehatan kurang dirasakan
(perlu penambahan prasarana dan tenaga medis).
10. Hewan ternak sedikit dan sering sakit.
11. Kurang air bersih.
12. Kurang pangan, minum, kesehatan,
ekonomi.
13. Keadaan transmigrasi malam gelap
(berpelita).
Uraian diatas, hal tersebut terjadi
karena masih kurangnya kesadaran dan rendahnya pendidikan masyarakat untuk ikut
serta dalam pelaksanaan pembangunan, mengakibatkan terjadinya masyarakat yang
pasif terhadap program yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan di
Desa Kemboja. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan
pembangunan di Desa Kemboja, melihat dari arah kebijakan pembangunan Desa pada
arah peningkatan partisipasi masyarakat antara lain : a. mengembangkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan, b. melestarikan budaya gotomg royong, c.
memacu pembangunan di Desa dari tingkat RT dan Dusun, di liahat dari arah
kebijakan pembangunan, maka penulis tertarik untuk melaksanakan pengamatan dengan
judul: “PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KEMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT”
untuk selanjutnya HUb: 085220137111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar