BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan
dengan aktivitas perilaku
administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara
keduanya. Di saat
sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum dministrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan goodgovernance.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem
penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan
dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan
pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang
masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD
1945 dengan amandemennya.
Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem
Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Berdasarkan
perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu
pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan
dengan teori teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak
terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus
(bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang
pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum
kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai
konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh
plato.
Ada tiga
unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah
dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut
hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara
sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah
berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan
berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya
dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu
Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa
akhir dari setiap masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang di atas dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Hukum Adminisrtasi Negara
2. Bagaimanakah
letak Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia ?
3. Bagaimanakah
hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
C. Tujuan
Penulisan
Makalah ini
dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi
Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji tentang ilmu Hukum
Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
Administrasi Negara Dan Perkembangan Singkatnya
1. Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Mengenai
pengertian Hukum Administrasi Negara hingga saat ini masih belum ada
kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk
mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan
pengertian Hukum Administrasi Negara.
a. Van
Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan
kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H
Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai
hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta
hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c. Menutut
Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan
kefungsian administrasi Negara”.
d. Prajudi
Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi
Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting
yakni administrasi Negara”.
Dari
berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat
disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang
pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala
peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas
pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum.
B. Letak
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia
1. Kedudukan
Hukum Administrasi Negara
Keberadaan
Hukum Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi
administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi
Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan
hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga
bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan
dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan
perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta
hak-hak mereka.
Seperti
diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum
Privat (Sipil) dan Hukum Publik.Penggolongan ke dalam hukum privat
dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan
bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya
kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum.
Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang
melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut
berhubungan.
Hukum publik adalah
hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya
termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada
mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara,
tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan
munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka
lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup
masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak
pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan
Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan
demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah
kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah
dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara
seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan
seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Hukum
administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”.
Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum
administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata
pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai
fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak
termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum
Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang
khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara
merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni
bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB
dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik
dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum
administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum
administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje
h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa
memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal
demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang
tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan
sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan
berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah
ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di
ekor/buntut).
Menurut
isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam
hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum yang
mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan
pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian
HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi
negara". Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari
Administrasi negara.
2. Fungsi-Fungsi
Hukum Administrasi Negara
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum
dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
Direktif,
sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai
sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
Integratif,
sebagai pembina kesatuan bangsa.
Stabilitatif,
sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat.
Perfektif,
sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun
sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Korektif,
baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan
keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1) Fungsi
Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan
norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita
harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.
Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan
dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada
umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat
norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan
pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur
dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena
keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat
UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma
hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan
yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak
mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU
formal;
Di samping
itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan
dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga
tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih
cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan
TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan
sebagainya.
Seperti
disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus
didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan
melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut
ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak
menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah
harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas
yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen
dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran
Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan
batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi.
Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi
negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi
warga. Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus
memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan
singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan
menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum
yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
2) Fungsi
Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
3) Fungsi
Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut
Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak
administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan
perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap
tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari
melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila,
perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah
terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana
terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan
pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan
fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan
freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah
menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan
formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan
kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap
warga negarapun akan terjamin dengan baik.
C. Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang
ilmu yang bernama Staats en Administratief recht, kemudian pada tahun 1946
diadakan pemisahan, dan kedua cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan antara HTN dengan HAN diantara para sarjana
ternyata terdapat perbedaan pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa
antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang
menganggap tidak ada perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Menurut
Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat
perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern
antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah.
Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara
yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
Menurut
Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah
mempelajari hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1. Jabatan-jabatan
yang ada dalam suatu negara.
2. Siapakah
yang mengadakan jabatan
3. Dengan
cara bagimana jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4. Fungsi
jabatan-jabatan,
5. Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan.
6. Hubungan
antar masing-masing jabatan.
7. Dalam
batas-batas manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan HAN merupakan pelajaran tentang hubungan
istimewa, yang mempelajari bentuk, sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan
karena perbuatan-perbuatan hukum istimewa yang dilakukan pejabat dalam
melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Menurut
Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata)
dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de
Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu
hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F.
Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel
(embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn
menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan
Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat
Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum
yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan
dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas
(taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van
Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik
tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai
suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak
lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas
antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara,
hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan
–keputusan penguasa.
2. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn
berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau
“hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana
merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya
peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat
dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa
Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat,
maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain
dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi
negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan
lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya
terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul
Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi
Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum
perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama,
negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan
dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua,
adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus
mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur
baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa
itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus,
tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana
istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian
dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi,
administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan
untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public
policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh
langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu
bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua
aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum tata
usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan
tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
B. Saran
Sebagai
Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar
terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam
dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum
agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar
terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Dalam
penyusunan Makalah ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan
kehilafan oleh sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang
membangun guna kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo,
Hestu Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan
Eko Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum Tata Negara Indonesia. Mataram
University Press: Yogyakarta
SF, Marbun
dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII
Press: Yogyakarta
______________1997.Sistem
Administrasi Negara Jilid 3. Toko Gunung Agung: Jakarta
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-
tata-hukum/
nice posting
BalasHapusmatursuwun ckup membantu
BalasHapus