Kamis, 24 Mei 2012

PEMERINTAHAN DESA



BAB I
PENDAHULUAN

A. PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya­rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.

B. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa :
       Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat
       Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
       Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya;   "
       Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
       Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
       Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
       Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c.   Sekretaris (1 orang);

C. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan  Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

D. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
(a)    kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)   tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
(c)    tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)   adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;

E. KERJA SAMA DESA
Berdasarkan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan  apabila kerja sama tersebut membebani masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyara­katan; dan  dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkat­kan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejah­teraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang berorientasi pada kepentingan dan  aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan  ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak­-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a. Ruang lingkup keIjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan  ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan  pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.



BAB II
PERATURAN DESA

A. PENGERTIAN
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan  
g. keterbukaan.

B. MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1)      Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2)      Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan;
3)      Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan  Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4)      Materi muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa, antara lain:
a.       menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penye­lenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pember­dayaan masyarakat Desa;
b.      menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masya­rakat desa;
c.       menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan  masyarakat desa;
d.      menetaplcan segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan  membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e.       Ketentuan-ketentuan yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat sesuatu dan  atau tidak berbuat sesuatu yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f.       Ketentuan-ketentuan yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;

C. JENIS PERATURAN DESA
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.      Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.      Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.      Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.      Peraturan Desa tentang Pungutan desa;

D. MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1.      Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD;
2.      Masyarakat dan Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masuk­kan terhadap hal-hal yanmg berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
3.      Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan  BPD;
4.      Rancangan Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD;
5.      Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan  BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah tanggal perse­tujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6.      Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelak­sanaan;
7.      Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan  mem­punyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan  t.idak boleh berlaku surut;
8.      Peraturan Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan  pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9.      Khusus Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, dan  penataan ruang, yang telah disetujui ber­sama dengan BPD

E. SIDANG/RAPAT PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PER­ATURAN DESA
a.       Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
b.      Naskah Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat Pembahasan;
c.       Pemerintah Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan  rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d.      Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan  Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya dengan me­minta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari setelah rapat pertama;
e.       Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan  pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f.       Pengambilan keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui musyawarah mufakat;
g.      Apabila dalam musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h.      Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.        Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama tersebut, di­sampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa ter­sebut;
j.        Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah dan  disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k.      Proses jalannya sidang/rapat pembahasan:

F. TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa terdiri dari:
1. Penamaan/Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
BAB 3
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD)
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan  ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa memuat:
a.       kerangka ekonomi desa,
b.      prioritas pembangunan desa,
c.       rencana kerja, dan
d.      pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana pembangunan desa didasarkan pada:
a.       pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan  kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara;
b.      partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
c.       berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d.      terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan  diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
e.       akuntabel, yaitu setiap proses dan  tahapan-tahapan kegiatan pem­bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pe­merintah di desa maupun pada masyarakat;
f.       selektif, yaitu sernua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g.      efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ter­sedia;
h.      keberlanjutan, yaitu setiap proses dan  tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
i.        cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan  menampung aspirasi masyarakat;
j.        proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilaku­kan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilaku­kan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

RPJM-Desa bertujuan untuk:
a.       mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b.      menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c.       memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan  menumbuhkembangkan dan  mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

RKP-Desa bertujuan untuk:
a.       menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU­RKP-Desa) tahunan yang sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan ke­giatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota me­lalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b.      menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja pemerintah daerah.



B. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKP­DESA)
Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1) Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a) Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan,
c) Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penang­gungjawab pelaksana kegiatan,
d) Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e) Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP­ Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
1) Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM­ Desa;
2) Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3) Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4) Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai ke­giatan organisasi dan kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan  RKP-Desa secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana:
a. APBN;
b. APBD Provmsi;     
c. APBD Kabupaten/Kota;     ;
d. APB-Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN RKP-DESA

E. KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa pelatihan dan  supervisi.
Gubernur melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa

















BAB 4
KEUANGAN DESA

A. PENDAHULUAN
Pasal 1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal­usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar menuju self gaverning yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri, dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai kondisi dan  sosial budaya setempat.
Landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demolcratisasi yang bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan  diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat adanya BPD sebagai lembaga legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa, dan  Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan dalam Per­aturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa

B. KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212
ayat (1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Ke­uangan Desa adalah sernua hak dan  kewajiban dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan ke­wajiban desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3) terdiri atas:
1.      Pendapatan ash desa;
2.      Bagi hasil pajak daerah dan  retribusi daerah kabupaten/kota;
3.      Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan  daerah yang di­terima oleh Pemerintah kabupaten/kota;
4.      Bantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota;
5.      Hibah dan  Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja desa, bantuan pe­merintah dan  bantuan pemerintah daerah;
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja daerah;
3.      Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerin­tah desa didanai anggaran pendapatan dan  belanja negara.

C. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan  disiplin anggaran, dan  clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan ter­sebut, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.      menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.       menetapkan bendahara desa;
d.      menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.       menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

D. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari program pemerin­tahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1.      Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan;
2.      Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pem­bangunan desa;
3.      Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa

F. PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).


BAB 5
ADMINISTRASI DESA

A. TATA USAHA KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sister administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dal pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungai Pemerintah Daerah.

B. BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan  Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut:
a)      JENIS ADMINISTRASI DESA
1.      Administrasi Umum;
2.      Administrasi Penduduk;
3.      Administrasi Keuangan;
4.      Administrasi Pembangunan;
5.      Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan  
6.      Administrasi Lainnya.
b) BENTUK ADMINISTRASI DESA
1.      Administrasi Umum Desa
a)      Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b)      Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c)      Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d)     Model A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e)      Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f)       Model A 6 Buku Data Tanah di Desa
g)      Model A 7 Buku Agenda
h)      Model A 8 Buku Ekspedisi
2.      Administrasi Penduduk
a.       Model B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b.      Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.       Model B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.      Model B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3.      Administrasi Keuangan Desa
a.       Model C 1. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.      Model C 2 Buku Kas Umum
c.       Model C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d.      Model C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e.       Model C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4.      Administrasi Pembangunan Desa
a.       Model D 1 Buku Rencana Pembangunan
b.      Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.       Model D 3 Buku Inventaris Proyek
d.      Model D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5.      Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a.       Model E 1 Buku Data Anggota BPD
b.      Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.       Model E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d.      Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.       Model E 4.b Buku Ekspedisi
6.      Administrasi Lainnya
a.       Model F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b.      Model F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.       Model F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d.      Model F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.       Model F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.       Model F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan  Ketertiban
g.      Model F 3 Buku Profil Desa


BAB 6
PEMILIHAN KEPALA DESA

A. TAHAP PENCALONAN
Pada tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan-ke­giatan sebagai berikut:
a.       mengumumkan kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakan­nya pemilihan kepala desa;
b.      melakukan pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin,
c.       mengumumkan kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta persyaratan-persyaratannya;
d.      menyusun jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai dengan tahapan pemilihan;
e.       menyusun rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada BPD;
f.       merancang tempat pemungutan suara;
g.      mempersiapkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h.      menerima pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.        melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.        menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuhi per­syaratan sebagai Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k.      mengumumkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.        menyiapkan surat undangan bagi penduduk yang berhak memilih;
m.    menyiapkan kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan suara dan perhitungan suara;
n.      melaksanakan pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.

B. TAHAP PEMILIHAN
Pada tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari pemungutan suara, dan ketentuan selama­lamanya 6 hari masa kampanye diikuti masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok" tempat dan waktu kampanye para calon kepala desa.
b.      Panitia Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk mem­berikan suaranya pada waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih;
c.       Panitia Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d.      Guna menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan suara, panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e.       Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku­
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f.       Pemungutan suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk mem­erikan suaranya memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g.      Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h.      Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan  yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda dan  wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan  adat-istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153 PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan  Pem­berhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang sekurang-kurangnya memuat:
a)      Mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b)      Susunan, tugas, wewenang dan  tanggung jawab panitia pemilihan;
c)      Hak memilih dan  clipilih;
d)     Persyaratan dan  alat pembuktiannya;
e)      Penjaringan bakal calon;
f)       Penyaringan Bakal Calon;


BAB 7
PELAYANAN KEPENDUDUKAN

Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pen­catatan data dan  informasi mengenai penduduk dan  mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan  pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang meliputi:

A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala Keluarga adalah :
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu Keluarga harus diisi lengkap dan  benar tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa            : 1 lembar
- Ketua RT                : 1 lembar
- Kepala Keluarga      : 1 lembar

B. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau telah/pernah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
·          Berusia 17 tahun;
·          Tanggal pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
·          Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.

C. PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a.       Surat Pengantar dari RT/RW;
b.      Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.       Kartu Keluarga dan KTP;
d.      Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e.       Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Penduduk Sementara.

D. PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh) bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;
Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
E. PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.

F. PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan pen­duduk adalah berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan pe­rubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.

G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Kete­rangan Pindah.




BAB 8
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA

Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab ke­pada rakyat desa, yang prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasar­kan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mem­punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerin­tahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan per­tanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.

A. JENIS LAPORAN
Laporan Pertanggungjawaban, meliputi:
1. Laporan Kepala Desa.
a.       LPPD Kepala Desa
1) LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD Akhir Masa Jabatan
b.      LKPJ Kepala Desa
1)      LKPJ Akhir Tahun Anggaran
2)      LKPJ Akhir Masa Jabatan
c.       Penginformasian LPPD kepada masyarakat
2. Laporan Keuangan BPD.
Laporan Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Ke­uangan BPD kepada Kepala Desa.
Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang peng­gunaan keuangan desa kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.

D. INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERIN­TAHAN DESA
-          Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
-          Penginformasian LPPD dimaksud disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
-          Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-          Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.      Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.       Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

E. PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PER­MUSYAWARATAN DESA
-          BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-          Laporan administrasi keuangan BPD dimaksud disampaikan secara ter­tulis.

F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-          Dalam rangka pembinaan dan  pengawasan Pemerintah dan  Pemerin­tah Daerah melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
-          Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerin­tahan Desa kepada Camat.
-          Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-          Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan teguran ter­tulis kepada Kepala Desa.
-          Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-          Materi LPPD dan  LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat peng­ganti atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.



BAB 9
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA

1.      Strategi Jangka Pendek
a.       Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelak­sanaannya;
Arah ke'uijakannya meliputi :
·           Peningkatan kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing
·           Peningkatan kapasitas personil, melalui pendidikan dan pe­latihan.
b.      Membangun hubungan kerja yang harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya meliputi:
·           Menciptakan hubungan yang bersifat kemitraan antara Pe­merintah Desa dengan BPD yang didasari filosofi sebagai berikut :
·          Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra.
·       Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai.
·          Adanya saling menghormati.
·          Adanya niat baik untuk saling membantu & saling mengingatkan
c.       Pengelolaan sistem administrasi pemerintahan desa
Arah kebijakannya meliputi :
·          Mengelola buku-buku administrasi desa sesuai dengan Per­mendagri No. 32 Tahun 2006 secara tertib, dan kontinu.
d.      Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang ber­laku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah kebijakannya meliputi :
·           Menggunakan dana sesuai dengan perencanaan;
·           Mengelola administrasi keuangan secara tertib;
·           Penempatan personil pengelola yang tepat.




2. Strategi Jangka Menengah
a.       Menginventarisir potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke­ mampuan dan kekuatannya;
b.      Menggali sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c.       Peningkatan kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
o   Meningkatkan pemberdayaan manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
o   partisipasi politik masyarakat, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga kemasyarakatan
o   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengem­bangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
o   Membina kehidupan sosial budaya melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat dan lembaga adat
o   Membina kehidupan sosial agama melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana ibadah

3. Strategi Jangka Panjang
a.       Secara bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesio­nal;
Arah kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan
b.      Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. B


BAB 10
PENUTUP
Sekelumit tulisan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk lebih mengarah­kan dan mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta ter­capainya pelayanan prima di tingkat perdesaan, akan sangat tergantung ke­pada para pelaku pemerintahan desa sebagai masyarakat terpilih yang mem­punyai kelebihan kemampuan untuk mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka penyeleng­garaan Pemerintahan Desa.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan dorongan dari semua pihak terhadap penulisan buku ini, semoga sekelumit tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, 

12 komentar:

  1. thanks,yah,,,,
    sy sangat puaaaasss....krna tinggal di copy paste langsung tersusun secara rapi dan berurutan di microsoft word....

    BalasHapus
    Balasan
    1. sma2...
      tpi alangkah lebih baiknya apabila dipelajari lagi karena mungkin terdapat kesalahan pada tulisan saya, koreksi saja ok....!

      Hapus
  2. Balasan
    1. sama2...harap koreksi kesalahan dan kekurangannya

      Hapus
  3. mohon maaf, kok tidak ada daftar pustakanya?

    BalasHapus
  4. boleh tapi tempel di daftar pustka lah blog ane ...

    BalasHapus
  5. Kak di mohon bantuanya mampir ya kak karena disini juga ada kak

    http://cms.villagersss.webnode.com/
    .

    BalasHapus
  6. Bagus sekali pembahasannya... memang betul ya pmerintahan di desa tidak bisa terlepas juga dengan Format Administrasi Pemerintahan Desa

    Salam kenal FORMAT ADMINISTRASi DESA

    BalasHapus
  7. Sangat bermanfaat doakan saya lulus tes perangkat desa senin ini amiiiin

    BalasHapus