BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PEMERINTAH DESA
Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa,
pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi sosial
budaya setempat.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat
sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan
lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama
antar desa, urusan pembangunan, antara
lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum
desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan
kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui
pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan,
pendidikan serta adat istiadat.
B.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa :
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat
Anggota
BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali
untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya; "
Jumlah
anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas)
orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan
desa
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
Sebelum
memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
Pimpinan
BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1
orang)
c. Sekretaris (1 orang);
C.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan
Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal
89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas
prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi
Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran
lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak
tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
D.
BADAN USAHA MILIK DESA
Guna
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa yaitu:
(a) kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b) tersedia
sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa,
(c) tersedia
sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonotnian masyarakat,
(d) adanya
unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat
yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga
bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah
Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan
mikro perdesaan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga
simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih
nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan
Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:
jenis usaha yang
meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a)
usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik
desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b)
penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c)
perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis;
E.
KERJA SAMA DESA
Berdasarkan
Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004, dan Pasa182 PP No. 72 Tahun 2005, terbitlah
Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa.
Desa
dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk
kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk
perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama, dan apabila kerja sama tersebut membebani
masyarakat'dan desa harus mendapatkan persetujuan tertulis berdasarkan hasil
rapat khusus dari BPD, yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa yang
berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Kerjasama
Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan;
Kerjasama
Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama Kerjasama Desa dengan pihak
ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Penetapan Keputusan Bersama atau
Perjanjian Bersama dimaksud dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan
kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
Penetapan
Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama antara lain memuat:
a.
Ruang lingkup keIjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pernbatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
BAB
II
PERATURAN
DESA
A. PENGERTIAN
Berdasarlcan
prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengur-us
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna meningkatkan kelancaran
dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan
pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan
Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian
maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam
upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan
Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau
organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara
jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan
g. keterbukaan.
B.
MATERI MUATAN PERATURAN DESA
1) Materi
muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2) Materi
muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang
bersifat pengaturan;
3) Materi
muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
4) Materi
muatan Peraturan Desa dapat memuat masalah-masalah yang berkembang di desa,
antara lain:
a. menetapkan
ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
b. menetapkan
segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa;
c. menetapkan
segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan masyarakat desa;
d. menetaplcan
segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban dan membatasi serta membebani hak-hak masyarakat;
e. Ketentuan-ketentuan
yang mengandung himbauan, perintah, larangan atau keharusan untuk berbuat
sesuatu dan atau tidak berbuat sesuatu
yang ditujukan kepada masyarakat desa;
f. Ketentuan-ketentuan
yang memberikan suatu kewajiban atau beban kepada masyarakat;
C.
JENIS PERATURAN DESA
Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Th.
2004 dan PP No. 72 Th. 2005, Peraturan
Desa yang wajib dibentuk
berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2. Peraturan
Desa tentang susunan organisasi dan tata
kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3. Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4. Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat
(2));
5. Peraturan
Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8. Peraturan
Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain
Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa
juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pelaksariaan lebih lanjut
dari Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.
1. Peraturan
Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan
Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala
Desa;
3. Peraturan
Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan
dan biaya pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa;
4. Peraturan
Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat
desa;
5. Peraturan
Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi
sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6. Peraturan
Desa tentang Pungutan desa;
D.
MEKANISME PERSIAPAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
1. Rancangan
Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul
BPD;
2. Masyarakat
dan Lembaga Kemasyaralcatan, berhak memberikan masukkan terhadap hal-hal yanmg
berkaitan dengan materi Peraturan Desa, baik secara tertulis maupun lisan
terhadap Rancangan Peraturan Desa dan dapat dilakukan dalam proses penyusunan
Rancangan Peraturan Desa;
3. Rancangan
Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD;
4. Rancangan
Peraturan Desa yang bersal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama BPD;
5. Rancangan
Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejah
tanggal persetujuan bersama, disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
6. Peraturan
Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan;
7. Peraturan
Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut, dan t.idak boleh berlaku surut;
8. Peraturan
Desa yang telah ditetapkan, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat sebagai
bahan pembinaan dan pengawasan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan;
9. Khusus
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
pungutan, dan penataan ruang, yang telah
disetujui bersama dengan BPD
E. SIDANG/RAPAT
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
a. Naskah
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, disampaikan kepada
para anggota BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga lzali 24 jam
sebelum Rapat Pembahasan;
b. Naskah
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, disampaikan kepada Pemerintah
Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari atau tiga kali 24 jam sebelum Rapat
Pembahasan;
c. Pemerintah
Desa dan BPD mengadakan rapat pembahasan yang harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD dan rapat dianggap tidalz sah apabila jumlah
anggota BPD yang hadir kurang dari ketentuan tersebut;
d. Apabila
rapat BPD dinyatakan tidak sah , Kepala Desa dan Ketua BPD menentukan waktu untuk mengadakan
rapat berikutnya dengan meminta persetujuan Camat selambat-lambatnya 3 hari
setelah rapat pertama;
e. Rapat
pembahasan Rancangan Peraturan Desa dapat dihadiri oleh lembaga kemasyarakatan dan
pihak-pihak terkait sebagai peninjau;
f. Pengambilan
keputusan dalam persetujuan Rancangan Peraturan Desa dilaksanakan melalui
musyawarah mufakat;
g. Apabila
dalam musyawarah mufakat tidak mendapatlzan kesepakatan yang bulat, dapat
diambil voting berdasarkan suara terbanyak;
h. Persetujuan
terhadap Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa;
i.
Rancangan Peraturan Desa yang telah
disetujui bersama tersebut, disampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7
(tujuh) hari kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Kepala
Desa wajib menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut, dengan membubuhkan
tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut;
j.
Peraturan Desa dimuat dalam Berita
Daerah oleh Sekretaris Daerah dan disebarluaskan
oleh Pemerintah Desa (Pasa160 PP No. 72 Th. 2005);
k. Proses
jalannya sidang/rapat pembahasan:
F.
TEKNIK PENYUSUNAN
Kerangka
struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala
Desa terdiri dari:
1.
Penamaan/Judul
2.
Pembukaan
3.
Batang Tubuh
4.
Penutup
5. Lampiran (jika diperlukan)
BAB
3
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
A.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMD)
Perencanaan
pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun. Perencanaan pembangunan
5 (lima) tahun tersebut merupakan RPJM-Desa yang memuat arah kebijakan keuangan
desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. kemudian
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
RKP-Desa
memuat:
a. kerangka
ekonomi desa,
b. prioritas
pembangunan desa,
c. rencana
kerja, dan
d. pendanaan,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada RPJM-Desa.
Rencana
pembangunan desa didasarkan pada:
a. pemberdayaan, yaitu upaya
untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. partisipatif, yaitu
keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses
pembangunan;
c. berpihak pada masyarakat, yaitu
seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
d. terbuka, yaitu setiap proses
tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh
masyarakat desa;
e. akuntabel, yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan
dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, bailc pada pemerintah di desa maupun
pada masyarakat;
f. selektif, yaitu sernua masalah
terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
g. efisien dan efektif, yaitu
pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia yang tersedia;
h. keberlanjutan, yaitu setiap
proses dan tahapan kegiatan perencanaan
harus berjalan secara berkelanjutan;
i.
cermat, yaitu
data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
j.
proses
berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan
secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan penggalian informasi, yaitu di
dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian
keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
RPJM-Desa
bertujuan untuk:
a. mewujudkan
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat;
b. menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di
desa;
c. memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan di desa.
RKP-Desa
bertujuan untuk:
a. menyiapkan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP-Desa) tahunan yang
sifatnya barn, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan
kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
b. menyiapkan
DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/ Kota,
APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.cana kerja
pemerintah daerah.
B.
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DESA (RKPDESA)
Penyusunan
RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
a. Persiapan
1)
Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2)
Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari:
a)
Kepala Desa selaku pengendali kegiatan,
b) Sekretaris Desa selaku
penanggungjawab kegiatan,
c)
Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana
kegiatan,
d)
Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber,
e)
Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota,
f)Pemandu
selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP Desa.
b.Pelaksanaan
Kegiatan
pelaksanaan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap
tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang
berupa:
1)
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM Desa;
2)
Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
3)
Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
4)
Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan Berita Acara Musrenbang Desa.
c. Pemasyarakatan
Kegiatan
pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan
kelompok masyarakat.
C. PELAPORAN
Kepala
Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa
secara berjenjang dan disampaikan paling lambat 1(satu) bulan sejak ditetapkan.
D. PENDANAAN
Perencanaan
pembangunan desa bersumber dari dana:
a.
APBN;
b.
APBD Provmsi;
c.
APBD Kabupaten/Kota; ;
d.
APB-Desa; dan
e.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Alur kegiatan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa DAN
RKP-DESA
E.
KEGIATAN DAN FORMAT PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pembinaan
dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud rencanaan pembangunan desa
berupa bimbingan, arahan dan supervisi.
Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa
pelatihan dan supervisi.
Gubernur
melakukan, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan supervise perencanaan
pembangunan desa berupa pemberian pedoman, pelatihan,
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alur kegiatan
penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa
BAB 4
KEUANGAN DESA
A. PENDAHULUAN
Pasal
1 angka 5 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian
tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang No 32 Tahun 2004 memberikan dasar
menuju self gaverning yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri,
dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri
sesuai kondisi dan sosial budaya
setempat.
Landasan
pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa salah satunya adalah demolcratisasi yang
bermakna bahwa penyelengaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa
dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. Hal ini terlihat
adanya BPD sebagai lembaga legislasi yang mempunyai fungsi pengawasan.
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Keputusan Kepala Desa yang ditetapkan
dalam Peraturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa
B.
KEUANGAN DESA
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan
desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian
keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212
ayat
(1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Keuangan Desa
adalah sernua hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
desa tersebut.
Sumber
pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3)
terdiri atas:
1. Pendapatan
ash desa;
2. Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
3. Bagian
dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah
kabupaten/kota;
4. Bantuan
dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
5. Hibah
dan Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih
lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang
dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah
dan bantuan pemerintah daerah;
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. Penyelenggaraan
urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai anggaran
pendapatan dan belanja negara.
C.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatifserta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran
yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala
Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan tersebut, maka Kepala Desa mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b. menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan
bendahara desa;
d. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e. menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
D. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai
tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan
PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan
desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari
program pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan
dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan
perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan
bahwa:
1. Anggaran
pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa
dan pembiayaan;
2. Rancangan
APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3. Kepala
Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
F.
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Alokasi
Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk
Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).
BAB
5
ADMINISTRASI
DESA
A.
TATA USAHA KANTOR DESA DAN KELURAHAN
Dalam
rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sister
administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dal
pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 54 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungai Pemerintah Daerah.
B.
BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut:
a)
JENIS
ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi
Umum;
2. Administrasi
Penduduk;
3. Administrasi
Keuangan;
4. Administrasi
Pembangunan;
5. Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
6. Administrasi
Lainnya.
b) BENTUK ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi
Umum Desa
a) Model
A 1 Buku Data Peraturan Desa
b) Model
A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c) Model
A 3 Buku Data Inventaris Desa
d) Model
A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e) Model
A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f) Model
A 6 Buku Data Tanah di Desa
g) Model
A 7 Buku Agenda
h) Model
A 8 Buku Ekspedisi
2. Administrasi
Penduduk
a. Model
B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b. Model
B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c. Model
B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d. Model
B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3. Administrasi
Keuangan Desa
a. Model
C 1. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b. Model
C 2 Buku Kas Umum
c. Model
C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d. Model
C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e. Model
C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4. Administrasi
Pembangunan Desa
a. Model
D 1 Buku Rencana Pembangunan
b. Model
D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c. Model
D 3 Buku Inventaris Proyek
d. Model
D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5. Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa
a. Model
E 1 Buku Data Anggota BPD
b. Model
E 2 Buku Data Keputusan BPD
c. Model
E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d. Model
E 4.a Buku Agenda BPD
e. Model
E 4.b Buku Ekspedisi
6. Administrasi
Lainnya
a. Model
F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b. Model
F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c. Model
F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d. Model
F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e. Model
F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f. Model
F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
g. Model
F 3 Buku Profil Desa
BAB
6
PEMILIHAN
KEPALA DESA
A.
TAHAP PENCALONAN
Pada
tahap ini Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut:
a. mengumumkan
kepada masyarakat desa tentang akan diselenggarakannya pemilihan kepala desa;
b. melakukan
pendaftaran pemilih terhadap penduduk desa Warga Negara Indonesia yang pada
hari pemungutan suara, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin,
c. mengumumkan
kepada penduduk desa tentang pendaftaran bakal calon kepala desa, beserta
persyaratan-persyaratannya;
d. menyusun
jadwal (time schedule) penyelenggaraan pemilihan kepala desa sesuai
dengan tahapan pemilihan;
e. menyusun
rencana biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desadan mengajukannya kepada
BPD;
f. merancang
tempat pemungutan suara;
g. mempersiapkan
administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
h. menerima
pendaftaran bakal calon kepala desa;
i.
melaksanakan penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan, dengan melakukan pemeriksaan
identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan (huruf c);
j.
menetapkan bakal calon kepala desa yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa; dan melaporkan Calon
Kepala Desa tersebut kepada Bupati/Walikota.
k. mengumumkan
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang
terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
l.
menyiapkan surat undangan bagi penduduk
yang berhak memilih;
m. menyiapkan
kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan lainnya dalam rangka pemungutan
suara dan perhitungan suara;
n. melaksanakan
pengundian tanda gambar Calon Kepala Desa, yang dilakukan dihadapan para Calon
Kepala Desa dengan disaksikan oleh para Pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan
Perangkat Desa, BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat.
B.
TAHAP PEMILIHAN
Pada
tahap pemilihan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Kampanye Calon Kepala Desa
Pelaksanaan
kampanye dapat dilakukan sekurang-kurangnya delapan hari menjelang hari
pemungutan suara, dan ketentuan selamalamanya 6 hari masa kampanye diikuti
masa tenang selama 2 hari. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyusun jadwal
kampanye masing-masing calon kepala desa, sehingga tidak terjadi "bentrok"
tempat dan waktu kampanye para calon kepala desa.
b. Panitia
Pemilihan Kepala Desa mengirimkan undangan untuk memberikan suaranya pada
waktu dan tempat diselenggarakannya pemungutan suara, kepada penduduk yang
terdaftar dalam daftar pemilih;
c. Panitia
Pemilihan mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara, pada tempat yang telah
ditetapkan, beserta seluruh perlengkapan pemungutan suara;
d. Guna
menjaga keamanan dan ketertiban pada saat dilaksanakannya pemungutan suara,
panitia pemilihan dapat meminta bantuan keamanan dari Aparat keamanan (POLRI);
e. Pemungutan
suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada hari dan
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
tempat yang telah ditetapkan, secara LUBER jujur dan adil dengan
dihadiri oleh para calon dan saksi yang mewakili calon serta diawasi
oleh pejabat. Pemberian suara oleh penduduk yang berhak memilih
tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun. Pemberian suara dilaku
kan dengan memilih dan mencoblos salah satu tanda gambar yang
bentuk, model ukuran dan warnanya ditetapkan oleh BPD. Tanda
gambar tersebut tidak boleh sama dengan tanda gambar organisasi
peserta pemilu dan atau simbol organisasi/ lembaga pemeriiitah/agam
f. Pemungutan
suara dianggap sah apabila pemilih yang hadir untuk memerikan suaranya
memenuhi jumlah quorum yaitu 2/3 dari jumlah daftar pemilih. Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa Terpilih, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD;
g. Kepala
Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati/Walikota;
h. Pelantikan
Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di hadapan masyarakat;
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan
Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditatur dalam Perda dan
wajib memperhatikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat-istiadat kesatuan
masyarakat hukum adat setempat.
Pasa153
PP No 72 Tahun 2005 menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) Mekanisme
pembentukan panitia pemilihan;
b) Susunan,
tugas, wewenang dan tanggung jawab
panitia pemilihan;
c) Hak
memilih dan clipilih;
d) Persyaratan
dan alat pembuktiannya;
e) Penjaringan
bakal calon;
f) Penyaringan
Bakal Calon;
BAB 7
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan
administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk, yang meliputi
kegiatan-kegiatan pendaftaran dan pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran,
pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan
buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup
pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap
maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara
Asing (WNA), yang meliputi:
A. PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga
adalah
sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal
bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang
mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala
Keluarga adalah :
Orang
yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun
tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal
sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa
orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota
Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga
yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap
Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu
Keluarga harus diisi lengkap dan benar
tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu
Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu
Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa : 1 lembar
- Ketua RT :
1 lembar
- Kepala Keluarga : 1 lembar
B.
PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi
setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau
telah/pernah menikah.
Pembuatan
KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
·
Berusia 17 tahun;
·
Tanggal pernikahan (bagi yang menikah
belum berusia 17 tahun);
·
Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.
C.
PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan
kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan
a. Surat
Pengantar dari RT/RW;
b. Surat
Keterangan dari Dokter/Bidan;
c. Kartu
Keluarga dan KTP;
d. Surat
Nikah/Akte Perkawinan;
e. Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
bagi Penduduk Sementara.
D.
PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan
lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh)
bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari
Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;
Pelaporan
lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal kematian.
E.
PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan
Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerj a sejak
tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dari
Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.
F.
PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan
Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan penduduk adalah
berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk
dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan
tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar
wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.
G. PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang
Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah
Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
BAB
8
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINAHAN DESA
Sebagai
konsekuensi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak Kepala
Desa, Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa, yang
prosedur pertanggungjawabannya diatur berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 72
Tahun 2005, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat,
namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan
dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
Berdasarkan
Pasal 15 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tersebut, kemudian diterbitkanlah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
A. JENIS LAPORAN
Laporan
Pertanggungjawaban, meliputi:
1.
Laporan Kepala Desa.
a. LPPD
Kepala Desa
1)
LPPD Akhir Tahun Anggaran;
LPPD
Akhir Masa Jabatan
b. LKPJ
Kepala Desa
1) LKPJ
Akhir Tahun Anggaran
2) LKPJ
Akhir Masa Jabatan
c. Penginformasian
LPPD kepada masyarakat
2.
Laporan Keuangan BPD.
Laporan
Pertanggungjawaban BPD adalah Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala
Desa.
Laporan
Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
adalah pertanggung jawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala Desa
selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
D.
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
-
Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD
kepada masyarakat desanya;
-
Penginformasian LPPD dimaksud
disampaikan secara tertulis melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan
secara lisan langsung kepada masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat
desa;
-
Penginformasian LPPD dilakukan
sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun;
-
Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya
memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan,
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa; d. Hal-hal lain yang dianggap
perlu.
E.
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
-
BPD juga wajib menyampaikan laporan
administrasi keuangan BPD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
-
Laporan administrasi keuangan BPD
dimaksud disampaikan secara tertulis.
F.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
-
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi kepada
Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi,
dan pelatihan.
-
Bupati/Walikota dapat melimpahkan
kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada Camat.
-
Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan
laporan, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusya-waratan Desa dapat memberikan
teguran tertulis kepada Kepala Desa.
-
Apabila Kepala Desa berhenti sebelum
akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat
pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
-
Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti
atau pelaksana tugas Kepala Desa berdasarkan laporan dalam memori serah terima
jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir
tahun anggaran yang bersangkutan.
BAB 9
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
DESA
1. Strategi
Jangka Pendek
a. Implementasi
UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya;
Arah ke'uijakannya
meliputi :
·
Peningkatan kapasitas
kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas pokok dan
fungsi masing-masing
·
Peningkatan kapasitas personil, melalui
pendidikan dan pelatihan.
b.
Membangun hubungan kerja yang harmonis
dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya
meliputi:
·
Menciptakan hubungan yang bersifat
kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD yang didasari filosofi sebagai
berikut :
·
Adanya kedudukan
yang sejajar diantara yang bermitra.
· Adanya
kepentingan bersama yang ingin dicapai.
·
Adanya saling menghormati.
·
Adanya niat baik untuk
saling membantu & saling mengingatkan
c.
Pengelolaan sistem administrasi
pemerintahan desa
Arah kebijakannya
meliputi :
·
Mengelola buku-buku administrasi desa
sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2006 secara tertib, dan kontinu.
d.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah
kebijakannya meliputi :
·
Menggunakan dana sesuai dengan
perencanaan;
·
Mengelola administrasi keuangan secara
tertib;
·
Penempatan personil pengelola yang
tepat.
2.
Strategi Jangka Menengah
a. Menginventarisir
potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke mampuan dan kekuatannya;
b. Menggali
sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c. Peningkatan
kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
o
Meningkatkan pemberdayaan manusia
melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat
Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
o
partisipasi politik masyarakat,
menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga
kemasyarakatan
o
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui pengembangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi
pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
o
Membina kehidupan sosial budaya melalui
kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat dan
lembaga adat
o
Membina kehidupan sosial agama melalui
kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana ibadah
3.
Strategi Jangka Panjang
a. Secara
bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesional;
Arah
kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan
secara berkesinambungan
b. Menciptakan
tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah
kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. B
BAB
10
PENUTUP
Sekelumit
tulisan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditinjau dari
pendekatan normatif ini, dimaksudkan untuk lebih mengarahkan dan
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terutama tercapainya Tertib
Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberhasilan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta tercapainya pelayanan prima di
tingkat perdesaan, akan sangat tergantung kepada para pelaku pemerintahan desa
sebagai masyarakat terpilih yang mempunyai kelebihan kemampuan untuk
mengendalikan roda pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam
penerapan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tidak
lupa kami sampaikan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan dorongan dari
semua pihak terhadap penulisan buku ini, semoga sekelumit tulisan ini
bermanfaat bagi sidang pembaca,
thanks,yah,,,,
BalasHapussy sangat puaaaasss....krna tinggal di copy paste langsung tersusun secara rapi dan berurutan di microsoft word....
sma2...
Hapustpi alangkah lebih baiknya apabila dipelajari lagi karena mungkin terdapat kesalahan pada tulisan saya, koreksi saja ok....!
good .......
BalasHapustrims sangat membantu
BalasHapussama2...harap koreksi kesalahan dan kekurangannya
Hapusmohon maaf, kok tidak ada daftar pustakanya?
BalasHapusUSAHA DONG BOSS
Hapusboleh tapi tempel di daftar pustka lah blog ane ...
BalasHapusKak di mohon bantuanya mampir ya kak karena disini juga ada kak
BalasHapushttp://cms.villagersss.webnode.com/
.
Bagus sekali pembahasannya... memang betul ya pmerintahan di desa tidak bisa terlepas juga dengan Format Administrasi Pemerintahan Desa
BalasHapusSalam kenal FORMAT ADMINISTRASi DESA
Sangat bermanfaat doakan saya lulus tes perangkat desa senin ini amiiiin
BalasHapusangat bermanfaat. terimakasih dana desa
BalasHapus