DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ……………………………………………………….i
TANDA
PENGESAHAN ………………………………………………….ii
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………….iii
DAFTAR
TABEL …………………………………………………………IV
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Laporan Akhir.............................................................. 1
1.2. Permasalahan
1.2.1. Identifikasi Masalah di Lokasi Magang....................... .........16
1.2.2. Pembatasan Masalah.............................................................. 17
1.2.3. Rumusan Masalah.................................................................. 18
1.3 Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1. Maksud Magang....................................................................... 19
1.3.2. Tujuan Magang......................................................................... 20
1.4. Kegunaan Magang
1.4.1. Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang............................ 21
1.4.2. Kegunaan Praktis untuk Lembaga....................................... 22
1.5. Definisi Konsep Obyek yang Diamati dan Dikaji
1.5.1
Strategi....................................................................................... 22
1.5.2 Pencatatan kelahiran…………………………………………23
1.5.3 Akta
kelahiran………………………………………………...26
BAB II
METODE
2.1. Metode ................................................................................................... 20
2.2. Teknik Pengumpulan Data Kegiatan
Magang................................ 20
2.3. Teknik Analisis Data............................................................................. 24
2.4. Tempat dan Waktu Kegiatan Magang............................................... 25
2.4.1. Tempat Kegiatan Magang....................................................... 25
2.4.2. Waktu Kegiatan Magang......................................................... 25
2.4.3. Waktu Pelaksanaan kegiatan Magang dan
penyusunan Laporan akhir Wasana Praja tahun
Akademik 2014/2015.........................................................25
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Sejak
diterbitkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah
Nomor 22 Tahun 1999 yang di kemudian direvisi dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004,pemerintah daerah secara berkala berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (5) Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Otoama daerah merupakan hak ,wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingn masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu penyenggara pemerintah daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menganut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luas.
Nomor 22 Tahun 1999 yang di kemudian direvisi dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004,pemerintah daerah secara berkala berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (5) Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Otoama daerah merupakan hak ,wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingn masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu penyenggara pemerintah daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menganut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luas.
Semenjakan dikeluarkan Undand-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah secara terus menerus meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat. Asas-asas penyelenggara pemerintahan daerah
ialah,pemberian otonomi luas kepada daerahdiarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat memulai peningkatan
pelyayan,pemberdayaan,dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.Salah
satu filosofit dari otonomi daerah sebenarnya adalahsemakin mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Meneurut
Kaloh (2007:7)bahwa :Berbagai harapan dari banyak pihak yang optimis bahwa Otonomi
Daerah akan mencapai sasaran apabila rencana
induk, hokum,aparat dan
perundang-undangannya yang telah ada, dukungan
birokrasi yang frofesional dan tersedianya potensi daerah serta
sumber-sumber pembiayaan lainnya.
Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 memberikan dampak terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan proses birokrasi yang lebih efektif dan efisien dan juga member peluang bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualiatas dan tepat sasaran.pemerintah daerah di tuntut untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 memberikan dampak terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan proses birokrasi yang lebih efektif dan efisien dan juga member peluang bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang berkualiatas dan tepat sasaran.pemerintah daerah di tuntut untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka penyelenggara pemerintah
daerah yang sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945, Pemerintah Daerah ,yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah menurut asasnya otonomi dan tugas pembantuan, dilaksanakan untuk
mempercepat terlaksananya kesejahteraah masyarakat,melalui peningkatan
pelayanan,pemberdayaandan peran serta masyarakat,meningkatkan daya saing
masyarakat daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi ,merataan,keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara kesatuan Republik
Indonesia.
Bentuk
pelayanan yang di laksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara kepada
masyarakat sebagai objek penyelenggara pemerintahan salah satunya adalah
pelayanan dokumen kependudukan bagi setiap pendudukan bagi setiap penduduk di
wilayah Indinesia. Sebagaimana yang telah dicantum dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Pasal 14 Ayat (1) huruf I yaitu Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten /kota, hal ini karena
daerah lebih memahami dan lebih
mengetahui kondisi faktual persoalan –persoalan dilapangan yang mengalami
masyarakatnya sehingga pelayanan akan lebih efektif dan efisien serta sasaran.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelayan publik merupakan
segala kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara dan atas
barang,jasa,dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara
peleyanan publik.
Menurut
Ratminto dan Atik Septi Winarsih dalam manajemen pelayanan (2014 :9) menyatakan
bahwa : “Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat prima.Ini adalah semua penyediaan
barang/jasa publik yang di selenggarakan pemerintah yang di dalamnya pemerintah
merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkan”.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 14 Ayat (1) huruf I maka Pemerintah Daerahmemiliki tanggung jawab yang lebih
besar terhadap kesuksesan pelaksanaan pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemerintah
Daerah yaitu pelayanan dalam hal Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi setaip
penduduk. Ini merupakan hal yang pokok
karena Pemerintah Daerah selalu pelaksana dan masyarakat selaku pemegang hak.
Sebagaimana
yang telah tercantum dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006tentang Administrasi
Kependudukan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013
diterangkan bahwa AdministrasiKependudukan adalah rangkaian penataan dan
penertiban dalam dokumen dan data kependudukan
memulai pendaftaran penduduk,pencatatan sipil,pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik pembangunan dalam bidang lain-lainnya.
Mengacu
pada Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap kelahiran
wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak lahir dan Pejabat Pencatatan Sipil kutipan
Akta Kelahiranl wajib mencatat pada
register Akta Kelahiran dan
penerbitan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Pasal 1 Ayat (1) bahwa
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan Penertiban Dokumen
Kependudukan dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk,pencatatan
sipil, pengelolaan informasi Kepemilikan
Akta Kelahiran Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Kegiatan
pencatatan sipil yang didalamnya juga terdapat kegiatan pencatatan
kelahiran yang saat ini banyak dan menimbulkan masalah. Kepemilikan Akta
Kelahiran yang di anggap kurang penting oleh masyarakat dan kurangnya perhatian
dan sosialisasi pemerintah mengenai
pentingnyaKepemilikan Akta membuat masyarakat menjadi tidak terlalu
peduli dengan Akta kelahiran.
Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Kepemilikan Akta kelahiran membuat
masyarakat enggan menerbitkan Akta kelahiran ,terutama masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tinggal di daerah pelosok.
Kebingungang
yang terjadi didalam masyarakat berkaiatan dengan kepengurusan Akta
kelahiran hal ini merupakan dampak Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang dalam beberapa pasalnya
mengatur tentang pembuatan Akta
Kelahiran, meskipun hal ini telah di perbaiki oleh pemerintah dengan diterbitkannya 2013 dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan
dokumen kependudukan khususnya Akta kelahiran, namun tetap saja
masih menyisahkan kebingungan di dalam masyarakat. Hal ini di sebabkan karena
kurangnya sosialisasi,belum lagi masyarakat
yang berada di wilayah pelosok Kabupaten
Sorong Selatan yang sulit dijangkau mereka akan kesulitan mengaskes untuk pengurusan akta
kelahiran.Sebagaimana dimuat dalam salah satu media online lokal untuk wilayah
papua yaitu http:tabloidjubi.com/situsberitapapua1#bahwa:
Dijelaskan oleh kasie pencatatan sipil kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,awal pelaksanaan aturan baru ,memang cukup kesulitan apalagi dari aturan yang baru ini berbeda dengan aturan yang lama,oleh karena itu dibuat satu edaran ke distrik-distrik, lurah dan kampung yang ada di kabupaten sorong selatan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya setelah kami sebarkan surat edaran mengenai aturan yang baru.Ditamabah lagi olehnya bahwa masyarakat enggan melekukan pencatatan kelahiran kepada pihak terkait dan penerbitan akta kelahiran karena menduga aturan yang lama yang tertuang dalam Uandang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang Pencatatan Penerbitan Akta Kelahiran masih berlaku.
Dijelaskan oleh kasie pencatatan sipil kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,awal pelaksanaan aturan baru ,memang cukup kesulitan apalagi dari aturan yang baru ini berbeda dengan aturan yang lama,oleh karena itu dibuat satu edaran ke distrik-distrik, lurah dan kampung yang ada di kabupaten sorong selatan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya setelah kami sebarkan surat edaran mengenai aturan yang baru.Ditamabah lagi olehnya bahwa masyarakat enggan melekukan pencatatan kelahiran kepada pihak terkait dan penerbitan akta kelahiran karena menduga aturan yang lama yang tertuang dalam Uandang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang Pencatatan Penerbitan Akta Kelahiran masih berlaku.
Kurangnya
pemahaman masyarakat enggan menerbitan Akta
Kelahiran ,terutama masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tinggal
didaerah pelosok di wilayah Administrative Kabupaten Sorong Selatan.
TABEL 1.1
Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kabupaten Sorong Selatan
No
|
Distrik
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Kepemilikan Akta
Kelahiran
|
Yang Tidak Memiliki
Akta Kelahiran
|
Total Keselurahan
Di Kab.Sorong Selatan Yang Belum Memiliki Akta Kelahiran Dalam %
|
|
1
|
Inanwatan
|
1.622
|
1.480
|
3.102
|
1.079
|
3.023
|
||
2
|
Kokoda
|
3.274
|
3.198
|
6.472
|
1.104
|
5.368
|
||
3
|
Kokoda utara
|
913
|
922
|
1.835
|
487
|
1.348
|
||
4
|
Kais
|
1,640
|
1.491
|
1.131
|
1.684
|
1.447
|
||
5
|
Metemani
|
1.286
|
1.045
|
2.331
|
935
|
1.396
|
||
6
|
Moswaren
|
1.179
|
1.029
|
2.208
|
1.968
|
240
|
||
7
|
Teminabuan
|
6.834
|
5.822
|
12.656
|
9.889
|
2.757
|
||
8
|
Konda
|
1.058
|
983
|
2.041
|
1.565
|
476
|
||
9
|
Seremuk
|
636
|
619
|
1.255
|
905
|
350
|
||
10
|
Saifi
|
921
|
966
|
1.887
|
997
|
890
|
||
11
|
Wayer
|
875
|
712
|
1.587
|
925
|
662
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
||
12
|
Sawiat
|
1000
|
967
|
1.967
|
1.025
|
942
|
||
13
|
Fkour
|
412
|
412
|
819
|
435
|
348
|
||
Jumlah total
|
21.650
|
19.641
|
41.291
|
23.008
|
18.283
|
44,27%
|
sumber :Kabupaten Sorong Selatan Dalam Angka 2014
( Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil )
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kode Dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan Luas Wilayah Kabupaten Sorong Selatan 7.789,911 km2
meliputi wilayah daratan besar seluas
6.812,863 km (87,46%) dan luas lautan 977,046 km2 (12,56%). Topografis sebagian
besar wilayah berupah lembah atau daerah aliran sungai.Salah satu faktor utama
rendahnya Pemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Sorong Selatan adalah letak geografis yang jauh
dari tempat dilaksanakannya pencatatan sipil dan penerbitan Akta
kelahiran, terutama dari distrik keibu kota kabupaten yaitu Teminabuan dan
kurangnya sarana transportasi masal yang bias digunakan oleh masyarakat untuk
bias sampai keibukota Kabupaten Sorong Selatan.Luas wilayah Kabupaten Sorong
Selatan sendiri mencapai 3.946,94 km2 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2009).
TABEL 1.2
Jarak Tempuh Dari
Distrik Ke Ibukota Kabupaten Sorong Selatan
(Teminabuan)
(Teminabuan)
Nama Distrik |
Ibukota Distrik |
Jarak Tempuh Ke Ibukota Kabupaten Sorong Selatan
(Teminabuan)
|
Inanwatan
|
Mate
|
110 Mile Laut
|
Kokda
|
Tarof
|
170 Mile Laut
|
Kokoda Utara
|
Atori
|
200 Mile Laut
|
Kais
|
Kais
|
150 Mile Laut
|
Metemani
|
Mugim
|
75 Mile Laut
|
Moswaren
|
Moswaren
|
27 Km
|
Konda
|
Bariat
|
10 Km
|
Sersmuk
|
Haha
|
16 Km
|
Saifi
|
Sayal
|
18 Km
|
Wayer
|
Wayer
|
12 Km
|
Sawiat
|
Wensnahan
|
26 Km
|
Fkour
|
Pasir Putih
|
42 Km
|
sumber : (Dinas Perhubungan kabupaten sorong)
Jarak
tempuh dari distrik ke ibu kota kabupaten sorong selatan
TABEL 1.3
Jumlah Angkutan Umum (Masal) Yang Beroperasi Di
Kabupaten Sorong Selatan
No
|
Jenis
Angkutan Umum
|
Jumlah
|
Banyaknya Kunjungan
|
|||
Harian
|
Mingguan
|
Bulanan
|
||||
1
|
Bus
Lintas Kabupaten-Desa
|
6 Unit
|
-
|
2 Kali
|
8 Kli
|
|
2
|
Kapal
Laut Jenis Roro
|
2 Unit
|
-
|
-
|
2 Kali
|
|
3
|
Kerata
Api
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
4
|
Mikrolet
|
10 Unit
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
Pesawat
Terbang Jenis Piper Navajo Chief Tain (Cessna )
|
2 Unit
|
Setiap Hari
|
-
|
-
|
|
6
|
Taxi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan
angkutan umum yang beroperasi perminggu dan berbulan
Penulis juga mengutip dari halaman resmi (http
://www.kpai.go.id/)
komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) disebut sebagai berikut :
komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) disebut sebagai berikut :
Apalagi jikadengan men nyelundupkan
hokum untuk memperoleh keabsahan,adalah faktual dan bukan persangkaan,masih
banyak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan yang mengalami
diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak,mencakup relasi dalam hokum
keluarga,termasuk hak-hak anak atas pelayanan social,pendidikan,dan pencatatan
kelahiran.Tentu saja hal itu vis a vis
dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Anak yang lahir dari
perkawinan yang tidak dicatatkan tidak dimasukan dalam daftar pencatatan ,hal
ini karenatidak adanya Dokumen Formal oleh pemerintah.Ini menjadi hambatan
dalam pemenuhan hak atas identitas dalam hal ini hak atas akta kelahiran.Pada
hal akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudkan yang sangat di
butuhkan masyarakat dan sangat sering digunakan oleh masyarakat.Masyarakat
sering menggunakan akta kelahiran untuk
berbagai keperluan, contohnya sebagai persyaratan untuk masuk sekolah,melemar
pekerjaan,kelengkapan administrasi penikahan.
Maka penulis mengangkat judul
tentang “ Strategi Kantor Kependudukan
dan Catatan Sipil Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di
Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat “ sehingga dapat membantu
mencarikan solusi atas minimnya Kepemilikan Akta Kelahiran bagi masyarakat Kabupaten
Sorong Selatan Provinsi Papua Barat.
untuk hal. selanjutnya hub. 085220137111