Minggu, 02 Oktober 2016

PROGRAM DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI DESA LENDOLA KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



DAFTAR ISI
ABSTRAK .......................................................................................................   i
ABSTRACT.....................................................................................................   ii
MOTTO.............................................................................................................   iii
KATA PENGANTAR .....................................................................................   iv   
DAFTAR ISI ....................................................................................................   viii
DAFTAR TABEL............................................................................................   xi
DAFTAR GAMBAR........................................................................................   xii
DAFTAR LAMPIRAN ....................................................................................   xiii
BAB I PENDAHULUAN
          1.1. Latar Belakang Laporan Akhir.....................................................   1
          1.2. Permasalahan................................................................................ . 8
         1.2.1. Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang...........................   8
         1.2.2. Pembatasan Masalah.........................................................   9
         1.2.3. Rumusan Masalah..............................................................   9
          1.3. Maksud dan Tujuan Magang....................................................... 10
         1.3.1. Maksud Magang..................................................................   10
         1.3.2. Tujuan Magang....................................................................   10
          1.4. Kegunaan Magang........................................................................   11
         1.4.1. Kegunaan Teoritis...............................................................   11
         1.4.2. Kegunaan Praktis Lokasi Magang...................................   12
     1.5. Defeinisi Konsep dan Oprasonalisasi Konsep.............................   12
             1.5.1. Kosep Program........................................................................   13
             1.5.2. Kosep Desa..............................................................................   13
             1.5.3. Kosep Dana Desa...................................................................   14
             1.5.4. Kosep Pembangunan............................................................   14
             1.5.5. Kosep Pembangunan Masyarakat.......................................   15          
BAB II METODE MAGANG
          2.1. Desain Magang..............................................................................   19
          2.2. Teknik Pengumpulan Data..........................................................   22
          2.3. Teknis Analisis Pengumpulan Data ..........................................   24
         2.4. Tempat dan Waktu ........................................................................   25
                 2.4.1. Tempat Penelitian................................................................   25
               2.4.2. Waktu Penelitian...................................................................   26

BAB III GAMBARAN EMPIRIK DI LOKASI MAGANG
          3.1. Gambaran Umum Lokasi Magang..............................................   27 
3.1.1. Gambaran Umum Desa Lendola......................................   27
3.1.2. Sejarah Desa........................................................................   28
3.1.3. Demografi .............................................................................   28
3.1.4. Struktur organisasi Pemerintah Desa..............................   34
3.1.5. Potensi Wilayah ..................................................................   40

          3.2. Fenomena Yang Diamati dan Dikaji..........................................   42
   3.2.1. Teori Relevan....................................................................   45
BAB IV TEORI YANG DIGUNAKAN
4.1. Tinjauan Teori Yang Relevan Dengan Fenomena.................  48
4.1.1. Pengertian Pogram.............................................................   48
4.1.2. Pengertian Desa..................................................................   48
4.1.3. Pengertian Dana Desa.......................................................   50
4.1.4. Konsep Pembangunan......................................................  54
4.1.5. Konsep Pembangunan Masyarakat.................................   57
4.2. Tinjauan Normatif Yang Relevan Dengan Fenomena...........  59

BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1. Analisis............................................................................................   64
  5.1.1. Program Dana Desa di Desa Lendola Kecamatan
Teluk     Mutira  Kabupaten Alor.......................................   64
       5.1.2. Hambatan Program Dana Desa dalam
implementasi Program dana Desa.................................. 72
       5.1.3. Upaya Pemerintah Desa dalam mensosialisasikan
                Program Dana Desa (DD) kepada Masyarakat .........    78
5.2. Rekomendasi.................................................................................. 80
                 5.2.1. Kesimpulan........................................................................... 80
                 5.2.2. Saran..................................................................................... 82
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 84
LAMPIRAN....................................................................................................... 86

DAFTAR TABEL
Tabel :
Tabel 1.1 Oprasionalisasi Konsep ......................................................... 16
Tabel 2.1 Jadwal Penelitian dan Penyusunan Lapora Akhir................... 26
Tabel 3.1 Jumlah penduduk berdasarkan Jenis kelamin.........................29
Tabel 3.2 Jumlah Penduduk Menurut Usia .............................................29
Tabel 3.3 Jumlah Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan.....................30
Tabel 3.4 Jumlah Penduduk Menurut Agama..........................................31
Tabel 3.5 Angka kematian 5 tahun terakhir..............................................31
Tabel 3.6 Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencairan............................ 32
Tabel 3.7 Potens wilayah SDA................................................................ 40
Tabel 3.8 Potensi SDM............................................................................ 41
Tabel 5.1 Penggunaan Dana Desa dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Tahun Anggaran 2015....................................... 68
Tabel 5.2 Penggunaan Dana Desa dalam Pembangunan Desa..............69
Tabel 5.3 Penggunaan Dana Desa dalam Pembinaan Kemasyarakatan.70
Tabel 5.4 Pengunaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat....71
DAFTAR GAMBAR
Gambar :
   3.1.  Struktur Organisasi Desa Lendola........................................................... 40                  




















DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran :
        I.              Pedoman Wawancara.................................................................... 86
        II.             Foto - Foto Dokumentasi............................................................... 88
        II.           Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah............................... 100
       
         




BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang Masalah
Kekuatan rantai besi berada pada mata rantai yang terlemah. Hal ini diibaratkan sisitem pemerintahan nasional sebagai rangkaian mata rantai sistem pemerintahan mulai dari pusat , daerah, dan desa, maka desa merupakan mata rantai yang terlemah. Hampir segala aspek menunjukan betapa lemahnya kedudukan dan keberadaan desa dalam konstalasi pemerintahan. Padahal desalah yang menjadi pertautan terakhir dengan masyarakat  yang akan membawanya ketujuan akhir yang telah di gariskan sebagai cita-cita bersama.
               Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanaan dasar. Dengan adanya Program dana desa yang  paling sedikit  10% dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota alokasi dana desa yaitu sebesar 10% dari dana perimbangan yang di terima kabupaten/kota. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ekonomi daerah merupakan suatu  jawaban yang logis dan juga sebagai upaya pemberdayaan dan kemandirian masyarakat daerah. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem  Negara  Kesatuan Republik Indonesia dan momentum untuk meningkatkan otonomi desa dimana juga UU Desa sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah yang tercakup dalam perogram Nawa Cita, yakni membangun indonesia dari pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah utamanya daerah perbatasan Desa.
                Desa merupakan ujung tombak pelaksanaan pemerintah paling terdepan dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia. Demikian pula halnya yang terjadi di Kabupaten Alor, bahkan jauh sebelum lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Hal tersebut sangat memberikan peluang bagi desa untuk mewujudkan otonomi desa. Namun kenyataannya desa belum mampu sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang di harapkan, sebagaimana di atur dalam Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
  Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahtraan masyarakat  desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

                 Berkenaan dengan  filosofi  Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antara desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa di berikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan di tugaskan pemerintah dan kewenagan lain yang di tugaskan Pemerintah sesuai tugas.
                 Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, desa di beri sumber-sumber pendapatan asli desa yaitu (hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain).
                Kewenang desa diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 Bab IV pasal 19 yang  dimana meliputi kewenagan berdasarkan asal usul , kewenangan lokal berskala desa, kewenagan yang di tugaskan oleh pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
                Kondisi masyarakat desa sekarang ini perlu perubahan yang mendasar agar segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri , tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat kehidupannya mengalami kesenjangan sosial seiring dengan gencarnya otonomi desa, Regulasi tentang desa tidak hanya mengatur tentang pemerintah desa baik itu kepala desa, prangkat desa ataupun BPD tetapi bagaimana implementasi dari tugas pokok dan fungsi untuk pembangunan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di desa tidak hanya di beri pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi dan organisasinya tetapi perlu didukung dalam segi dana untuk oprasional kegiatan baik itu dari pemerintah desa melalui program Dana Desa.
                 Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dan kualitas hidup  manusia serta meningkatkan daya saing melalaui pemahaman kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan persarana desa, pengembanagan ekonomi lokal serta pemanfataan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dimana pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
                 Pemerintah telah menetapkan  Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, penggunaan dan pelaporan Dana Desa, monitoring dan evaluasi Dana Desa serta roadmap Dana Desa.
            Ditetapkan peraturan pemerintah Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang cara pengalokasian, penyuluan, penggunaan, pemantapan dan evaluasi Dana Desa, yang mengatur secara detail mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa untuk setiap Desa.
                 Sehingga pemerintah Kabupaten/kota diharuskan untuk bisa membangun dan mengalokasikan Dana Desa sebagai untuk mendukung jalannya pemerintah desa dan program dari pemerintah. Kemudian berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan Menteri Desa No 5 Tentang prioritas penggunaan Dana Desa, melalui peraturan bupati Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara dan penetapan rincian dana desa di setiap desa di Kabupaten Alor, Pemda Kabupaten Alor Tahun 2015  merealisasikan Dana Desa (DD) ke seluruh Desa dalam wilayah Kabupaten Alor yang secara keseluruhan berjumlah 158 Desa dengan total dana yang di salurkan untuk Pagu Desa Kabupaten  Alor Tahun 2015 Rp.42.780.821.000 (Empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Jumlah pendudukan Kabupaten Alor sebanyak 147.466 jiwa khususnya di Desa Lendola kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor mendapat Dana Desa (DD) sebesar Rp.280.721.000,00 ( Dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah ) yang jumlah masyaraktanya 3.160 jiwa.
                Desa lendola merupakan desa terletak di pusat kota pekerjaan masyarakat Desa Lendola adalah sebagai nelayan, tukang, buruh, wirasuasta, guru dan PNS dominan masyarakat desa lendola bekerja sebagai wirasuasta  dan petani.
                 Penggunaan anggaran Dana Desa untuk pembangunan masyarakat sesuai  Program Dana Desa dengan Peraturan Bupati Alor No 9 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Di setiap desa di kabupaten Alor. Program Dana Desa di kabupaten Alor lebih ke pembangunan Infrasturktur dan Pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. Contohnya di desa Lendola pemerintah desa di desa lendola lebih mengarah pada infrastruktur yaitu pembangunan Jalan Desa, pembangunan jalan antar desa, jembatan, gang atau jalan perkampungan, irigasi, fasilitas kesehatan (Posyandu) fasilitas pendidikan (paud)  langsung di kelola oleh pemerintah desa Lendola.
                 Pembangunan adalah suatu proses perubahan pembangunan daerah ini menyangkut pembangunan masyarakat seutuhuhnya maka dari program dana desa ini pemerintah berharap masyarakat ikut serta dan saling bersosialisasi satu sama lain bergotong royong  menuju perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat ikut terlibat langsung dalam pembangunan untuk dapat bersaing.
                Program dana desa untuk pembangunan masyarakat desa Lendola ternyata masi belum sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang di harapkan serta belum sepenuhnya terlaksanakan  misalnya masyarakat desa dengan budaya adat  yang masih melekat dan susah menerima hal-hal baru yang tidak sesuai dengan kebudayaan Desa Lendola sehingga tidak mudah dalam menanggapi perubahan baik itu perubahan positif yang memberikan manfaat bagi mereka dan masyarakat Desa Lendola sendiri belum mengetahui program Dana Desa, kurangnya sosialisai dan masih belum maksimal informasi dari Pemerintah  sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang  program Dana Desa.
                 Pembangunan fisik yang terus menerus tanpa di imbangi dengan pembangunan SDM akan menimbulkan banyak kendala dalam peroses pembangunan tersebut. selain itu juga kurangnya kualitas SDM dari aparat Pemerintah pengeolaan Dana Desa itu sendiri . kesemuanya itu menjadi masalah pemerintah desa dalam upaya penerapan program Dana Desa. Selain  itu, upaya swadaya dari masyarakat juga menjadi masalah tersendiri melihat kondisi masyarakat desa yang ada. selain itu juga kondisi dari organisasi lembaga kemasyarakatan itu sendiri apakah sudah siap dalam usaha memberdayakan masyarakat karena tanpa anggota yang kreatif, inovatif dan berorientasi pengabdian kepada masyarakat tentu dukungan dana faktor pendukung lain akan menjadi tidak berfungsi. selain dari pada itu pemerintah kabupaten  juga memegang peran penting sehingga masalah juga terjadi akibat kurang seriusnya pemerintah kabupaten, contoh saja akibat kurang maksimalnya sosialisasi program dana desa di setiap desa.
                 Hal yang perlu menjadi perhatian dan pemerintah desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan program dana desa tidak hanya sebagai usaha pembangunan fisik saja tetapi langkah strategis dalam usaha pembangunan masyarakat desa menuju perubahan yang lebih baik. Langkah langakah yang perlu di tempuh adalah menetapkan perencanaan yang matang dalam hal ini memberikan prioritas yang lebih pada usaha pembangunan masyarakat yaitu dengan langkah pemberian Dana sesuai dengan pedoman tetapi ada tidak lanjut dari pemerintah desa. Dan pemerintah desa harus terbuka dalam pembangunan desa seperti yang ada di desa Lendola masyarakat di desa belum mengetahui program apa saja yang ada di desa mereka, maka dari itu pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan tujuan dan Undang-undang yang ada.
                 Dari penjelasan di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan masyarakat Desa dengan adanya Program dana desa  (DD) di kabupaten Alor untuk menjadi dasar penelitian Lapran akhir, yakni dengan mengambil judul “ PROGRAM DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI DESA LENDOLA KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR PROVINSI  NUSA TENGGARA TIMUR ”  

untuk hal selanjutnya hub. 085220137111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar