DAFTAR ISI
ABSTRAK
....................................................................................................... i
ABSTRACT..................................................................................................... ii
MOTTO............................................................................................................. iii
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... iv
DAFTAR
ISI .................................................................................................... viii
DAFTAR
TABEL............................................................................................ xi
DAFTAR
GAMBAR........................................................................................ xii
DAFTAR
LAMPIRAN .................................................................................... xiii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Laporan Akhir..................................................... 1
1.2. Permasalahan................................................................................ . 8
1.2.1.
Identifikasi Masalah Di Lokasi Magang........................... 8
1.2.2.
Pembatasan Masalah......................................................... 9
1.2.3.
Rumusan Masalah.............................................................. 9
1.3. Maksud dan Tujuan Magang.......................................................
10
1.3.1.
Maksud Magang.................................................................. 10
1.3.2.
Tujuan Magang.................................................................... 10
1.4. Kegunaan Magang........................................................................ 11
1.4.1.
Kegunaan Teoritis............................................................... 11
1.4.2.
Kegunaan Praktis Lokasi Magang................................... 12
1.5.
Defeinisi Konsep dan Oprasonalisasi Konsep............................. 12
1.5.1. Kosep Program........................................................................ 13
1.5.2. Kosep Desa.............................................................................. 13
1.5.3. Kosep Dana Desa................................................................... 14
1.5.4. Kosep Pembangunan............................................................ 14
1.5.5. Kosep Pembangunan Masyarakat....................................... 15
BAB
II METODE MAGANG
2.1. Desain Magang.............................................................................. 19
2.2. Teknik Pengumpulan Data.......................................................... 22
2.3. Teknis Analisis Pengumpulan Data .......................................... 24
2.4.
Tempat dan Waktu ........................................................................ 25
2.4.1. Tempat Penelitian................................................................ 25
2.4.2. Waktu Penelitian................................................................... 26
BAB
III GAMBARAN EMPIRIK DI LOKASI MAGANG
3.1. Gambaran Umum Lokasi Magang.............................................. 27
3.1.1. Gambaran Umum Desa Lendola...................................... 27
3.1.2. Sejarah Desa........................................................................ 28
3.1.3. Demografi ............................................................................. 28
3.1.4. Struktur organisasi Pemerintah Desa.............................. 34
3.1.5. Potensi Wilayah .................................................................. 40
3.2. Fenomena Yang Diamati dan Dikaji.......................................... 42
3.2.1. Teori
Relevan.................................................................... 45
BAB
IV TEORI YANG DIGUNAKAN
4.1. Tinjauan Teori Yang Relevan Dengan
Fenomena................. 48
4.1.1. Pengertian Pogram............................................................. 48
4.1.2. Pengertian Desa.................................................................. 48
4.1.3. Pengertian Dana Desa....................................................... 50
4.1.4. Konsep Pembangunan...................................................... 54
4.1.5. Konsep Pembangunan Masyarakat................................. 57
4.2. Tinjauan Normatif Yang Relevan Dengan
Fenomena........... 59
BAB
V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1. Analisis............................................................................................ 64
5.1.1. Program Dana Desa di Desa Lendola Kecamatan
Teluk Mutira
Kabupaten Alor....................................... 64
5.1.2. Hambatan Program Dana Desa dalam
implementasi Program dana Desa.................................. 72
5.1.3. Upaya Pemerintah Desa dalam mensosialisasikan
Program Dana Desa (DD) kepada Masyarakat ......... 78
5.2. Rekomendasi..................................................................................
80
5.2.1.
Kesimpulan...........................................................................
80
5.2.2.
Saran.....................................................................................
82
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................
84
LAMPIRAN.......................................................................................................
86
DAFTAR
TABEL
Tabel :
Tabel 1.1 Oprasionalisasi
Konsep ......................................................... 16
Tabel 2.1 Jadwal Penelitian
dan Penyusunan Lapora Akhir................... 26
Tabel 3.1 Jumlah penduduk
berdasarkan Jenis kelamin.........................29
Tabel 3.2 Jumlah Penduduk
Menurut Usia .............................................29
Tabel 3.3 Jumlah Pendidikan
Menurut Tingkat Pendidikan.....................30
Tabel 3.4 Jumlah Penduduk
Menurut Agama..........................................31
Tabel 3.5 Angka kematian 5
tahun terakhir..............................................31
Tabel 3.6 Jumlah Penduduk
Menurut Mata Pencairan............................ 32
Tabel 3.7 Potens wilayah
SDA................................................................ 40
Tabel 3.8 Potensi
SDM............................................................................
41
Tabel 5.1 Penggunaan Dana Desa dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Tahun Anggaran
2015....................................... 68
Tabel 5.2 Penggunaan Dana Desa dalam Pembangunan Desa..............69
Tabel 5.3 Penggunaan Dana Desa dalam Pembinaan Kemasyarakatan.70
Tabel 5.4 Pengunaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat....71
DAFTAR GAMBAR
Gambar
:
3.1. Struktur Organisasi Desa Lendola........................................................... 40
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran
:
I. Pedoman Wawancara.................................................................... 86
II. Foto - Foto Dokumentasi............................................................... 88
II. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah............................... 100
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kekuatan
rantai besi berada pada mata rantai yang terlemah. Hal ini diibaratkan sisitem
pemerintahan nasional sebagai rangkaian mata rantai sistem pemerintahan mulai
dari pusat , daerah, dan desa, maka desa merupakan mata rantai yang terlemah.
Hampir segala aspek menunjukan betapa lemahnya kedudukan dan keberadaan desa
dalam konstalasi pemerintahan. Padahal desalah yang menjadi pertautan terakhir
dengan masyarakat yang akan membawanya
ketujuan akhir yang telah di gariskan sebagai cita-cita bersama.
Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintahan Desa dalam
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanaan dasar. Dengan adanya Program
dana desa yang paling sedikit 10% dari hasil pajak daerah dan retribusi
daerah kabupaten/kota alokasi dana desa yaitu sebesar 10% dari dana perimbangan
yang di terima kabupaten/kota. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang
sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ekonomi daerah
merupakan suatu jawaban yang logis dan
juga sebagai upaya pemberdayaan dan kemandirian masyarakat daerah. Undang
undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan momentum
untuk meningkatkan otonomi desa dimana juga UU Desa sejalan dengan Visi dan
Misi Pemerintah yang tercakup dalam perogram Nawa Cita, yakni membangun
indonesia dari pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah utamanya daerah
perbatasan Desa.
Desa merupakan ujung tombak pelaksanaan
pemerintah paling terdepan dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Indonesia. Demikian pula halnya yang terjadi di Kabupaten Alor, bahkan jauh
sebelum lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Hal
tersebut sangat memberikan peluang bagi desa untuk mewujudkan otonomi desa. Namun
kenyataannya desa belum mampu sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yang di harapkan, sebagaimana di atur dalam
Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa.
Sesuai dengan Undang-undang Republik
Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan
kesejahtraan masyarakat desa dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan dasar,
pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Berkenaan dengan filosofi
Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan
desa melalui peningkatan pelayanan publik desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi
kesenjangan pembangunan antara desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai
subjek dari pembangunan. sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang
desa maka desa di berikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya, baik
kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan di tugaskan pemerintah dan
kewenagan lain yang di tugaskan Pemerintah sesuai tugas.
Dalam rangka melaksanakan
kewenangan tersebut, desa di beri sumber-sumber pendapatan asli desa yaitu
(hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain).
Kewenang desa diatur dalam UU
No 6 Tahun 2014 Bab IV pasal 19 yang dimana
meliputi kewenagan berdasarkan asal usul , kewenangan lokal berskala desa, kewenagan
yang di tugaskan oleh pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Kondisi masyarakat desa sekarang ini perlu perubahan yang mendasar agar
segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri , tidak bergantung dan
dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat kehidupannya mengalami
kesenjangan sosial seiring dengan gencarnya otonomi desa, Regulasi tentang desa
tidak hanya mengatur tentang pemerintah desa baik itu kepala desa, prangkat
desa ataupun BPD tetapi bagaimana implementasi dari tugas pokok dan fungsi
untuk pembangunan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di desa tidak hanya di beri
pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi dan organisasinya tetapi perlu
didukung dalam segi dana untuk oprasional kegiatan baik itu dari pemerintah
desa melalui program Dana Desa.
Pembangunan desa bertujuan
meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta meningkatkan daya saing melalaui
pemahaman kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan persarana desa, pengembanagan
ekonomi lokal serta pemanfataan sumberdaya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan dimana pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
No.22 Tahun 2015. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, antara
lain, mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, penggunaan dan
pelaporan Dana Desa, monitoring dan evaluasi Dana Desa serta roadmap Dana Desa.
Ditetapkan
peraturan pemerintah Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang cara
pengalokasian, penyuluan, penggunaan, pemantapan dan evaluasi Dana Desa, yang
mengatur secara detail mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa untuk setiap
Desa.
Sehingga pemerintah Kabupaten/kota diharuskan untuk bisa membangun dan
mengalokasikan Dana Desa sebagai untuk mendukung jalannya pemerintah desa dan
program dari pemerintah. Kemudian berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI
No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa dan peraturan Menteri Desa
No 5 Tentang prioritas penggunaan Dana Desa, melalui peraturan bupati Kabupaten
Alor Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara dan penetapan rincian dana desa di
setiap desa di Kabupaten Alor, Pemda Kabupaten Alor Tahun 2015 merealisasikan Dana Desa (DD) ke seluruh Desa
dalam wilayah Kabupaten Alor yang secara keseluruhan berjumlah 158 Desa dengan
total dana yang di salurkan untuk Pagu Desa Kabupaten Alor Tahun 2015 Rp.42.780.821.000 (Empat puluh
dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu
rupiah) dan Jumlah pendudukan Kabupaten Alor sebanyak 147.466 jiwa khususnya di
Desa Lendola kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor mendapat Dana Desa (DD)
sebesar Rp.280.721.000,00 ( Dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh
satu ribu rupiah ) yang jumlah masyaraktanya 3.160 jiwa.
Desa lendola merupakan desa terletak di
pusat kota pekerjaan masyarakat Desa Lendola adalah sebagai nelayan, tukang,
buruh, wirasuasta, guru dan PNS dominan masyarakat desa lendola bekerja sebagai
wirasuasta dan petani.
Penggunaan anggaran Dana Desa untuk
pembangunan masyarakat sesuai Program
Dana Desa dengan Peraturan Bupati Alor No 9 tahun 2015 tentang Tata Cara dan
Penetapan Rincian Dana Desa Di setiap desa di kabupaten Alor. Program Dana Desa
di kabupaten Alor lebih ke pembangunan Infrasturktur dan Pemberdayaan
masyarakat di desa tersebut. Contohnya di desa Lendola pemerintah desa di desa
lendola lebih mengarah pada infrastruktur yaitu pembangunan Jalan Desa, pembangunan
jalan antar desa, jembatan, gang atau jalan perkampungan, irigasi, fasilitas
kesehatan (Posyandu) fasilitas pendidikan (paud) langsung di kelola oleh pemerintah desa
Lendola.
Pembangunan adalah suatu proses perubahan pembangunan daerah ini
menyangkut pembangunan masyarakat seutuhuhnya maka dari program dana desa ini
pemerintah berharap masyarakat ikut serta dan saling bersosialisasi satu sama
lain bergotong royong menuju perubahan
yang lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat ikut terlibat langsung dalam
pembangunan untuk dapat bersaing.
Program
dana desa untuk pembangunan masyarakat desa Lendola ternyata masi belum
sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang di harapkan serta belum
sepenuhnya terlaksanakan misalnya
masyarakat desa dengan budaya adat yang
masih melekat dan susah menerima hal-hal baru yang tidak sesuai dengan
kebudayaan Desa Lendola sehingga tidak mudah dalam menanggapi perubahan baik
itu perubahan positif yang memberikan manfaat bagi mereka dan masyarakat Desa
Lendola sendiri belum mengetahui program Dana Desa, kurangnya sosialisai dan
masih belum maksimal informasi dari Pemerintah
sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang program Dana Desa.
Pembangunan fisik yang terus menerus tanpa
di imbangi dengan pembangunan SDM akan menimbulkan banyak kendala dalam peroses
pembangunan tersebut. selain itu juga kurangnya kualitas SDM dari aparat
Pemerintah pengeolaan Dana Desa itu sendiri . kesemuanya itu menjadi masalah
pemerintah desa dalam upaya penerapan program Dana Desa. Selain itu, upaya swadaya dari masyarakat juga
menjadi masalah tersendiri melihat kondisi masyarakat desa yang ada. selain itu
juga kondisi dari organisasi lembaga kemasyarakatan itu sendiri apakah sudah
siap dalam usaha memberdayakan masyarakat karena tanpa anggota yang kreatif, inovatif
dan berorientasi pengabdian kepada masyarakat tentu dukungan dana faktor
pendukung lain akan menjadi tidak berfungsi. selain dari pada itu pemerintah
kabupaten juga memegang peran penting
sehingga masalah juga terjadi akibat kurang seriusnya pemerintah kabupaten, contoh
saja akibat kurang maksimalnya sosialisasi program dana desa di setiap desa.
Hal yang perlu menjadi perhatian dan
pemerintah desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan program
dana desa tidak hanya sebagai usaha pembangunan fisik saja tetapi langkah strategis
dalam usaha pembangunan masyarakat desa menuju perubahan yang lebih baik. Langkah
langakah yang perlu di tempuh adalah menetapkan perencanaan yang matang dalam
hal ini memberikan prioritas yang lebih pada usaha pembangunan masyarakat yaitu
dengan langkah pemberian Dana sesuai dengan pedoman tetapi ada tidak lanjut
dari pemerintah desa. Dan pemerintah desa harus terbuka dalam pembangunan desa
seperti yang ada di desa Lendola masyarakat di desa belum mengetahui program apa
saja yang ada di desa mereka, maka dari itu pemerintah desa harus melibatkan
masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan tujuan dan Undang-undang yang ada.
Dari penjelasan di atas penulis tertarik
untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan
masyarakat Desa dengan adanya Program dana desa (DD) di kabupaten Alor untuk menjadi dasar
penelitian Lapran akhir, yakni dengan mengambil judul “ PROGRAM DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN MASYARAKAT DI DESA LENDOLA
KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ”
untuk hal selanjutnya hub. 085220137111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar