Senin, 03 Oktober 2016

STRATEGI KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN SORONG SELATAN PROVINSI PAPUA BARAT



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  ……………………………………………………….i
TANDA PENGESAHAN ………………………………………………….ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….iii
DAFTAR TABEL …………………………………………………………IV

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Laporan Akhir.............................................................. 1
1.2. Permasalahan
1.2.1.   Identifikasi Masalah di Lokasi Magang....................... .........16
1.2.2.   Pembatasan Masalah.............................................................. 17
1.2.3.   Rumusan Masalah.................................................................. 18
1.3  Maksud dan Tujuan Magang
1.3.1.   Maksud Magang....................................................................... 19
1.3.2.   Tujuan Magang......................................................................... 20
1.4. Kegunaan Magang
1.4.1.   Kegunaan Praktis untuk Lokasi Magang............................ 21
1.4.2.   Kegunaan Praktis untuk Lembaga....................................... 22
1.5. Definisi Konsep Obyek yang Diamati dan Dikaji
1.5.1   Strategi....................................................................................... 22
1.5.2   Pencatatan kelahiran…………………………………………23
1.5.3   Akta kelahiran………………………………………………...26
BAB II METODE
2.1. Metode ................................................................................................... 20
2.2. Teknik Pengumpulan Data Kegiatan Magang................................ 20
2.3. Teknik Analisis Data............................................................................. 24
2.4. Tempat dan Waktu Kegiatan Magang............................................... 25
2.4.1.   Tempat Kegiatan Magang....................................................... 25
2.4.2.   Waktu Kegiatan Magang......................................................... 25
2.4.3.   Waktu Pelaksanaan kegiatan Magang dan
penyusunan Laporan akhir Wasana Praja tahun
Akademik 2014/2015.........................................................25




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pemerintah Daerah
Nomor 22 Tahun 1999 yang di kemudian direvisi dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004,pemerintah daerah secara berkala berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat (5) Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Otoama daerah merupakan hak ,wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingn masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu penyenggara pemerintah daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menganut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luas.
Semenjakan dikeluarkan Undand-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah secara terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Asas-asas penyelenggara pemerintahan daerah ialah,pemberian otonomi luas kepada daerahdiarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat memulai peningkatan pelyayan,pemberdayaan,dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.Salah satu filosofit dari otonomi daerah sebenarnya adalahsemakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Meneurut Kaloh (2007:7)bahwa :Berbagai harapan dari banyak pihak yang optimis bahwa Otonomi Daerah akan mencapai sasaran apabila rencana  induk, hokum,aparat  dan perundang-undangannya   yang telah  ada, dukungan  birokrasi  yang  frofesional dan tersedianya potensi daerah serta sumber-sumber  pembiayaan lainnya.
Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 memberikan dampak terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan proses birokrasi yang lebih efektif dan efisien dan juga member peluang bagi pemerintah daerah  dalam memberikan pelayanan yang berkualiatas dan tepat sasaran.pemerintah daerah di tuntut untuk lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
         Dalam rangka penyelenggara pemerintah daerah yang sesuai dengan amanat UUD RI Tahun 1945, Pemerintah Daerah ,yang mengatur dan mengurus  sendiri urusan pemerintah menurut asasnya otonomi dan tugas pembantuan, dilaksanakan untuk mempercepat terlaksananya kesejahteraah masyarakat,melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaandan peran serta masyarakat,meningkatkan daya saing masyarakat daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi ,merataan,keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk pelayanan yang di laksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara kepada masyarakat sebagai objek penyelenggara pemerintahan salah satunya adalah pelayanan dokumen kependudukan bagi setiap pendudukan bagi setiap penduduk di wilayah Indinesia. Sebagaimana yang telah dicantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat (1) huruf I yaitu Pelayanan Kependudukan  dan Catatan Sipil merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten /kota, hal ini karena daerah lebih memahami  dan lebih mengetahui kondisi faktual persoalan –persoalan dilapangan yang mengalami masyarakatnya sehingga pelayanan akan lebih efektif dan efisien serta sasaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pelayan publik merupakan segala kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan bagi Warga Negara dan atas barang,jasa,dan pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara peleyanan publik.
Menurut Ratminto dan Atik Septi Winarsih dalam manajemen pelayanan (2014 :9) menyatakan bahwa : “Pelayanan  publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat prima.Ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang di selenggarakan pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien  mau tidak mau harus memanfaatkan”.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 14 Ayat (1) huruf I maka Pemerintah  Daerahmemiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kesuksesan pelaksanaan pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah yaitu pelayanan dalam hal Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi setaip penduduk. Ini merupakan  hal yang pokok karena Pemerintah Daerah selalu pelaksana dan masyarakat selaku pemegang hak.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian  diubah  dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 diterangkan bahwa AdministrasiKependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban dalam dokumen dan data kependudukan  memulai pendaftaran penduduk,pencatatan sipil,pengelolaan  informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik pembangunan dalam bidang lain-lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang 24 Tahun 2013 Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak lahir dan Pejabat Pencatatan Sipil kutipan Akta Kelahiranl wajib mencatat pada  register Akta Kelahiran  dan penerbitan.
             Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat (1)  bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan Penertiban Dokumen Kependudukan dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, pengelolaan informasi  Kepemilikan Akta Kelahiran Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan  hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Kegiatan pencatatan sipil yang didalamnya juga terdapat kegiatan pencatatan kelahiran  yang saat ini banyak  dan menimbulkan masalah. Kepemilikan Akta Kelahiran yang di anggap kurang penting oleh masyarakat dan kurangnya perhatian dan sosialisasi pemerintah mengenai  pentingnyaKepemilikan Akta membuat masyarakat menjadi tidak terlalu peduli dengan Akta kelahiran.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Kepemilikan Akta kelahiran membuat masyarakat enggan menerbitkan Akta kelahiran ,terutama masyarakat  yang kurang mampu  dan masyarakat  yang tinggal di daerah pelosok.
Kebingungang yang terjadi didalam masyarakat berkaiatan dengan kepengurusan Akta kelahiran  hal ini merupakan  dampak Dari Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi  Kependudukan yang dalam beberapa pasalnya mengatur tentang  pembuatan Akta Kelahiran, meskipun hal ini telah di perbaiki oleh pemerintah  dengan diterbitkannya 2013 dalam rangka  efektifitas dan efisiensi pelayanan dokumen  kependudukan  khususnya Akta kelahiran, namun tetap saja masih menyisahkan kebingungan di dalam masyarakat. Hal ini di sebabkan karena kurangnya sosialisasi,belum lagi masyarakat  yang berada di wilayah  pelosok Kabupaten Sorong Selatan yang sulit dijangkau mereka akan kesulitan  mengaskes untuk pengurusan akta kelahiran.Sebagaimana dimuat dalam salah satu media online lokal untuk wilayah papua yaitu http:tabloidjubi.com/situsberitapapua1#bahwa:
            Dijelaskan oleh kasie pencatatan sipil kantor Kependudukan dan Catatan Sipil,awal pelaksanaan aturan baru ,memang cukup kesulitan apalagi dari aturan yang baru ini berbeda dengan aturan yang lama,oleh karena itu dibuat satu edaran ke distrik-distrik, lurah dan kampung yang ada di kabupaten  sorong selatan  sehingga masyarakat dapat mengetahuinya setelah kami sebarkan surat edaran mengenai aturan yang baru.Ditamabah lagi olehnya bahwa masyarakat enggan melekukan pencatatan kelahiran kepada pihak terkait dan penerbitan  akta kelahiran karena menduga aturan yang lama  yang tertuang  dalam Uandang-Undang 23 Tahun 2006 Tentang  Pencatatan Penerbitan Akta Kelahiran masih berlaku.
Kurangnya pemahaman masyarakat enggan menerbitan  Akta Kelahiran ,terutama masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tinggal didaerah pelosok di wilayah Administrative Kabupaten Sorong Selatan.

TABEL 1.1
Kepemilikan Akta Kelahiran Di Kabupaten Sorong Selatan
No
Distrik
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
Kepemilikan Akta Kelahiran
Yang Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Total Keselurahan Di Kab.Sorong Selatan Yang Belum Memiliki Akta Kelahiran Dalam %
1
Inanwatan
1.622
1.480
3.102
1.079
3.023
2
Kokoda
3.274
3.198
6.472
1.104
5.368
3
Kokoda utara
913
922
1.835
487
1.348
4
Kais
1,640
1.491
1.131
1.684
1.447
5
Metemani
1.286
1.045
2.331
935
1.396
6
Moswaren
1.179
1.029
2.208
1.968
240
7
Teminabuan
6.834
5.822
12.656
9.889
2.757
8
Konda
1.058
983
2.041
1.565
476
9
Seremuk
636
619
1.255
905
350
10
Saifi
921
966
1.887
997
890
11
Wayer
875
712
1.587
925
662
1
2
3
4
5
6
8
 
7
12
Sawiat
1000
967
1.967
1.025
942
13
Fkour
412
412
819
435
348
Jumlah total
21.650
19.641
41.291
23.008
18.283
44,27%

sumber :Kabupaten Sorong Selatan Dalam Angka 2014
( Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil )
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Luas Wilayah Kabupaten Sorong Selatan 7.789,911 km2 meliputi wilayah daratan  besar seluas 6.812,863 km (87,46%) dan luas lautan 977,046 km2 (12,56%). Topografis sebagian besar wilayah berupah lembah atau daerah aliran sungai.Salah satu faktor utama rendahnya Pemilikan Akta kelahiran  di Kabupaten Sorong Selatan adalah letak geografis yang jauh  dari tempat dilaksanakannya pencatatan sipil dan penerbitan Akta kelahiran, terutama dari distrik keibu kota kabupaten yaitu Teminabuan dan kurangnya sarana transportasi masal yang bias digunakan oleh masyarakat untuk bias sampai keibukota Kabupaten Sorong Selatan.Luas wilayah Kabupaten Sorong Selatan sendiri mencapai 3.946,94 km2 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009).


TABEL 1.2
Jarak Tempuh Dari Distrik Ke Ibukota Kabupaten Sorong Selatan
 (Teminabuan)

     Nama Distrik

      Ibukota Distrik

Jarak Tempuh Ke Ibukota Kabupaten Sorong Selatan
(Teminabuan)
Inanwatan
Mate
110 Mile Laut
Kokda
Tarof
170 Mile Laut
Kokoda Utara
Atori
200 Mile Laut
Kais
Kais
150 Mile Laut
Metemani
Mugim
75 Mile Laut
Moswaren
Moswaren
27 Km
Konda
Bariat
10 Km
Sersmuk
Haha
16 Km
Saifi
Sayal
18 Km
Wayer
Wayer
12 Km
Sawiat
Wensnahan
26 Km
Fkour
Pasir Putih
42 Km
sumber : (Dinas Perhubungan kabupaten sorong)
              Jarak tempuh dari distrik ke ibu kota kabupaten sorong selatan





TABEL 1.3
Jumlah  Angkutan Umum (Masal) Yang Beroperasi Di Kabupaten Sorong Selatan
No
Jenis Angkutan Umum
Jumlah
Banyaknya Kunjungan
Harian
Mingguan
Bulanan
1
Bus Lintas Kabupaten-Desa
6 Unit
-
2 Kali
8 Kli
2
Kapal Laut Jenis Roro
2 Unit
-
-
2 Kali
3
Kerata Api
-
-
-
-
4
Mikrolet
10 Unit
-
-
-
5
Pesawat Terbang Jenis Piper Navajo Chief Tain (Cessna )
2 Unit
Setiap Hari
-
-
6
Taxi
-
-
-
-







sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan
angkutan umum yang beroperasi perminggu dan berbulan
Penulis juga mengutip dari halaman resmi  (http ://www.kpai.go.id/)
komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) disebut sebagai berikut :
            Apalagi jikadengan men nyelundupkan hokum untuk memperoleh keabsahan,adalah faktual dan bukan persangkaan,masih banyak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatatkan yang mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak anak,mencakup relasi dalam hokum keluarga,termasuk hak-hak anak atas pelayanan social,pendidikan,dan pencatatan kelahiran.Tentu saja hal itu vis a vis dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
                   Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan tidak dimasukan dalam daftar pencatatan ,hal ini karenatidak adanya Dokumen Formal oleh pemerintah.Ini menjadi hambatan dalam pemenuhan hak atas identitas dalam hal ini hak atas akta kelahiran.Pada hal akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudkan yang sangat di butuhkan masyarakat dan sangat sering digunakan oleh masyarakat.Masyarakat sering menggunakan akta kelahiran  untuk berbagai keperluan, contohnya sebagai persyaratan untuk masuk sekolah,melemar pekerjaan,kelengkapan administrasi penikahan.
            Maka penulis mengangkat judul tentang “ Strategi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam Meningkatkan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat “ sehingga dapat membantu mencarikan solusi atas minimnya Kepemilikan Akta Kelahiran bagi masyarakat Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat.

untuk hal. selanjutnya hub. 085220137111



1 komentar: