Minggu, 02 Oktober 2016

PERANAN KEPALA DISTRIK DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PILKADA SERENTAK DI DISTRIK KOTA WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT



DAFTAR ISI

Halaman
ABSTRACK...................................................................................................          i
ABSTRACK...................................................................................................         ii
KATA PENGANTAR....................................................................................        iii
DAFTAR ISI...................................................................................................       vii
DAFTAR TABEL..........................................................................................        xi
DAFTAR GAMBAR......................................................................................      xiii
PETA KABUPATEN RAJA AMPAT.........................................................      xiv
BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang Laporan...................................................................         1
1.2.  Permasalahan....................................................................................       12
1.2.1. Identifikasi Masalah............................................................       12
1.2.2. Pembatasan Masalah.........................................................       13
1.2.3. Rumusan Masalah.............................................................       14
1.3.  Maksud dan Tujuan Magang......................................................       14
        1.3.1.Maksud Magang......................................................................       14
        1.3.2.Tujuan Magang........................................................................       14      
1.4.  Kegunaan Magang......................................................................       15
1.4.1. Kegunaan Teoritis...............................................................       15
1.4.2. Kegunaan Praktis Untuk Lokasi Magang.......................       16
1.4.3. Kegunaan Praktis Untuk Lembaga.........................................       16
1.5.  Definisi Konsep yang Diamati dan Dikaji.................................       17
1.5.1. Definisi Peranan ................................................................       17
1.5.2. Definisi Camat/Kepala Distrik...........................................       20
1.5.3. Definisi Partisipasi Politik..................................................       21
1.5.4. Definisi Masyarakt .................................................... ...........       23
1.5.5. Definisi Pilkada Serentak.......................................................       23



BAB II METODE MAGANG
2.1. Desain Magang.............................................................................      25
2.2. Teknik Pengumpulana Data ......................................................      26
2.3. Teknik Analisis Data....................................................................      32
2.4.  Tempat dan Waktu Kegiatan Magang.......................................       35
                 2.4.1 Tempat Magang......................................................................      35
                 2.4.2 Waktu Magang........................................................................      35

BAB III GAMBARAN EMPIRIK LOKASI MAGANG
3.1  Gambaran Umum Lokasi Magang.............................................      36
3.1.1  Sekilas Mengenal Provinsi Papua Barat.......................      36
3.1.2  Kondisi Geografis kabupaten Raja Ampat.....................      38
3.1.3  Gambaran Umum Demografis.........................................      47
3.1.4  Kondisi Sosial dan Budaya kabupaten Raja Ampat....      52
3.1.5  Kondisi Perekonomian......................................................      57
3.1.6  Potret Umum Anggaran....................................................      60
3.2  Fenomena yang diamati dan dikaji Dengan teori Yang Relevan              64
3.2.1  Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pilkada Serentak.............................................      64
3.2.2   Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada     Serentak Di Distrik Kota Waisai..............................................................................................      67
3.2.3   Faktor-Faktor Penghambat Peranan Kepala Distrik Dalam Upaya PeningkatanPartisipasi Politik Masyarakt ...................      69
3.2.4   Upaya-Upaya Yang Dilakukan Kepala distrik dalam Mengatasi Faktor-Fator Penghambat Peranan Kepala Distrik Terhadap Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat.........................................................................      71
3.2.5  Struktur Organisasi Distrik Kota Waisai.........................      73
3.2.6  Kondisi Aparat Kantor Dsitrik Kota Waisai.....................      77





BAB IV TEORI YANG DIGUNAKAN
4.1.Tinjauan Teori yang Relevan dengan Fenomena..................      81
4.1.1.Peranan................................................................................      81
4.1.2.KepalaDistrik/Camat...........................................................      84
4.1.3 Partisipasi Politik.................................................................      86
4.1.4 Masyarakat...........................................................................      93
4.1.5.Pikada serentak...................................................................      93
4.2. Tinjauan Normatif yang Relevan dengan Fenomena...........      95
     4.2.1.Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik masyarakat           95
       4.2.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 .........................      98

BAB V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1. Analisis..........................................................................................    101
     5.1.1.Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan                            Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap Pilkada Serentak.........................    101
5.1.2.Peranan Kepala Distrik Dalam MenjalanKan Tugas  Dan Fungsi  Untuk Meningkatkan Partisipasi masyarakat Terhadap Pilkada serentak ....                     103       
5.1.4.Factor-Factor Penghambat Peranan Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik.....................................................................................    109
5.1.5.Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepala Distrik   Dalam Mengatasi Faktor-Faktor Penghambat Peranan Kepala Distrik dalam Meningkatkan Patisipasi Politik Masyarakat...........................................................................    111




5.2. Penutup ........................................................................................    117
       5.2.1. Kesimpulan.........................................................................    117
       5.2.2. Saran....................................................................................    120
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................    122
LAMPIRAN                                                                                                      .............






  PBAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi, dengan pengertian bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi Negara Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat .Artinya, kekuasaan di tangan rakyat dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah Negara Indonesia dikatakan demokratis, jika dalam penyelenggaraan pemerintahan kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan berdasakan kehendak dan keinginan rakyat. Esensi dasar dari kehadiran Pemerintah sebagai amanat rakyat yang di berikan kepada Pemerintah untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban serta sebagai instrument untuk mensejahterakan rakyat.
Negara dengan sistem demokrasi, Indonesia harus mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan Umum (pemilu) yang merupakan bentuk penerapan lansung prinsip-prinsip demokrasi yang melibatkan semua komponen termasuk masyarakat. Pemilihan Umum juga merupakan kebutuhan mutlak bagi negara-negara modern dalam rangka menegakkan sistem demokrasi. Dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yakni Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana pasal 1 disebutkan bahwa:
Pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Unadang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) bahwa rakyat memiliki kedaulatan penuh sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 pasal 1 (ayat2) menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Saran yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut yaitu melalui kegiatan pemilihan umum. Pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan pengalaman berpolitik baru dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia yang merupakan pemilihan umum pertama yang secara langsung rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
           Sistem demokrasi terhadap pemilihan umum secara langsung pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah secara demokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 18 (ayat 4) amandemen kedua yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati dan Walikota massing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrasi. Dari isi pasal tersebut, dapat diklarifikasikan pengertian dan makna kata demokratis yang mempunyai makna ganda, artinya bisa dipilih oleh DPRD atau dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang yang sangat besar kepada masyarakat agar terlibat langsung dalam pesta demokrasi dimana dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Keterlibatan rakyat secara langsung ini merupakan bagian dari partisipasi politik dalam mewujudkan demokratisasi di tingkat daerah (lokal), baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota.
           Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan amanat dari desentralisasi, dimana dalam pelaksanaan Pemerintahan antara pusat dan daerah, Pemerintah Daerah (daerah otonom) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 (ayat 6) menyatakan: Pemerintah Daerah (daerah otonom) diberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung dinilai kurang efektif baik dari segi waktu maupun keuangan, banyak terjadi penyimpangan politik dan kader-kader politik yang dihasilkan tidak professional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPUU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang di jelaskan dalam pasal 201 (ayat 1, 2 dan 3) menyatakan bahwa: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak, artinya bahwa pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota dilaksana secara serentak. Pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak ini dinilai jauh lebih efektif dari sistem pemelihan sebelumnya.
           Raja Ampat merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak (Pilkada serentak). Hal ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 (ayat 1) menyatakan bahwa:
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan desember 2015.

Pemilihan Kepala Daearh dengan sistem serentak merupakan tuntutan sistem  politik yang demokratis bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat khusunya di Distrik Kota Waisai dalam membangun kesadaran politik masyarakatnya untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Raja Ampat.
           Partisipasi politik masyarakat sangatlah penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak baik itu berpartisipasi secara aktif maupun pasif. Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan di Distrik Waisai Kota adalah keterlibatan masyarakat serta dukungan dari masyarakat itu sendiri. Berikut ini merupakan tabel yang menunjukan partisipasi  politik mayarakat di Distrik Kota Waisai yang dinilai rendah dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah tahun 2012  di Kabupaten Raja Ampat.
          









                                                Tabel 1.1


NO


TPS

      JUMLAH PEMILIH


   TOTAL


KETERANGAN
LAKI-                 LAKI
  PEREMPUAN
  1
      2
         3
           4
        5
           6                  

1
TPS 1
   367
        430

      797


2
TPS 2
    274
        320
      594


3
TPS 3
    368
        489
       857


4
TPS 4
   413
        475
      888


5
TPS 5
   220
        280
      510


6
TPS 6
   346
        347
      693


7
TPS 7
   249
        315
      564


8
TPS 8
    318
        382
      700


Jumlah
 2.555
        3.038
      5.603

Jumlah Daftar Pemilih Tetap per-TPS di Distrik Waisai Kota

                Sumber : Komisi pemilihsn Umum Kabupaten Raja Ampat, 2012
Tabel 1.1 menerangkan jumlah pemilih tetap di Distrik Waisai Kota pada pelaksanaan pemelihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat, 2012 yang dirinci per-TPS.

                                                           





 

Tabel 1.2
Jumlah Hak Pilih dan suara Pemilihan
di Distrik waisai Kota
     
      NO
      
         TPS

JUMLAH PEMILIH

MENGGUNAKAN          HAK PILIH
 
       TIDAK
MENGGUNAKAN

DARI
TPS LAIN

 SUARA SAH

SUARA TIDAK SAH
1
TPS1
797
752
42
0
739
13
2
TPS2
594
543
51
   0
534
9
3
TPS3
857
826
31
0
805
21
4
TPS4
888
758
130
0
741
17
5
TPS5
510
497
13
0
490
7
6
TPS6
693
621
      72
0
602
19
7
TPS7
564
523
41
0
516
7
8
TPS8
700
653
47
0
639
14

Jumlah
5.603
5173
427
0
4746
107
                        Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat,2012
Tabel 1.2 menerangkan jumlah hak pilih dan suara pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai Kota. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya serta masih adanya suara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mempengaruhi hasil suara pemilihan.

           Masyarakat yang berdomisili di Distrik Kota waisai adalah masyarakat yang dikategorikan heterogen. Artinya bahwa masyarakat terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya dan juga memiliki profesi yang berbeda-beda pula. Dengan kondisi masyarakat yang beragam ditambah dengan letak wilayah Distrik Kota Waisai yang berada di pusat Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat maka Kepala Distrik sebagai kepala pemerintahan ditingkat Distrik/Kecamatan lebih dituntut unutk berperan aktif dalam hal memberikan pelayanan, pembangunan dan pengawasan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 melalui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 225 (ayat 3) menyatakan bahwa: Camat/Kepala Distrik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat Distrik. Adapun tugas dan tanggung jawab dari camat/Kepala Distrik sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di Distrik kota Waisai. Camat/Kepala Distrik Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah (Sekda). Terkait dengan tugas dan fungsi Camat/Kepala Distrik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 (ayat 1) telah ditegaskan bahwa:
Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 (ayat 1) menyatakan bahwa:
a.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum,
b.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
c.    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
d.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada,
e.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan saran pelayanan umum,
f.     Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan,
g.    Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan,
h.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilaksankan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, dan
i.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

           Amanat yang sama juga dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 12 (ayat 3) menyatakan Bahwa: Camat menerima pelimpahan kewenangan Pemerintah dari Bupati/Walikota. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan telah menyebutkan: selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, Camat/kepala Distrik melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, yang meliputi aspek: perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan diatas yang menjelaskan tentang pelimpahan wewenang Bupati/Walikota kepada Camat/Kepala Distrik, maka dalam persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat, Camat/Kepala Distrik mendapatkan instruksi langsung dari Bupati untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:

1.    Tugas Sosialisasi.
Camat/Kepala Distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk mengsosialisasikan kepada masyarakat diwilayah Distriknya terkait dengan:
a.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
b.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaiman berpartisipasi dalam Pilkada, baik secara aktif ataupun pasif.
c.    Memberikan pemahaman kepada mesyarakat tentang ego masyarakat dalam mendukung caleg yang dipilih agar tidak terjadi konflik antar masyarakat.
d.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaiman menciptakan keamanan, Kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat itu sendiri dalam pelaksanaan Pilkada.
2.    Tugas Fasilitasi.
Camat/Kepala distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk membantu KUPD dalam memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada di Kecamatan/Distrik yakni: Menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di tiap Kampung.

3.    Tugas Pengawasan.
Camat/Kepala Distrik dalam pelaksanan Pilkada Serentak, selain mempunyai tugas untuk mengsosialisasi dan memfasilitasi, Camat/Kepala Distrik juga bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada diwilayah Distrik tersebut. Camat /Kepala Distrik berhak melaporkan kepada pihak terkait (KPUD) apabila terjadi kecurangan dalam pemilihan/pemungutan suara. Tugas pengawasan ini dilakukakn oleh Kepala Distrik agar masyarakat tidak merasa dirugikan ketika mereka memberikan dirinya untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan yang berlangsung.
           Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan di Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9 desember 2015 nanti, Kepala Distrik dituntut untuk mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota yakni:
           Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijelaskan pada pasal 225 (ayat 1) tentang 9 tupoksi Kepala distrik, 3 diantaranya:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh unit kerja  perangkat  daerah  Kabupaten/Kota  yang  ada  di Distrik, dan  melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan/Distrik telah dijelaskan bentuk-bentuk kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota diantaranya: perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan yang telah penulis uraikan di atas dijelaskan, maka penulis tertarik untuk mengamati, ,meneliti dan mengkaji tentang kinerja kepala distrik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (pilkada serentak) di Kabupaten Raja Ampat, yang penulis tuangkan dalam bentuk usulan penelitian yang berjudul. “PERANAN KEPALA DISTRIK DALAM MENINGKATKAN PARTSISPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PILKADA SERENTAK DI DISTRIK KOTA WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT”.




untuk hal selanjutnya : 085220137111

1 komentar:

  1. Markasfilm.id ialah website nonton film layarkaca21 indonesia, lk21, layar kaca 21, nonton movie, cinemaindo, nonton film online, nonton film, bioskop keren, icinema3satu, nonton online, streaming film, cinema21, bioskop online, lk 21, film terupdate, layarkaca, layar kaca, nonton film indonesia, layarkaca 21, indoxxi, indoxx1.

    layarkaca21
    lk21
    layar kaca 21
    dunia21
    dunia 21
    indoxxi
    indoxx1
    nonton online
    cinema21

    BalasHapus