DAFTAR ISI
Halaman
ABSTRACK................................................................................................... i
ABSTRACK................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR.................................................................................... iii
DAFTAR ISI................................................................................................... vii
DAFTAR TABEL.......................................................................................... xi
DAFTAR GAMBAR...................................................................................... xiii
PETA KABUPATEN RAJA AMPAT......................................................... xiv
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Laporan................................................................... 1
1.2. Permasalahan.................................................................................... 12
1.2.1. Identifikasi Masalah............................................................ 12
1.2.2. Pembatasan Masalah......................................................... 13
1.2.3. Rumusan Masalah............................................................. 14
1.3. Maksud dan Tujuan Magang...................................................... 14
1.3.1.Maksud Magang...................................................................... 14
1.3.2.Tujuan Magang........................................................................ 14
1.4. Kegunaan Magang...................................................................... 15
1.4.1. Kegunaan Teoritis............................................................... 15
1.4.2. Kegunaan
Praktis Untuk Lokasi Magang....................... 16
1.4.3. Kegunaan Praktis
Untuk Lembaga......................................... 16
1.5. Definisi Konsep yang Diamati dan Dikaji................................. 17
1.5.1. Definisi Peranan ................................................................ 17
1.5.2. Definisi
Camat/Kepala Distrik........................................... 20
1.5.3. Definisi
Partisipasi Politik.................................................. 21
1.5.4. Definisi
Masyarakt
.................................................... ........... 23
1.5.5. Definisi
Pilkada Serentak....................................................... 23
BAB II METODE MAGANG
2.1. Desain Magang............................................................................. 25
2.2. Teknik Pengumpulana Data
...................................................... 26
2.3. Teknik Analisis Data.................................................................... 32
2.4. Tempat dan Waktu Kegiatan Magang....................................... 35
2.4.1 Tempat Magang...................................................................... 35
2.4.2 Waktu Magang........................................................................ 35
BAB
III GAMBARAN EMPIRIK LOKASI MAGANG
3.1 Gambaran Umum Lokasi Magang............................................. 36
3.1.1 Sekilas Mengenal
Provinsi Papua Barat....................... 36
3.1.2 Kondisi Geografis
kabupaten Raja Ampat..................... 38
3.1.3 Gambaran Umum
Demografis......................................... 47
3.1.4 Kondisi
Sosial dan Budaya kabupaten Raja Ampat.... 52
3.1.5 Kondisi
Perekonomian...................................................... 57
3.1.6 Potret Umum
Anggaran.................................................... 60
3.2 Fenomena yang diamati dan dikaji
Dengan teori Yang Relevan 64
3.2.1 Peranan
Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Terhadap
Pilkada Serentak............................................. 64
3.2.2 Partisipasi
Politik Masyarakat Dalam Pilkada
Serentak Di Distrik Kota Waisai.............................................................................................. 67
3.2.3 Faktor-Faktor Penghambat Peranan Kepala
Distrik Dalam Upaya PeningkatanPartisipasi Politik Masyarakt ................... 69
3.2.4 Upaya-Upaya Yang Dilakukan Kepala distrik
dalam Mengatasi Faktor-Fator Penghambat Peranan Kepala Distrik Terhadap
Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat......................................................................... 71
3.2.5 Struktur Organisasi Distrik Kota Waisai......................... 73
3.2.6 Kondisi Aparat Kantor Dsitrik Kota Waisai..................... 77
BAB
IV TEORI
YANG DIGUNAKAN
4.1.Tinjauan Teori yang Relevan
dengan Fenomena.................. 81
4.1.1.Peranan................................................................................ 81
4.1.2.KepalaDistrik/Camat........................................................... 84
4.1.3 Partisipasi Politik................................................................. 86
4.1.4 Masyarakat........................................................................... 93
4.1.5.Pikada serentak................................................................... 93
4.2. Tinjauan Normatif yang Relevan
dengan Fenomena........... 95
4.2.1.Peranan Kepala Distrik
Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik masyarakat 95
4.2.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ......................... 98
BAB
V ANALISIS DAN REKOMENDASI
5.1.
Analisis.......................................................................................... 101
5.1.1.Peranan
Kepala Distrik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik
Masyarakat Terhadap Pilkada Serentak......................... 101
5.1.2.Peranan
Kepala Distrik Dalam MenjalanKan Tugas Dan Fungsi
Untuk Meningkatkan Partisipasi masyarakat Terhadap Pilkada serentak .... 103
5.1.4.Factor-Factor Penghambat Peranan Kepala Distrik Dalam
Meningkatkan Partisipasi Politik..................................................................................... 109
5.1.5.Upaya-Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepala Distrik Dalam Mengatasi Faktor-Faktor Penghambat
Peranan Kepala Distrik dalam Meningkatkan Patisipasi Politik Masyarakat........................................................................... 111
5.2.
Penutup ........................................................................................ 117
5.2.1.
Kesimpulan......................................................................... 117
5.2.2.
Saran.................................................................................... 120
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 122
LAMPIRAN .............
PBAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi, dengan pengertian bahwa
penyelenggaraan tugas dan fungsi Negara Indonesia, kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat .Artinya, kekuasaan di tangan rakyat dikelola dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah Negara Indonesia dikatakan demokratis,
jika dalam penyelenggaraan pemerintahan kekuasaan sepenuhnya berada ditangan
rakyat dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan berdasakan kehendak
dan keinginan rakyat. Esensi dasar dari kehadiran Pemerintah sebagai amanat
rakyat yang di berikan kepada Pemerintah untuk menciptakan ketentraman dan
ketertiban serta sebagai instrument untuk mensejahterakan rakyat.
Negara
dengan sistem demokrasi, Indonesia harus mampu menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi. Pemilihan Umum (pemilu) yang merupakan bentuk penerapan lansung
prinsip-prinsip demokrasi yang melibatkan semua komponen termasuk masyarakat.
Pemilihan Umum juga merupakan kebutuhan mutlak bagi negara-negara modern dalam
rangka menegakkan sistem demokrasi. Dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum
(pemilu) yakni Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dimana pasal 1 disebutkan bahwa:
Pemilihan umum
selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Unadang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Selain
itu, dasar dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) bahwa rakyat memiliki
kedaulatan penuh sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 pasal 1 (ayat2)
menyatakan bahwa: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Saran yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan tersebut
yaitu melalui kegiatan pemilihan umum. Pemilihan umum tahun 2004 yang merupakan
pengalaman berpolitik baru dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia yang
merupakan pemilihan umum pertama yang secara langsung rakyat memilih Presiden
dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem
demokrasi terhadap pemilihan umum secara langsung pada pemilihan Presiden dan
wakil Presiden dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Daerah secara demokrasi
sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945 pasal 18 (ayat 4) amandemen kedua
yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati dan Walikota massing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrasi.
Dari isi pasal tersebut, dapat diklarifikasikan pengertian dan makna kata
demokratis yang mempunyai makna ganda, artinya bisa dipilih oleh DPRD atau
dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi dengan adanya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan peluang yang sangat besar kepada
masyarakat agar terlibat langsung dalam pesta demokrasi dimana dalam memilih
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Keterlibatan rakyat secara langsung ini merupakan bagian dari partisipasi
politik dalam mewujudkan demokratisasi di tingkat daerah (lokal), baik
ditingkat Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
secara langsung merupakan amanat dari desentralisasi, dimana dalam pelaksanaan
Pemerintahan antara pusat dan daerah, Pemerintah Daerah (daerah otonom) sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 1 (ayat 6) menyatakan:
Pemerintah Daerah (daerah otonom) diberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan umum yang dilaksanakan
secara langsung dinilai kurang efektif baik dari segi waktu maupun keuangan,
banyak terjadi penyimpangan politik dan kader-kader politik yang dihasilkan
tidak professional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah mengambil
kebijakan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 melalui penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPUU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang di jelaskan dalam pasal 201 (ayat 1, 2 dan
3) menyatakan bahwa: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan secara serentak, artinya
bahwa pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah baik ditingkat
Provinsi, Kabupaten dan/atau Kota dilaksana secara serentak. Pemilihan Kepala
Daerah dengan sistem serentak ini dinilai jauh lebih efektif dari sistem
pemelihan sebelumnya.
Raja Ampat merupakan salah satu
Kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dengan sistem serentak
(Pilkada serentak). Hal ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 (ayat 1) menyatakan bahwa:
Pemungutan
suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada
tahun 2015 dan bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2016 dilaksanakan
pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan desember 2015.
Pemilihan
Kepala Daearh dengan sistem serentak merupakan tuntutan sistem politik yang demokratis bagi masyarakat di
Kabupaten Raja Ampat khusunya di Distrik Kota Waisai dalam membangun kesadaran
politik masyarakatnya untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah
di Kabupaten Raja Ampat.
Partisipasi politik masyarakat
sangatlah penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara
serentak baik itu berpartisipasi secara aktif maupun pasif. Salah satu indikator
suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan di Distrik Waisai
Kota adalah keterlibatan masyarakat serta dukungan dari masyarakat itu sendiri.
Berikut ini merupakan tabel yang menunjukan partisipasi politik mayarakat di Distrik Kota Waisai yang
dinilai rendah dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah tahun
2012 di Kabupaten Raja Ampat.
Tabel 1.1
NO
|
TPS
|
JUMLAH PEMILIH
|
TOTAL
|
KETERANGAN
|
|
LAKI- LAKI
|
PEREMPUAN
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
TPS
1
|
367
|
430
|
797
|
|
2
|
TPS
2
|
274
|
320
|
594
|
|
3
|
TPS
3
|
368
|
489
|
857
|
|
4
|
TPS
4
|
413
|
475
|
888
|
|
5
|
TPS
5
|
220
|
280
|
510
|
|
6
|
TPS
6
|
346
|
347
|
693
|
|
7
|
TPS
7
|
249
|
315
|
564
|
|
8
|
TPS
8
|
318
|
382
|
700
|
|
|
Jumlah
|
2.555
|
3.038
|
5.603
|
|
Jumlah
Daftar Pemilih Tetap per-TPS di Distrik Waisai Kota
Sumber : Komisi
pemilihsn Umum Kabupaten Raja Ampat, 2012
Tabel 1.1 menerangkan jumlah
pemilih tetap di Distrik Waisai Kota pada pelaksanaan pemelihan Kepala Daerah
Kabupaten Raja Ampat, 2012 yang dirinci per-TPS.
Tabel
1.2
Jumlah
Hak Pilih dan suara Pemilihan
di
Distrik waisai Kota
NO
|
TPS
|
JUMLAH PEMILIH
|
MENGGUNAKAN HAK PILIH
|
TIDAK
MENGGUNAKAN
|
DARI
TPS LAIN
|
SUARA SAH
|
SUARA TIDAK SAH
|
1
|
TPS1
|
797
|
752
|
42
|
0
|
739
|
13
|
2
|
TPS2
|
594
|
543
|
51
|
0
|
534
|
9
|
3
|
TPS3
|
857
|
826
|
31
|
0
|
805
|
21
|
4
|
TPS4
|
888
|
758
|
130
|
0
|
741
|
17
|
5
|
TPS5
|
510
|
497
|
13
|
0
|
490
|
7
|
6
|
TPS6
|
693
|
621
|
72
|
0
|
602
|
19
|
7
|
TPS7
|
564
|
523
|
41
|
0
|
516
|
7
|
8
|
TPS8
|
700
|
653
|
47
|
0
|
639
|
14
|
|
Jumlah
|
5.603
|
5173
|
427
|
0
|
4746
|
107
|
Sumber
: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat,2012
Tabel 1.2 menerangkan jumlah
hak pilih dan suara pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Distrik Waisai
Kota. Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya serta masih
adanya suara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mempengaruhi hasil suara
pemilihan.
Masyarakat yang berdomisili di
Distrik Kota waisai adalah masyarakat yang dikategorikan heterogen. Artinya
bahwa masyarakat terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya dan juga
memiliki profesi yang berbeda-beda pula. Dengan kondisi masyarakat yang beragam
ditambah dengan letak wilayah Distrik Kota Waisai yang berada di pusat
Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat maka Kepala Distrik sebagai kepala
pemerintahan ditingkat Distrik/Kecamatan lebih dituntut unutk berperan aktif
dalam hal memberikan pelayanan, pembangunan dan pengawasan. Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 melalui Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 225 (ayat 3) menyatakan bahwa: Camat/Kepala
Distrik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat Distrik. Adapun
tugas dan tanggung jawab dari camat/Kepala Distrik sebagai perpanjangan tangan
Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di
Distrik kota Waisai. Camat/Kepala Distrik Bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekertaris Daerah (Sekda). Terkait dengan tugas dan fungsi Camat/Kepala
Distrik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 (ayat 1) telah
ditegaskan bahwa:
Camat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 (ayat 1) menyatakan bahwa:
a.
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum,
b.
Mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat,
c.
Mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
d.
Mengoordinasikan
penerapan dan penegakan Perda dan Perkada,
e.
Mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan saran pelayanan umum,
f.
Mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di
kecamatan,
g.
Membina
dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan,
h.
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang
dilaksankan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan,
dan
i.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Amanat yang sama juga dikemukakan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah pada pasal 12 (ayat 3) menyatakan Bahwa: Camat menerima
pelimpahan kewenangan Pemerintah dari Bupati/Walikota. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan telah menyebutkan: selain melaksanakan
tugas umum pemerintahan, Camat/kepala Distrik melaksanakan kewenangan Pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi
Daerah, yang meliputi aspek: perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan,
fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan diatas
yang menjelaskan tentang pelimpahan wewenang Bupati/Walikota kepada
Camat/Kepala Distrik, maka dalam persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah
dengan sistem serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat,
Camat/Kepala Distrik mendapatkan instruksi langsung dari Bupati untuk
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
1.
Tugas Sosialisasi.
Camat/Kepala
Distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk
mengsosialisasikan kepada masyarakat diwilayah Distriknya terkait dengan:
a.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang sistem pemilihan Kepala Daerah secara serentak.
b.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang bagaiman berpartisipasi dalam Pilkada, baik secara aktif ataupun pasif.
c.
Memberikan pemahaman kepada mesyarakat
tentang ego masyarakat dalam mendukung caleg yang dipilih agar tidak terjadi
konflik antar masyarakat.
d.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat
tentang bagaiman menciptakan keamanan, Kenyamanan dan ketentraman bagi
masyarakat itu sendiri dalam pelaksanaan Pilkada.
2.
Tugas Fasilitasi.
Camat/Kepala
distrik dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak, ditugaskan untuk membantu
KUPD dalam memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada di
Kecamatan/Distrik yakni: Menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di tiap
Kampung.
3.
Tugas Pengawasan.
Camat/Kepala Distrik
dalam pelaksanan Pilkada Serentak, selain mempunyai tugas untuk mengsosialisasi
dan memfasilitasi, Camat/Kepala Distrik juga bertugas untuk mengawasi jalannya
pelaksanaan Pilkada diwilayah Distrik tersebut. Camat /Kepala Distrik berhak
melaporkan kepada pihak terkait (KPUD) apabila terjadi kecurangan dalam
pemilihan/pemungutan suara. Tugas pengawasan ini dilakukakn oleh Kepala Distrik
agar masyarakat tidak merasa dirugikan ketika mereka memberikan dirinya untuk
ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan yang berlangsung.
Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah
yang dilaksanakan di Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 9
desember 2015 nanti, Kepala Distrik dituntut untuk mampu menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang
diberikan oleh Bupati/Walikota yakni:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijelaskan pada pasal 225
(ayat 1) tentang 9 tupoksi Kepala distrik, 3 diantaranya:
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan umum, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh unit kerja perangkat
daerah Kabupaten/Kota yang
ada di Distrik, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-Undang.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan/Distrik telah dijelaskan
bentuk-bentuk kewenangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota diantaranya:
perizinan, rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, fasilitasi,
penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Sesuai
dengan latar belakang dan permasalahan yang telah penulis uraikan di atas
dijelaskan, maka penulis tertarik untuk mengamati, ,meneliti dan mengkaji
tentang kinerja kepala distrik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara
serentak (pilkada serentak) di Kabupaten Raja Ampat, yang penulis tuangkan dalam
bentuk usulan penelitian yang berjudul. “PERANAN
KEPALA DISTRIK DALAM MENINGKATKAN PARTSISPASI POLITIK MASYARAKAT TERHADAP PILKADA
SERENTAK DI DISTRIK KOTA WAISAI KABUPATEN RAJA AMPAT”.
untuk hal selanjutnya : 085220137111
Markasfilm.id ialah website nonton film layarkaca21 indonesia, lk21, layar kaca 21, nonton movie, cinemaindo, nonton film online, nonton film, bioskop keren, icinema3satu, nonton online, streaming film, cinema21, bioskop online, lk 21, film terupdate, layarkaca, layar kaca, nonton film indonesia, layarkaca 21, indoxxi, indoxx1.
BalasHapuslayarkaca21
lk21
layar kaca 21
dunia21
dunia 21
indoxxi
indoxx1
nonton online
cinema21